UU NOMOR 136 TAHUN 2024

KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN DI PROVINSI SULAWESI SELATAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-10-28
Total Pasal: 10 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2024:136
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Provinsi Sulawesi Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022 lentang Provinsi Sulawesi Selatan.

2. Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.

3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
SK No208690A REPUEUK INDONESIA Pasal 2 Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan berdasarkan Undang- Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 7 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822)'. (tiga BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN

PASAL 3

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan terdiri atas 13
belas) Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Liukang Tangaya;
b. Kecamatan Liukang Kalmas;
c. Kecamatan Liukang Tupabbiring;
d. Kecamatan Pangkajene;
e. Kecamatan Balocci;
f. Kecamatan Bungoro;
g. KecamatanLabakkang;
h. Kecamatan Marang;
i. Kecamatan Segeri;
j. KecamatanMinasatehe;
k. Kecamatan Mandalle;
l. Kecamatan Tondong Tallasa; dan
m. Kecamatan Liukang Tupabbiring Utara.
A

PASAL 4

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
REPUBLIK INDONESI'T -4 Pasal 4

(1) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan mempunyai batas daerah:

a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Barru;

b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Barru, Kabupaten Bone, dan Kabupaten Maros;

c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Maros; dan

d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Makassar.

(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

PASAL 5

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Ibu Kota Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
berkedudukan di Kecamatan Pangkajene.

PASAL 6

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan memiliki karakteristik, yaitu:

a. kewilayahan dengan ciri geografis utama yang terdiri atas wilayah daratan berupa dataran rendah, pesisir, dan perbukitan, wilayah kepulauan berupa pulau-pulau kecil, kawasan taman nasional, kawasan karst, serta kawasan lindung;

b. potensi sumber daya alam berupa perikanan, pertambangan, pertanian, serta potensi pariwisata; dan

c. suku bangsa dan budaya terdiri atas beragam etnis yang memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan menjaga kelestarian lingkungan. A BAB III . REPUBL|K INDONESIA BAB III KETENTUAN PENUTUP

PASAL 7

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 8

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822), dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.

PASAL 9

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 1822l., dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.

PASAL 10

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
ini mulai berlaku pada tanggal A Agar PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik