UU NOMOR 15 TAHUN 2024

KABUPATEN KARO DI PROVINSI SUMATERA UTARA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-07-02
Total Pasal: 10 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2024:15
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Provinsi Sumatera Utara adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Utara.

2. Kabupaten Karo adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang dibentuk berdasarkan ketentuan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.

3. Kecamatan adalah kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Karo. A

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
REPUTUK INDONESIA Pasal 2 Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Karo berdasarkan ketentuan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor IO92). BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN KARO

PASAL 3

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Karo terdiri atas 17 (tujuh belas) Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Kabanjahe;
b. KecamatanBerastagi;
c. Kecamatan Barusjahe;
d. Kecamatan Tigapanah;
e. Kecamatan Merek;
f. Kecamatan Munte;
g. Kecamatan Juhar;
h. Kecamatan Tigabinanga;
i. KecamatanLaubaleng;
j. Kecamatan Mardingding;
k. Kecamatan Payung;
1. Kecamatan Simpang Empat;
m. Kecamatan Kutabuluh;
n. Kecamatan Dolat Rayat;
o. Kecamatan Merdeka;
p. Kecamatan Naman Teran; dan
q. KecamatanTiganderket.
A

PASAL 4

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
REPUEUK IHDONESIA Pasal 4

(1) Kabupaten Karo mempunyai batas daerah:

a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang;

b. sebelah timur Berbatasan dengan Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Simalungun;

c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Dairi; dan

d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh.

(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Karo secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Ibu kota Kabanjahe

PASAL 5

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Karo berkedudukan di Kecamatan

PASAL 6

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Karo memiliki karakteristik, yaitu:

a. kewilayahan dengan ciri geografi utama kawasan dataran tinggi;

b. potensi sumber daya alam berupa tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, dan perdagangan, pariwisata; dan

c. suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan. A BABIII REPUBUK INDONESIA BAB III KETENTUAN PENUTUP

PASAL 7

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 8

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
Peraturan Perundang-Undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Nomor 7
Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956,
Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l dinyatakan masih
tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-
Undang ini.

PASAL 9

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Karo dalam Undang-Undang
Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah
Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58
Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.

PASAL 10

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
ini
mulai
berlaku pada tanggal
A
Agar

PRESTDEN
REPUELIK INDONESIA
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Undang-Undang ini
dengan
dalam Lembaran Negara Republik