UU NOMOR 123 TAHUN 2024

KABUPATEN GUNUNGKIDUL DI PROVINSI ISTIMEWA YOGYAKARTA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-10-28
Total Pasal: 11 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2024:123
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Daerah Istimewa Yograkarta adalah daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2Ol2 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta. SK No207605A

2. Kabupaten REPUBLII( ENDONESIJT

2. Kabupaten adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Daerah Istimewa Yoryakarta yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor l5 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 1950 Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yoryakarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo.

3. Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Gunungkidul.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Tanggal 8 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Gunungkidul berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 195O tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara RI No. 44 Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 195O Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yoryakarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo (LN 1951/ 101). BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN GUNUNGKIDUL

PASAL 3

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten terdiri atas 18 (delapan belas) Kecamatan, yaitu:

a. Kecamatan Wonosari;

b. Kecamatan Nglipar; SK No207606A

c. Kecamatan PIIESIDEN REPI.JBLIK INDONESIA

c. Kecamatan Playen;

d. Kecamatan Patuk;

e. Kecamatan Paliyan;

f. Kecamatan Panggang; C. Kecamatan Tepus;

h. Kecamatan Semanu;

i. KecamatanKarangmojo; j. Kecamatan Ponjong;

k. Kecamatan Rongkop;

1. Kecamatan Semin;

m. Kecamatan Ngawen;

n. Kecamatan Gedangsari;

o. Kecamatan Saptosari;

p. Kecamatan Girisubo;

q. Kecamatan Tanjungsari; dan

r. Kecamatan Purwosari.

PASAL 4

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(l) Kabupaten Gunungkidul mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Klaten
dan Kabupaten Sukoharjo Provinsi Jawa Tengah;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten
Wonogiri Provinsi Jawa Tengah;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia;
dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Bantul
dan Kabupaten Sleman.

(2) Penegasan

tI-ITTTEtrLINEEIItrEM
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Gunungkidul
selagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di
lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri.

PASAL 5

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Ibu Kota Kabupaten Gunungkidul berkedudukan di
Kecamatan Wonosari.

PASAL 6

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Gunungkidul memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geogralis utama dataran tinggi
berupa pegunungan dan perbukitan dengan bentuk
wilayah datar sampai bergelombang, dataran rendah
berupa kawasan pantai dan sungai, kawasan karst, dan
kawasan hutan;
b. potensi sumber daya alam berupa pertanian mencakup
tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikanan,
dan pertambangan, serta potensi pariwisata; dan
c. suku bangsa dan budaya terdiri atas mayoritas
suku Jawa, bahasa, seni, situs budaya, dan kearifan
lokal yang menunjukkan karakter adat istiadat
masyarakat Gunungkidul.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
'

PASAL 7

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 8

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
SK No2fi7608A ELIK INDONESIA Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan penrndang-undangan yang merupalan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Joglakarta (Berita Negara RI No. 44 Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 1950 Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yograkarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo (LN 1951/1Ol), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

PASAL 9

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Gunungkidul dalam Undang- Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara RI No. 44 Tahun 195O) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 1950 Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yoryakarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo (LN 1951/101), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan.

PASAL 10

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL 22D

ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2OL2 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yograkarta (, ); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKII"AN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan MEMUTUSKAN: UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN GUNUNGKIDUL DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Daerah Istimewa Yograkarta adalah daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2Ol2 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta. SK No207605A

2. Kabupaten REPUBLII( ENDONESIJT

2. Kabupaten adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Daerah Istimewa Yoryakarta yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor l5 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 1950 Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yoryakarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo.

3. Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Gunungkidul. Pasal 2 Tanggal 8 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Gunungkidul berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 195O tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara RI No. 44 Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 195O Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yoryakarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo (LN 1951/ 101). BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN GUNUNGKIDUL Pasal 3 Kabupaten terdiri atas 18 (delapan belas) Kecamatan, yaitu:

a. Kecamatan Wonosari;

b. Kecamatan Nglipar; SK No207606A

c. Kecamatan PIIESIDEN REPI.JBLIK INDONESIA

c. Kecamatan Playen;

d. Kecamatan Patuk;

e. Kecamatan Paliyan;

f. Kecamatan Panggang; C. Kecamatan Tepus;

h. Kecamatan Semanu;

i. KecamatanKarangmojo; j. Kecamatan Ponjong;

k. Kecamatan Rongkop;

1. Kecamatan Semin;

m. Kecamatan Ngawen;

n. Kecamatan Gedangsari;

o. Kecamatan Saptosari;

p. Kecamatan Girisubo;

q. Kecamatan Tanjungsari; dan

r. Kecamatan Purwosari. Pasal 4 (l) Kabupaten Gunungkidul mempunyai batas daerah:

a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Klaten dan Kabupaten Sukoharjo Provinsi Jawa Tengah;

b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Wonogiri Provinsi Jawa Tengah;

c. sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia; dan

d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman.

(2) Penegasan tI-ITTTEtrLINEEIItrEM

(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Gunungkidul selagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Ibu Kota Kabupaten Gunungkidul berkedudukan di Kecamatan Wonosari. Pasal 6 Kabupaten Gunungkidul memiliki karakteristik, yaitu:

a. kewilayahan dengan ciri geogralis utama dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan dengan bentuk wilayah datar sampai bergelombang, dataran rendah berupa kawasan pantai dan sungai, kawasan karst, dan kawasan hutan;

b. potensi sumber daya alam berupa pertanian mencakup tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikanan, dan pertambangan, serta potensi pariwisata; dan

c. suku bangsa dan budaya terdiri atas mayoritas suku Jawa, bahasa, seni, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter adat istiadat masyarakat Gunungkidul. BAB III KETENTUAN PENUTUP ' Pasal 7 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 SK No2fi7608A ELIK INDONESIA Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan penrndang-undangan yang merupalan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Joglakarta (Berita Negara RI No. 44 Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 1950 Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yograkarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo (LN 1951/1Ol), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 9 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Gunungkidul dalam Undang- Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara RI No. 44 Tahun 195O) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 1950 Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yoryakarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo (LN 1951/101), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal 1O ini mulai berlaku pada tanggal (DA Agar EtrEIEtrN tN Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik