UU NOMOR 135 TAHUN 2024

KABUPATEN MAROS DI PROVINSI SULAWESI SELATAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-10-28
Total Pasal: 10 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2024:135
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan

1. Provinsi Sulawesi Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Selatan.

2. Kabupaten Maros adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.

3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Maros.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Maros berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 18221. A BABII REFUBUK INDONESIA BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN MAROS

PASAL 3

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Maros terdiri atas 14 (empat belas) Kecamatan,
yaitu:
a. Kecamatan Mandai;
b. Kecamatan Camba;
c. Kecamatan Bantimurung;
d. Kecamatan Maros Baru;
e. Kecamatan Bontoa;
f. Kecamatan Mallawa;
g. KecamatanTanralili;
h. Kecamatan Marusu;
i. Kecamatan Simbang;
j. Kecamatan Cenrana;
k. KecamatanTompobulu;
l. Kecamatan Lau;
m. Kecamatan Moncongloe; dan
n. Kecamatan Turikale.

PASAL 4

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Maros mempunyai batas daerah:

a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan dan Kabupaten Bone; A b.sebelah REPUELIK TNDONESIA

b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bone;

c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Gowa; dan

d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Makassar dan Kota Makassar.

(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Maros sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

PASAL 5

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Ibu Kota Kabupaten Maros berkedudukan di Kecamatan
Turikale.

PASAL 6

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Maros memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran
rendah berupa hutan, persawahan, perkebunan, dan
pesisir, kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan
perbukitan, kawasan taman nasional, kawasan karst,
serta kawasan lindung;
b. potensi sumber daya alam berupa pertanian dan
perikanan, potensi jasa berupa transportasi,
pergudangan, dan industri pengolahan, serta potensi
pariwisata; dan
c. suku bangsa dan budaya terdiri atas beragam etnis yang
memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi
adat istiadat dan menjaga kelestarian lingkungan.
A
BABIII

FRESTDEN
REFUBLIK INDONESI/I
BAB III
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 7

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 8

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822), dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.

PASAL 9

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Maros dalam Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959
Nomor T4,Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.

PASAL 10

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
ini mulai berlaku pada tanggal A Agar PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Repubtik