Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sulawesi Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Selatan.
2. Kabupaten Wajo adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.
3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Wajo. A
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
FRESIDEN
REPUBLJK INDONESIA
Pasal 2
Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Wajo berdasarkan Undang-Undang Nomor 29
Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822).
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
KARAKTERISTIK KABUPATEN WAJO
PASAL 3
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Wajo terdiri atas 14 (empat belas) Kecamatan,
yaitu:
a. Kecamatan Sabangparu;
b. Kecamatan Pammana;
c. Kecamatan Takkalalla;
d. Kecamatan Sajoanging;
e. Kecamatan Majauleng;
f. Kecamatan Tempe;
g. Kecamatan Belawa;
h. Kecamatan Tanasitolo;
i. Kecamatan Maniangpajo;
j. Kecamatan Pitumpanua;
k. Kecamatan Bola;
l. Kecamatan Penrang;
m. Kecamatan Gilireng; dan
n. Kecamatan Keera.
PASAL 4
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
REPUEUK INDONESTA Pasal 4
(1) Kabupaten Wajo mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Luwu dan Kabupaten Sidenreng Rappang;
b. sebelah timur berbatasan dengan Teluk Bone;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bone dan Kabupaten Soppeng; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Soppeng dan Kabupaten Sidenreng Rappang.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Wajo sebagaimana dimaksud pada ayat (l) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
PASAL 5
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Ibu Kota Kabupaten Wajo bernama Sengkang yang
berkedudukan di Kecamatan Tempe.
PASAL 6
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Wajo memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geogralis utama kawasan dataran rendah berupa persawahan, perkebunan, dan pesisir, dan kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, serta kawasan maritim.
b. potensi sumber daya alam berupa pertanian, perkebunan, perikanan, dan pertambangan, serta potensi perdagangan, perindustrian, dan pariwisata; dan
c. suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan. BABIII A REPUBIJK INDONESIA BAB III KETENTUAN PENUTUP
PASAL 7
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 8
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 18221, dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.
PASAL 9
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Wajo dalam Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959
Nomor T4,Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822l,, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.
PASAL 10
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
ini
mulai
berlaku pada tanggal
A
Agar
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Undang-Undang ini
dengan
dalam Lembaran Negara Republik