UU NOMOR 130 TAHUN 2024

KABUPATEN BONE DI PROVINSI SULAWESI SELATAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-10-28
Total Pasal: 11 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2024:130
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Provinsi Sulawesi Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Selatan.

2. Kabupaten Bone adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.

3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Bone.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Bone berdasarkan Undang-Undang Nomor 29
Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor T4,Tarnbahan
Lembaran Negara Nomor 1822l,.
A
BAB II

BAB II
CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
KARAKTERISTIK KABUPATEN BONE

PASAL 3

BAB II: BAB II
Kabupaten Bone terdiri atas 27 (dua puluh tujuh) Kecamatan, yaitu:

a. Kecamatan Bontocani;

b. Kecamatan Kahu;

c. Kecamatan Kajuara;

d. Kecamatan Salomekko;

e. Kecamatan Tonra;

f. Kecamatan Libureng;

g. Kecamatan Mare;

h. Kecamatan Sibulue;

i. Kecamatan Barebbo;

j. Kecamatan Cina;

k. Kecamatan Ponre;

l. KecamatanLappariaja;

m. Kecamatan Lamuru;

n. Kecamatan Ulaweng;

o. Kecamatan Palakka;

p. Kecamatan Awangpone;

q. Kecamatan Tellu Siattinge;

r. Kecamatan Ajangale;

s. Kecamatan Dua Boccoe;

t. Kecamatan Cenrana;

u. Kecamatan Tanete Riattang;

v. Kecamatan Tanete Riattang Barat;

w. Kecamatan Tanete Riattang Timur;

x. Kecamatan Amali;

y. Kecamatan Tellulimpoe;

z. Kecamatan Bengo; dan aa. Kecamatan Patimpeng. SK No209111 A

PASAL 4

BAB II: BAB II
Pasal 4
(l) Kabupaten Bone mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Soppeng
dan Kabupaten Wajo;
b. sebelah timur berbatasan dengan Teluk Bone;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Sinjai
dan Kabupaten Gowa; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Maros,
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, dan
Kabupaten Barru.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Bone sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

PASAL 5

BAB II: BAB II
Ibu Kota Kabupaten Bone bernama Watampone yang
berkedudukan di Kecamatan Tanete Riattang.

PASAL 6

BAB II: BAB II
Kabupaten Bone memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran
tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, serta kawasan
dataran rendah berupa pesisir pantai;
b. potensi sumber daya alam berupa pertanian, kehutanan,
perikanan, pertambangan, serta potensi pariwisata dan
perdagangan; dan
c. suku bangsa dan budaya terdiri atas kekayaan sejarah,
bahasa, kesenian, desa, upacara adat, situs budaya, dan
kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan
ketinggian adat istiadat serta kelestarian lingkungan.

BABIII

BAB III
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 7

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 8

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan
dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 18221, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

PASAL 9

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Bone dalam Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.

PASAL 10

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL 22D

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; A Dengan Dengan Persetujuan Bersama dan MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN BONE DI PROVINSI SULAWESI SELATAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Provinsi Sulawesi Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Selatan.

2. Kabupaten Bone adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.

3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Bone. Pasal 2 Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Bone berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor T4,Tarnbahan Lembaran Negara Nomor 1822l,. A BAB II BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN BONE Pasal 3 Kabupaten Bone terdiri atas 27 (dua puluh tujuh) Kecamatan, yaitu:

a. Kecamatan Bontocani;

b. Kecamatan Kahu;

c. Kecamatan Kajuara;

d. Kecamatan Salomekko;

e. Kecamatan Tonra;

f. Kecamatan Libureng;

g. Kecamatan Mare;

h. Kecamatan Sibulue;

i. Kecamatan Barebbo;

j. Kecamatan Cina;

k. Kecamatan Ponre;

l. KecamatanLappariaja;

m. Kecamatan Lamuru;

n. Kecamatan Ulaweng;

o. Kecamatan Palakka;

p. Kecamatan Awangpone;

q. Kecamatan Tellu Siattinge;

r. Kecamatan Ajangale;

s. Kecamatan Dua Boccoe;

t. Kecamatan Cenrana;

u. Kecamatan Tanete Riattang;

v. Kecamatan Tanete Riattang Barat;

w. Kecamatan Tanete Riattang Timur;

x. Kecamatan Amali;

y. Kecamatan Tellulimpoe;

z. Kecamatan Bengo; dan aa. Kecamatan Patimpeng. SK No209111 A Pasal4 Pasal 4 (l) Kabupaten Bone mempunyai batas daerah:

a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Soppeng dan Kabupaten Wajo;

b. sebelah timur berbatasan dengan Teluk Bone;

c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Sinjai dan Kabupaten Gowa; dan

d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, dan Kabupaten Barru.

(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Bone sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Ibu Kota Kabupaten Bone bernama Watampone yang berkedudukan di Kecamatan Tanete Riattang. Pasal 6 Kabupaten Bone memiliki karakteristik, yaitu:

a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, serta kawasan dataran rendah berupa pesisir pantai;

b. potensi sumber daya alam berupa pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, serta potensi pariwisata dan perdagangan; dan

c. suku bangsa dan budaya terdiri atas kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat serta kelestarian lingkungan. BABIII BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 18221, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 9 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Bone dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal 10 ini mulai berlaku pada tanggal A Agar Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik