UU NOMOR 14 TAHUN 2024

KABUPATEN LANGKAT DI PROVINSI SUMATERA UTARA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-07-02
Total Pasal: 10 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2024:14
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Provinsi Sumatera Utara adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Utara.

2. Kabupaten Langkat adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang dibentuk berdasarkan ketentuan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.

3. Kecamatan adalah kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Langkat.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Langkat berdasarkan ketentuan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lO92). A BABII EEPUBLIK IHDONESIA BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERI STIK KABUPATEN LANGKAT

PASAL 3

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Langkat terdiri atas
Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Bahorok;
b. Kecamatan Salapian;
c. Kecamatan Kuala;
d. Kecamatan Sei Bingai;
e. Kecamatan Binjai;
f. Kecamatan Selesai;
g. Kecamatan Stabat;
h. Kecamatan Wampu;
i. KecamatanSecanggang;
j. Kecamatan Hinai;
k. Kecamatan Tanjung Pura;
l. Kecamatan Padang Tualang;
m. Kecamatan Gebang;
n. Kecamatan Babalan;
o. Kecamatan Pangkalan Susu;
p. Kecamatan Besitang;
q. Kecamatan Sei Lepan;
r. Kecamatan Berandan Barat;
s. Kecamatan Batang Serangan;
t. Kecamatan Sawit Seberang;
u. Kecamatan Sirapit;
v. Kecamatan Kutambaru; dan
w. Kecamatan Pematang Jaya.
23
(dua
puluh
tiga)

PASAL 4

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
A REPI.IBUK II{T}ONES}IA Pasal 4

(1) Kabupaten Langkat mempunyai batas daerah:

a. sebelah utara berbatasan dengan Selat Malaka;

b. sebelah timur berbatasan dengan Kota Binjai dan Kabupaten Deli Serdang;

c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Karo; dan

d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Gayo Lues, dan Kabupaten Aceh Tamiang Aceh.

(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Langkat secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

PASAL 5

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Ibu kota Kabupaten Langkat berkedudukan di Kecamatan
Stabat.

PASAL 6

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Langkat memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografi utama kawasan dataran
rendah;
b. potensi sumber daya alam, berupa tanaman pangan dan
hortikultura, perkebunan, peternakan, industri,
perikanan, perdagangan, serta pariwisata; dan
c. suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki
karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung
tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.
BABIII

PRESIDEH
REPUELIK INI'ONESIA
BAB III
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 7

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 8

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
Peraturan Perundang-Undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Nomor 7
Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956,
Tambahan Lembaran Negara Nomor lO92l dinyatakan masih
tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-
Undang ini.

PASAL 9

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Langkat dalam Undang-
Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan
Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58
Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor IO92),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.

PASAL 10

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
ini
mulai
berlaku pada tanggal
A
Agar

Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Undang-Undang ini
dengan
dalam Lembaran Negara Republik