UU NOMOR 124 TAHUN 2024

KABUPATEN DONGGALA DI PROVINSI SULAWESI TENGAH

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-10-28
Total Pasal: 10 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2024:124
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Provinsi Sulawesi Tengah adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tengah.

2. Kabupaten Donggala adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.

3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Donggala.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Donggala berdasarkan Undang-Undang Nomor 29
Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822).
A
BAB II

BAB II
CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
KARAKTERISTIK KABUPATEN DONGGALA

PASAL 3

BAB II: BAB II
Kabupaten Donggala terdiri atas 16 (enam belas) Kecamatan,
yaitu:
a. Kecamatan Rio Pakava;
b. Kecamatan Dampelas;
c. Kecamatan Banawa;
d. Kecamatan Labuan;
e. Kecamatan Sindue;
f. Kecamatan Sirenja;
g. KecamatanBalaesang;
h. Kecamatan Sojol;
i. Kecamatan Banawa Selatan;
j. KecamatanTanantovea;
k. Kecamatan Pinembani;
l. Kecamatan Sindue Tombusabora;
m. Kecamatan Sindue Tobata;
n. Kecamatan Banawa Tengah;
o. Kecamatan Sojol Utara; dan
p. Kecamatan Balaesang Tanjung.

PASAL 4

BAB II: BAB II
(1) Kabupaten Donggala mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Selat Makassar;
A
b. sebelah

FRESIDEN
R"EPLIBLIK TNDONESIA
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Toli-Toli,
Kabupaten Parigi Moutong, Kota Palu, dan Kabupaten
Sigi;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten
Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat dan Kabupaten
Sigi; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Makassar dan
Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Donggala
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di
lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri.

PASAL 5

BAB II: BAB II
Ibu Kota Kabupaten Donggala berkedudukan di
Kecamatan Banawa.

PASAL 6

BAB II: BAB II
Kabupaten Donggala memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran
rendah berupa daerah aliran sungai, pesisir dan pantai,
kawasan perairan berupa danau, sungai dan waduk, serta
kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan
perbukitan;
b. potensi sumber daya alam berupa pertanian, kelautan dan
perikanan, kehutanan, pertambangan, energi, dan sumber
daya mineral, serta potensi pariwisata, potensi
perdagangan dan jasa, dan potensi industri; dan
c. suku bangsa dan kultural yang secara umum memitiki
karakter religius, berbasis budaya dan sejarah, sekaligus
menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian
lingkungan.
A
BABIII

BAB III
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 7

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 8

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822lr, dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.

PASAL 9

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Donggala dalam Undang-
Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959
Nomor T4,Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.

PASAL 10

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
ini
mulai
berlaku pada tanggal
A
Agar

Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Undang-Undang ini
dengan
dalam Lembaran Negara Repubtik