Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sulawesi Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Selatan.
2. Kota Parepare adalah daerah kota yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.
3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota Parepare.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kota Parepare berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi. A BABII REPUEL|K INDONESIA BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN KARAKTERISTIK KOTA PAREPARE
PASAL 3
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN
Kota Parepare terdiri atas 4 (empat) Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Bacukiki;
b. Kecamatan Ujung;
c. Kecamatan Soreang; dan
d. Kecamatan Bacukiki Barat.
PASAL 4
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN
(1) Kota Parepare mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Pinrang;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Sidenreng
Rappang;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Barru;
dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Makassar.
(2) Penegasan batas daerah Kota Parepare sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
PASAL 5
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN
Kota Parepare memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis yang merupakan wilayah
perbukitan, dan kawasan dataran rendah yang merupakan
kawasan perairan, serta pesisir;
b. potensi sumber daya alam berupa jasa, perdagangan,
perindustrian, pertanian, peternakan, perikanan,
perkebunan, dan potensi pariwisata; dan
A
c. suku
c
suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki
karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung
tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 6
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 7
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan
dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 1822), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
PASAL 8
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kota Parepare dalam Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II
di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor L822l,, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 9
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL 22D
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; A Dengan PRESIDEH REPUELIK INDONESIA Menetapkan Dengan Persetujuan Bersama dan MEMUTUSKAN UNDANG-UNDANG TENTANG PROVINSI SULAWESI SELATAN. KOTA PAREPARE DI BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sulawesi Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Selatan.
2. Kota Parepare adalah daerah kota yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.
3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota Parepare. Pasal 2 Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kota Parepare berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi. A BABII REPUEL|K INDONESIA BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN KARAKTERISTIK KOTA PAREPARE Pasal 3 Kota Parepare terdiri atas 4 (empat) Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Bacukiki;
b. Kecamatan Ujung;
c. Kecamatan Soreang; dan
d. Kecamatan Bacukiki Barat. Pasal 4
(1) Kota Parepare mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Pinrang;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Sidenreng Rappang;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Barru; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Makassar.
(2) Penegasan batas daerah Kota Parepare sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Kota Parepare memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis yang merupakan wilayah perbukitan, dan kawasan dataran rendah yang merupakan kawasan perairan, serta pesisir;
b. potensi sumber daya alam berupa jasa, perdagangan, perindustrian, pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan, dan potensi pariwisata; dan A
c. suku c suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan. BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 6 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kota Parepare dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor L822l,, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 9 ini Undang-Undang diundangkan. mulai berlaku pada tanggal A Agar REPUEUK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik