UU NOMOR 127 TAHUN 2024

KABUPATEN POSO DI PROVINSI SULAWESI TENGAH

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-10-28
Total Pasal: 11 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2024:127
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Provinsi Sulawesi Tengah adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tengah.

2. Kabupaten Poso adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.

3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Poso.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Poso berdasarkan Undang-Undang Nomor 29
Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tarnbahan
Lembaran Negara Nomor 1822l..
A
BABII ..

BAB II
CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
KARAKTERISTIK KABUPATEN POSO

PASAL 3

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Poso terdiri atas 19 (sembilan belas) Kecamatan,
yaitu:
a. Kecamatan Poso Kota;
b. Kecamatan Poso Pesisir;
c. Kecamatan Lage;
d. Kecamatan Pamona Puselemba;
e. Kecamatan Pamona Timur;
f. Kecamatan Pamona Selatan;
g. Kecamatan Lore Utara;
h. Kecamatan Lore Tengah;
i. Kecamatan Lore Selatan;
j. Kecamatan Poso Pesisir Utara;
k. Kecamatan Poso Pesisir Selatan;
l. Kecamatan Pamona Barat;
m. Kecamatan Poso Kota Selatan;
n. Kecamatan Poso Kota Utara;
o. Kecamatan Lore Barat;
p. Kecamatan Lore Timur;
q. Kecamatan Lore Peore;
r. Kecamatan Pamona Tenggara; dan
s. Kecamatan Pamona Utara.
A

PASAL 4

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Pasal 4
(1) Kabupaten Poso mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Parigi
Moutong dan Teluk Tomini;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Tojo
Una-Una dan Kabupaten Morowali Utara;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Luwu
Timur dan Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi
Selatan; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Sigi.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Poso sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

PASAL 5

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Ibu Kota Kabupaten Poso bernama Poso yang berkedudukan di
Kecamatan Poso Kota.

PASAL 6

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Poso memiliki karakteristik, yaitu
a. kewilayahan yang merupakan salah satu daerah dengan ciri
geografis terlengkap yaitu terdiri atas laut, dataran rendah,
dataran tinggi, perbukitan, danau, dan gunung;
b. potensi sumber daya berupa pertanian, perkebunan,
perikanan, pertambangan, dan pariwisata; dan
c. suku bangsa dan budaya terdiri atas keragaman suku,
kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, ritual, upacara adat,
dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan
berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat
masyarakat dan kelestarian lingkungan.
A
BABIII

BAB III
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 7

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 8

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan
dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 1822lr, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

PASAL 9

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Poso dalam Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II
di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.

PASAL 10

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL 22D

ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun l94S; A Dengan Dengan Persetujuan Bersama dan MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN POSO DI PROVINSI SULAWESI TENGAH. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Provinsi Sulawesi Tengah adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tengah.

2. Kabupaten Poso adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.

3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Poso. Pasal 2 Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Poso berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tarnbahan Lembaran Negara Nomor 1822l.. A BABII .. BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN POSO Pasal 3 Kabupaten Poso terdiri atas 19 (sembilan belas) Kecamatan, yaitu:

a. Kecamatan Poso Kota;

b. Kecamatan Poso Pesisir;

c. Kecamatan Lage;

d. Kecamatan Pamona Puselemba;

e. Kecamatan Pamona Timur;

f. Kecamatan Pamona Selatan;

g. Kecamatan Lore Utara;

h. Kecamatan Lore Tengah;

i. Kecamatan Lore Selatan;

j. Kecamatan Poso Pesisir Utara;

k. Kecamatan Poso Pesisir Selatan;

l. Kecamatan Pamona Barat;

m. Kecamatan Poso Kota Selatan;

n. Kecamatan Poso Kota Utara;

o. Kecamatan Lore Barat;

p. Kecamatan Lore Timur;

q. Kecamatan Lore Peore;

r. Kecamatan Pamona Tenggara; dan

s. Kecamatan Pamona Utara. A Pasal 4 Pasal 4

(1) Kabupaten Poso mempunyai batas daerah:

a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Parigi Moutong dan Teluk Tomini;

b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Tojo Una-Una dan Kabupaten Morowali Utara;

c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan; dan

d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Sigi.

(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Poso sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Ibu Kota Kabupaten Poso bernama Poso yang berkedudukan di Kecamatan Poso Kota. Pasal 6 Kabupaten Poso memiliki karakteristik, yaitu

a. kewilayahan yang merupakan salah satu daerah dengan ciri geografis terlengkap yaitu terdiri atas laut, dataran rendah, dataran tinggi, perbukitan, danau, dan gunung;

b. potensi sumber daya berupa pertanian, perkebunan, perikanan, pertambangan, dan pariwisata; dan

c. suku bangsa dan budaya terdiri atas keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, ritual, upacara adat, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan. A BABIII BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822lr, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 9 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Poso dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal 10 ini mulai berlaku pada tanggal A Agar Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik