Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sulawesi Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Selatan.
2. Kabupaten Sinjai adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.
3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Sinjai. A
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Pasal 2
Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Sinjai berdasarkan Undang-Undang Nomor 29
Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822)'.
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
KARAKTERISTIK KABUPATEN SINJAI
PASAL 3
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Sinjai terdiri atas 9 (sembilan) Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Sinjai Barat;
b. Kecamatan Sinjai Selatan;
c. Kecamatan Sinjai Timur;
d. Kecamatan Sinjai Tengah;
e. Kecamatan Sinjai Utara;
f. KecamatanBulupoddo;
g. Kecamatan Sinjai Borong;
h. Kecamatan Tellu Limpoe; dan
i. Kecamatan Pulau Sembilan.
PASAL 4
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Sinjai mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Bone; A
b. sebelah . REPUBLTK INDONESIA
b. sebelah timur berbatasan dengan Teluk Bone;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bulukumba dan Kabupaten Bantaeng; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Gowa.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Sinjai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
PASAL 5
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Ibu Kota Kabupaten Sinjai berkedudukan di Kecamatan Sinjai
Utara.
PASAL 6
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Sinjai memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran
tinggi berupa pegunungan dan perbukitan dan dataran
rendah berupa pesisir pantai, kawasan lindung, dan
konservasi;
b. potensi sumber daya alam berupa pertanian, kehutanan,
perikanan, pertambangan, serta potensi pariwisata dan
perdagangan; dan
c
suku bangsa dan budaya terdiri atas kekayaan sejarah,
bahasa, kesenian, desa, upacara adat, situs budaya, dan
kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan
ketinggian adat istiadat serta kelestarian lingkungan.
A
BAB III
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 7
BAB III: BAB III
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 8
BAB III: BAB III
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822)', dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.
PASAL 9
BAB III: BAB III
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Sinjai dalam Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat
II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822l', dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.
PASAL 10
BAB III: BAB III
ini
mulai
berlaku pada tanggal
A
Agar
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Undang-Undang ini
dengan
dalam Lembaran Negara Republik