UU NOMOR 134 TAHUN 2024

KOTA MAKASSAR DI PROVINSI SULAWESI SELATAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-10-28
Total Pasal: 9 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2024:134
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Provinsi Sulawesi Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Selatan.

2. Kota Makassar adalah daerah kota yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.

3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota Makassar.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kota Makassar berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 18221. A BAB II PR.ESIDEN REPUBLIK INDONESIA BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN KARAKTERISTIK KOTA MAKASSAR

PASAL 3

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN
Kota Makassar terdiri atas 15 (lima belas) Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Mariso;
b. Kecamatan Mamajang;
c. Kecamatan Makassar;
d. Kecamatan Ujung Pandang;
e. Kecamatan Wajo;
f. Kecamatan Bontoala;
g. Kecamatan Tallo;
h. Kecamatan Ujung Tanah;
i. Kecamatan Panakkukang;
j.
Kecamatan Tamalate;
k. Kecamatan Biringkanaya;
l. Kecamatan Manggala;
m. Kecamatan Rappocini;
n. Kecamatan Tamalanrea; dan
o. Kecamatan Kepulauan Sangkarrang.

PASAL 4

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN
(1) Kota Makassar mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Selat Makassar dan
Kabupaten Maros;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Maros;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Gowa
dan Kabupaten Takalar; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Makassar.
(2) Penegasan batas daerah Kota Makassar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

PASAL 5

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN
Kota Makassar memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran
rendah berupa sungai, pesisir, dan pantai, kawasan
kepulauan, serta kawasan lindung dan konservasi;
A
b. potensi

b. potensi sumber daya alam berupa perikanan, potensi
perdagangan, potensi jasa serta potensi pariwisata; dan
c. suku bangsa dan budaya terdiri atas beragam etnis yang
memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi
adat istiadat dan menjaga kelestarian lingkungan.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 6

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 7

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 18221, dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.

PASAL 8

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kota Makassar dalam Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959
Nomor T4,Tarnbahan Lembaran Negara Nomor 1822lr, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.

PASAL 9

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
ini
mulai
berlaku pada tanggal
A
Agar

Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Undang-Undang ini
dengan
dalam Lembaran Negara Republik