UU NOMOR 126 TAHUN 2024

KABUPATEN BANGGAI DI PROVINSI SULAWESI TENGAH

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-10-28
Total Pasal: 10 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2024:126
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Provinsi Sulawesi Tengah adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tengah.

2. Kabupaten Banggai adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.

3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Banggai.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Banggai berdasarkan Undang-Undang Nomor 29
Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822).
A
BAB II

BAB II
CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
KARAKTERISTIK KABUPATEN BANGGAI

PASAL 3

BAB II: BAB II
Kabupaten Banggai terdiri atas
Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Batui;
b. Kecamatan Bunta;
c. Kecamatan Kintom;
d. Kecamatan Luwuk;
e. Kecamatan Lamala;
f. Kecamatan Balantak;
g. Kecamatan Pagimana;
h. Kecamatan Bualemo;
i. Kecamatan Toili;
j. Kecamatan Masama;
k. Kecamatan Luwuk Timur;
1. Kecamatan Toili Barat;
m. Kecamatan Nuhon;
n. Kecamatan Moilong;
o. Kecamatan Batui Selatan;
p. Kecamatan Lobu;
q. Kecamatan Simpang Raya;
r. Kecamatan Balantak Selatan'
s. Kecamatan Balantak Utara;
t. Kecamatan Luwuk Selatan;
u. Kecamatan Luwuk Utara;
v. Kecamatan Mantoh;
w. Kecamatan Nambo; dan
x. Kecamatan Toili Jaya.
24
(dua puluh
empat)
A

PASAL 4

BAB II: BAB II
REPUBLIK TNDONESIA Pasal 4

(1) Kabupaten Banggai mempunyai batas daerah:

a. sebelah utara berbatasan dengan Teluk Tomini;

b. sebelah timur berbatasan dengan Laut Maluku;

c. sebelah selatan berbatasan dengan Selat Peleng dan Laut Banda; dan

d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Morowali Utara dan Kabupaten Tojo Una-Una.

(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Banggai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

PASAL 5

BAB II: BAB II
Ibu Kota Kabupaten
Kecamatan Luwuk.
Banggai berkedudukan di

PASAL 6

BAB II: BAB II
Kabupaten Banggai memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis berupa dataran tinggi,
dataran rendah, laut, dan danau;
b. potensi sumber daya alam berupa pariwisata,
pertambangan, energi dan sumber daya mineral,
perikanan, pertanian terutama perkebunan, dan
kehutanan; dan
c. suku bangsa dan budaya terdiri atas keragaman suku,
kekayaan sejarah, dan kearifan lokal yang menunjukkan
karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung
tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian
lingkungan.

BABIII

BAB III
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 7

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 8

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822), dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.

PASAL 9

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Banggai dalam Undang-
Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959
Nomor T4,Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822lr, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.

PASAL 10

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
ini
mulai
berlaku pada tanggal
A
Agar

Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Undang-Undang ini
dengan
dalam Lembaran Negara Republik