Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sulawesi Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Selatan.
2. Kabupaten Sidenreng Rappang adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.
3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang. A
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Pasal 2
Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Sidenreng Rappang berdasarkan Undang-
Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembarar, Negara Tahun 1959
Nomor T4,Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822).
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
KARAKTERISTIK KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
PASAL 3
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Sidenreng Rappang terdiri atas
Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Panca Lautang;
b. Kecamatan Tellu Limpoe;
c. Kecamatan Watang Pulu;
d. Kecamatan Baranti;
e. Kecamatan Panca Rijang;
f. Kecamatan Kulo;
g. Kecamatan Maritengngae;
h. Kecamatan Watang Sidenreng;
i. Kecamatan Dua Pitue;
j. Kecamatan Pitu Riawa; dan
k. Kecamatan Pitu Riase.
11
(sebelas)
A
PASAL 4
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
REPUBL|K INDONESIA
(1) Kabupaten daerah: Pasal 4 Sidenreng Rappang mempunyai batas
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Luwu dan Kabupaten Enrekang;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Luwu dan Kabupaten Wajo;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Wajo dan Kabupaten Soppeng; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Barru, Kota Parepare, dan Kabupaten Pinrang.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Sidenreng Rappang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
PASAL 5
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Ibu Kota Kabupaten Sidenreng Rappang bernama
Pangkajene Sidenreng yang berkedudukan di Kecamatan
Maritengngae dan Kecamatan Watang Pulu.
PASAL 6
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Sidenreng Rappang memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama sebagian besar
wilayah berupa dataran rendah;
b. potensi sumber daya alam berupa pertanian, kehutanan,
peternakan, dan perikanan; dan
c. suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki
karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat
istiadat dan kelestarian lingkungan.
A
BAB III
FRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 7
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 8
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822lr, dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.
PASAL 9
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Sidenreng Rappang dalam
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tarnbahan Lembaran Negara
Nomor 1822), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 10
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik