Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sulawesi Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Selatan.
2. Kabupaten Luwrr adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Sulawesi.
3. Kecamatan adalah kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Luwu.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Luwu berdasarkan Undang-Undang Nomor 29
Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor T4,Tarnbahan
Lembaran Negara Nomor 1822lr.
A
BAB II
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
KARAKTERISTIK KABUPATEN LUWU
PASAL 3
BAB II: BAB II
Kabupaten Luwu terdiri atas 22 (dua puluh dua) Kecamatan,
yaitu:
a. Kecamatan Basse Sangtempe;
b. Kecamatan Larompong;
c. Kecamatan Suli;
d. Kecamatan Bajo;
e. Kecamatan Bua Ponrang;
f. KecamatanWalenrang;
g. Kecamatan Belopa;
h. Kecamatan Bua;
i. Kecamatan Lamasi;
j. Kecamatan Larompong Selatan;
k. Kecamatan Ponrang;
l. Kecamatan Latimojong;
m. Kecamatan Kamanre;
n. Kecamatan Belopa Utara;
o. Kecamatan Walenrang Barat;
p. Kecamatan Walenrang Utara;
q. Kecamatan Walenrang Timur;
r. Kecamatan Lamasi Timur;
s. Kecamatan Suli Barat;
t. Kecamatan Bajo Barat;
u. Kecamatan Ponrang Selatan; dan
v. Kecamatan Basse Sangtempe Utara.
A
PASAL 4
BAB II: BAB II
FRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
Pasal 4
(1) Kabupaten Luwu mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Luwu
Utara dan Kota Palopo;
b. sebelah timur berbatasan dengan Teluk Bone;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kota Palopo,
Kabupaten Wajo, dan Kabupaten Sidenreng Rappang;
dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Enrekang,
Kabupaten Tana Toraja, dan Kabupaten Toraja Utara.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Luwu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
PASAL 5
BAB II: BAB II
Ibu Kota Kabupaten Luwu berkedudukan di Kecamatan Belopa
PASAL 6
BAB II: BAB II
Kabupaten Luwu memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan pegunungan, perbukitan, pesisir dan pantai, dataran rendah, kawasan perairan darat, dan kawasan perairan laut;
b. potensi sumber daya berupa industri, pertanian, perkebunan, pertambangan, perikanan, pariwisata, serta perdagangan dan jasa; dan
c. adat dan budaya Luwu berdasarkan kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, ritual atau upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat serta kelestarian lingkungan. BAB III . . REPUBUK INDONESIA BAB III KETENTUAN PENUTUP
PASAL 7
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 8
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan
dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 18221, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
PASAL 9
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Luwu dalam Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II
di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 7822lr, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.
PASAL 10
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
ini
mulai
berlaku pada tanggal
A
Agar
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Undang-Undang ini
dengan
dalam Lembaran Negara Republik