UU NOMOR 149 TAHUN 2024

KABUPATEN MAMUJU DI PROVINSI SULAWESI BARAT

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-10-28
Total Pasal: 10 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2024:149
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Provinsi Sulawesi Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2OO4 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat.

2. Kabupaten Mamuju adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Barat yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.

3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Mamuju. A

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Pasal 2
Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Mamuju berdasarkan Undang-Undang Nomor 29
Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822).
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
KARAKTERISTIK KABUPATEN MAMUJU

PASAL 3

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Mamuju terdiri atas 11 (sebelas) Kecamatan, yaitu
a. Kecamatan Mamuju;
b. Kecamatan Tapalang;
c. Kecamatan Kalukku;
d. Kecamatan Kalumpang;
e. Kecamatan Papalang;
f. Kecamatan Sampaga;
g. Kecamatan Tommo;
h. Kecamatan Simboro;
i. Kecamatan Tapalang Barat;
j. Kecamatan Bonehau; dan
k. Kecamatan Kepulauan Bala Balakang.
A

PASAL 4

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
REFUBLIK IHDONESIA Pasal 4

(1) Kabupaten Mamuju mempunyai batas daerah:

a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Mamuju Tengah;

b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan;

c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Toraja Utara dan Kabupaten Tana Toraja Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Mamasa, dan Kabupaten Majene; dan

d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Makassar dan Teluk Mamuju.

(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Mamuju sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

PASAL 5

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Ibu Kota Kabupaten
Kecamatan Mamuju.
Mamuju berkedudukan di

PASAL 6

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Mamuju memiliki karakteristik, yaitu

a. kewilayahan dengan ciri geografis yang terdiri atas wilayah pesisir dan laut, daratan, dan pegunungan;

b. potensi sumber daya alam berupa perikanan dan kelautan, pertanian, perkebunan, peternakan, pertambangan dan energi, kehutanan, dan pariwisata; dan

c. suku bangsa dan budaya terdiri atas keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan. A BABIII REPUBLTK INDONESIA BAB III KETENTUAN PENUTUP

PASAL 7

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 8

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822), dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.

PASAL 9

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Mamuju dalam Undang-
Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959
Nomor T4,Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822ll, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.

PASAL 10

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
ini
mulai
berlaku pada tanggal
A
Agar

PRESIOEN
REPUBLTK INDONESIA
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Undang-Undang ini
dengan
dalam Lembaran Negara Republik