UU NOMOR 144 TAHUN 2024

KABUPATEN PINRANG DI PROVINSI SULAWESI SELATAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-10-28
Total Pasal: 10 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2024:144
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Provinsi Sulawesi Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Selatan.

2. Kabupaten Pinrang adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.

3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Pinrang. A

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
PTIESIDEN
REPUELTK INDONESIA
Pasal 2
Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Pinrang berdasarkan Undang-Undang Nomor 29
Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822ll.
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
KARAKTERISTIK KABUPATEN PINRANG

PASAL 3

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Pinrang terdiri atas 12 (dua belas) Kecamatan,
yaitu:
a. Kecamatan Mattiro Sompe;
b. Kecamatan Suppa;
c. Kecamatan Mattiro Bulu;
d. Kecamatan Watang Sawitto;
e. Kecamatan Patampanua;
f. KecamatanDuampanua;
g. Kecamatan Lembang;
h. Kecamatan Cempa;
i. Kecamatan Tiroang;
j. Kecamatan Lanrisang;
k. Kecamatan Paleteang; dan
1. KecamatanBatulappa.
A

PASAL 4

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
REPUBLIK TNDONESIA Pasal 4

(1) Kabupaten Pinrang mempunyai batas daerah:

a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Tana Toraja;

b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Enrekang dan Kabupaten Sidenreng Rappang;

c. sebelah selatan berbatasan dengan Kota Parepare; dan

d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Mamasa, Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat, Selat Makassar, dan Teluk Mandar.

(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Pinrang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

PASAL 5

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Ibu Kota Kabupaten Pinrang bernama Pinrang yang
berkedudukan di Kecamatan Watang Sawitto.

PASAL 6

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Pinrang memiliki karakteristik, yaitu:

a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah berupa persawahan, perkebunan, dan pesisir, kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, dan kawasan maritim;

b. potensi sumber daya alam berupa pertanian, perikanan, perkebunan, dan peternakan, serta potensi pariwisata; dan

c. suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan. A BABIII REPUBL|K INDONESIA BAB III KETENTUAN PENUTUP

PASAL 7

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 8

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822), dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.

PASAL 9

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Pinrang dalam Undang-
Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.

PASAL 10

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
ini mulai berlaku pada tanggal A Agar PR.ESIDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik