Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sulawesi Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Selatan.
2. Kabupaten Takalar adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.
3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Takalar.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
A
Pasal 2
Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Takalar berdasarkan Undang-Undang Nomor 29
Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822l'.
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
KARAKTERISTIK KABUPATEN TAKALAR
PASAL 3
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Takalar terdiri atas 12 (dua belas) Kecamatan,
yaitu:
a. Kecamatan Mappakasunggu;
b. Kecamatan Mangarabombang;
c. Kecamatan Polongbangkeng Selatan;
d. Kecamatan Polongbangkeng Utara;
e. Kecamatan Galesong Selatan;
f. Kecamatan Galesong Utara;
g. KecamatanPattallassang;
h. Kecamatan Sanrobone;
i. Kecamatan Galesong;
j. Kecamatan Kepulauan Tanakeke;
k. Kecamatan Polongbangkeng Timur; dan
1. Kecamatan Laikang.
A
PASAL 4
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
REPUIUK INDONESIA Pasal 4
(1) Kabupaten Takalar mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kota Makassar dan Kabupaten Gowa;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Gowa dan Kabupaten Jeneponto;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Flores; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Makassar.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Takalar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
PASAL 5
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Ibu Kota Kabupaten
Kecamatan Pattallassang.
Takalar berkedudukan di
BABIII
PASAL 6
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Takalar memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis sebrgian besar berupa
kawasan pesisir, pegunungan, dan dataran rendah;
b. potensi sumber daya alam berupa pertanian, perkebunan,
peternalan, perikanan, kelautan, dan potensi pariwisata;
dan
suku bangsa dan budaya yang secara umum memiliki
karakter religius dan menjunjung tinggi adat istiadat.
c
A
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 7
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 8
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822), dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.
PASAL 9
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Takalar dalam Undang-
Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959
Nomor T4,Tarnbahan Lembaran Negara Nomor 1822l-, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.
PASAL 10
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
ini
mulai
berlaku pada tanggal
A
Agar
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Undang-Undang ini
dengan
dalam Lembaran Negara Republik