Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sumatera Utara adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Utara.
2. Kota Binjai adalah kota yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang dibentuk berdasarkan Undang- Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
3. Kecamatan adalah kecamatan yang berada di wilayah Kota Binjai.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan
Kota Binjai berdasarkan ketentuan Undang-Undang Darurat
Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kota-Kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera
Utara (Lembaran Negara Nomor 60 Tahun 1956, Tambahan
Lembaran Negara Nomor l092l.
BABII
A
FRESIDEN
REPUEtIK INDONESIA
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN KARAKTERISTIK
KOTA BINJAI
PASAL 3
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN KARAKTERISTIK
Kota Binjai terdiri atas 5 (lima) Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Binjai Utara;
b. Kecamatan Binjai Kota;
c. Kecamatan Binjai Barat;
d. Kecamatan Binjai Timur; dan
e. Kecamatan Binjai Selatan.
PASAL 4
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN KARAKTERISTIK
(1) Kota Binjai mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Langkat
dan Kabupaten Deli Serdang;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Deli
Serdang;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Deli
Serdang dan Kabupaten Langkat; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Langkat.
(21 Penegasan batas daerah Kota Binjai secara pasti di
lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
PASAL 5
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN KARAKTERISTIK
Kota Binjai memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografi utama kawasan dataran rendah;
b. potensi sumber daya alam Kota Binjai, berupa pertanian tanaman pangan dan hortikultura, peternakan, perikanan, perdagangan, pariwisata, dan pertambangan; dan
c. suku NEPl.JELll( INDOHESIA C suku bangsa dan kultural yang majemuk dan memiliki karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan. BAB III KETENTUAN PENUTUP
PASAL 6
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 7
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Nomor 9
Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota
Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara
(Lembaran Negara Nomor 60 Tahun 1956, Tambahan
Lembaran Negara Nomor LO92), dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-
Undang ini.
PASAL 8
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kota Binjai dalam Undang-Undang
Darurat Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Kota-Kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 60 Tahun 1956,
Tambahan Lembaran Negara Nomor lO92), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.
PASAL 9
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
ini
mulai
berlaku pada tanggal
Agar
A
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Undang-Undang ini
dengan
dalam Lembaran Negara Republik