UU NOMOR 148 TAHUN 2024

KABUPATEN MAJENE DI PROVINSI SULAWESI BARAT

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-10-28
Total Pasal: 10 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2024:148
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan

1. Provinsi Sulawesi Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2OO4 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat.

2. Kabupaten Majene adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Barat yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.

3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Majene.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Majene berdasarkan Undang-Undang Nomor 29
Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822).
A
BABII

FRESIDEN
REPUBUK IHDONESIA
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
KARAKTERISTIK KABUPATEN MAJENE

PASAL 3

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Majene terdiri atas 8 (delapan) Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Banggae;
b. Kecamatan Pamboang;
c. Kecamatan Sendana;
d. Kecamatan Malunda;
e. Kecamatan Ulumanda;
f. Kecamatan Tammerodo Sendana;
g. Kecamatan Tubo Sendana; dan
h. Kecamatan Banggae Timur.

PASAL 4

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Majene mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Mamuju;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Mamasa
dan Kabupaten Polewali Mandar;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Teluk Mandar dan
Selat Makassar; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Makassar.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Majene sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

PASAL 5

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Ibu Kota Kabupaten
Kecamatan Banggae.
Majene berkedudukan di

PASAL 6

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Majene memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama yang terdiri atas
wilayah pesisir dan laut, daratan, dan pegunungan;
A
b. potensi

b. potensi sumber daya alam berupa perikanan dan
kelautan, pertanian, perkebunan, peternakan,
pertambangan, pariwisata, kehutanan; dan
c. suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku,
kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, upacara adat, situs
budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter
religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat
istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 7

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 8

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822lr, dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.

PASAL 9

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Majene dalam Undang-
Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959
Nomor T4,Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.

PASAL 10

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
ini
mulai berlaku pada tanggal
A
Agar

Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Undang-Undang ini
dengan
dalam Lembaran Negara Republik