Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sulawesi Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Selatan.
2. Kabupaten Barru adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.
3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Barru.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Barru berdasarkan Undang-Undang Nomor 29
Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor T4,Tarnbahan
Lembaran Negara Nomor 1822ll.
BABII
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
KARAKTERISTIK KABUPATEN BARRU
PASAL 3
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Barru terdiri atas 7 (tujuh) Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Tanete Riaja;
b. Kecamatan Tanete Rilau;
c. Kecamatan Barru;
d. Kecamatan Soppeng Riaja;
e. Kecamatan Mallusetasi;
f. Kecamatan Pujananting; dan
g. Kecamatan Balusu.
PASAL 4
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Barru mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kota Parepare;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Sidenreng
Rappang, Kabupaten Soppeng, dan Kabupaten Bone;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bone
dan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Makassar.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Barru sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
PASAL 5
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Ibu Kota Kabupaten Barru berkedudukan di Kecamatan Barru.
PASAL 6
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Barru memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama daerah wilayah
pesisir dan laut, kawasan dataran tinggi, serta dataran
rendah;
b.potensi
A
b. potensi sumber daya alam berupa kelautan dan perikanan,
pertanian, peternakan, pariwisata, dan pertambangan; dan
c. suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki
karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat
dan kelestarian lingkungan.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 7
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 8
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 1822l,, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
PASAL 9
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Barru dalam Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959
Nomor 74, Tarnbahan Lembaran Negara Nomor 1822ll, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.
PASAL 10
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL 22D
ayat (2) undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; A Dengan Menetapkan REPUBLTK INDONESIA Dengan Persetujuan Bersama dan MEMUTUSKAN UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN BARRU DI PROVINSI SULAWESI SELATAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sulawesi Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Selatan.
2. Kabupaten Barru adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.
3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Barru. Pasal 2 Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Barru berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor T4,Tarnbahan Lembaran Negara Nomor 1822ll. BABII BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN BARRU Pasal 3 Kabupaten Barru terdiri atas 7 (tujuh) Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Tanete Riaja;
b. Kecamatan Tanete Rilau;
c. Kecamatan Barru;
d. Kecamatan Soppeng Riaja;
e. Kecamatan Mallusetasi;
f. Kecamatan Pujananting; dan
g. Kecamatan Balusu. Pasal 4
(1) Kabupaten Barru mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kota Parepare;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Soppeng, dan Kabupaten Bone;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bone dan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Makassar.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Barru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Ibu Kota Kabupaten Barru berkedudukan di Kecamatan Barru. Pasal 6 Kabupaten Barru memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama daerah wilayah pesisir dan laut, kawasan dataran tinggi, serta dataran rendah; b.potensi A
b. potensi sumber daya alam berupa kelautan dan perikanan, pertanian, peternakan, pariwisata, dan pertambangan; dan
c. suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan. BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822l,, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 9 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Barru dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tarnbahan Lembaran Negara Nomor 1822ll, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal 1O ini mulai berlaku pada tanggal A Agar Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik