Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sulawesi Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Selatan.
2. Kabupaten Gowa adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.
3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Gowa. A
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Pasal 2
Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Gowa berdasarkan Undang-Undang Nomor 29
Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822)'.
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
KARAKTERISTIK KABUPATEN GOWA
PASAL 3
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Gowa terdiri atas 18 (delapan belas) Kecamatan, yaitu:
a. KecamatanBontonompo;
b. Kecamatan Bajeng;
c. Kecamatan Tompobulu;
d. Kecamatan Tinggimoncong;
e. Kecamatan Parangloe;
f. Kecamatan Bontomarannu;
g. KecamatanPallangga;
h. Kecamatan Somba Opu;
i. Kecamatan Bungaya; j. Kecamatan Tombolopao;
k. Kecamatan Biringbulu;
l. Kecamatan Barombong;
m. Kecamatan Pattallasang;
n. Kecamatan Manuju;
o. Kecamatan Bontolempangang; p.Kecamatan A REPUBLTK INDONESIA -4
p. Kecamatan Bontonompo Selatan;
q. Kecamatan Parigi; dan
r. Kecamatan Bajeng Barat.
PASAL 4
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Gowa mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kota Makassar,
Kabupaten Maros, dan Kabupaten Bone;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Sinjai
dan Kabupaten Bantaeng;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten
Jeneponto; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Takalar.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Gowa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
PASAL 5
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Ibu Kota Kabupaten Gowa berkedudukan di Kecamatan
Somba Opu.
PASAL 6
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Gowa memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis berupa kawasan
dataran tinggi dan dataran rendah;
b. potensi sumber daya alam berupa pertanian, perkebunan,
dan potensi pariwisata; dan
c. suku bangsa dan budaya yang secara umum memiliki
karakter religius dan menjunjung tinggi adat istiadat.
A
BAB III
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 7
BAB III: BAB III
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 8
BAB III: BAB III
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822l', dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.
PASAL 9
BAB III: BAB III
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Gowa dalam Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959
Nomor T4,Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.
PASAL 10
BAB III: BAB III
ini
mulai
berlaku pada tanggal
A
Agar
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Undang-Undang ini
dengan
dalam Lembaran Negara Repubtit<