Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sulawesi Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Selatan.
2. Kabupaten Enrekang adalah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.
3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Enrekang. A
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
REPUBLIK IHDONESIA Pasal 2 Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Enrekang berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822). BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN ENREKANG
PASAL 3
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Enrekang terdiri atas 12 (dua belas) Kecamatan,
yaitu:
a. Kecamatan Maiwa;
b. Kecamatan Enrekang;
c. Kecamatan Baraka;
d. Kecamatan Anggeraja;
e. Kecamatan Alla;
f. Kecamatan Bungin;
g. Kecamatan Cendana;
h. Kecamatan Curio;
i. Kecamatan Malua;
j. Kecamatan Buntu Batu;
k. Kecamatan Masalle; dan
1. Kecamatan Baroko.
A
PASAL 4
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Pasal 4
(1) Kabupaten Enrekang mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Tana
Toraja;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Luwu;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten
Sidenreng Rappang; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Pinrang.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Enrekang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di
lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri.
PASAL 5
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Ibu Kota Kabupaten Enrekang
Kecamatan Enrekang.
berkedudukan di
PASAL 6
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Enrekang memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama berupa perbukitan, pegunungan, lembah, dan sungai yang merupakan bagian dari potensi kewilayahan Provinsi Sulawesi Selatan;
b. potensi sumber daya alam berupa pertanian, pariwisata, dan peternakan; dan
c. suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan, dengan semboyan Tana Rig alla Tana Riabbu sungi. A BABIII REPUELIK IHDONESIA BAB III KETENTUAN PENUTUP
PASAL 7
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 8
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 18221, dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.
PASAL 9
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Enrekang dalam Undang-
Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959
Nomor T4,Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.
PASAL 10
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
ini
mulai
berlaku pada tanggal
A
Agar
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Undang-Undang ini
dengan
dalam Lembaran Negara Republik