Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sulawesi Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2OO4 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat.
2. Kabupaten Polewali Mandar, yang sebelumnya bernama kabupaten Polewali Mamasa adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Barat yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi dan berubah nama berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2005 tentang Perubahan Nama Kabupaten Polewali Mamasa menjadi Kabupaten Polewali Mandar.
3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Polewali Mandar. A
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
KARAKTERISTIK KABUPATEN POLEWALI MANDAR
Pasal 2
Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Polewali Mandar yang sebelumnya bernama
Kabupaten Polewali Mamasa berdasarkan Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat
II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822).
PASAL 3
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Polewali Mandar terdiri atas 16 (enam belas)
Kecamatan, yaitu:
a. KecamatanTinambung;
b. Kecamatan Campalagian;
c. Kecamatan Wonomulyo;
d. Kecamatan Polewali;
e. Kecamatan Tlrtar;
f. Kecamatan Binuang;
g. Kecamatan Tapango;
h. Kecamatan Mapilli;
i. KecamatanMatangnga;
j. Kecamatan Luyo;
k. Kecamatan Limboro;
l. Kecamatan Balanipa;
m. Kecamatan Anreapi;
n. Kecamatan Matakali;
o. Kecamatan Allu; dan
p. Kecamatan Bulo.
PASAL 4
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
A
FRESIDEN
REPUEUK TNDONESIA
-4
Pasal 4
(1) Kabupaten Polewali Mandar mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Majene
dan Kabupaten Mamasa;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Pinrang
Provinsi Sulawesi Selatan dan Kabupaten Mamasa;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Teluk Mandar; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Majene.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Polewali Mandar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di
lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri.
PASAL 5
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Ibu Kota Kabupaten Polewali Mandar berkedudukan di
Kecamatan Polewali.
PASAL 6
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Polewali Mandar memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama wilayah pesisir
dan laut, daratan, dan pegunungan;
b. potensi sumber daya alam berupa perikanan dan
kelautan, pertanian, perkebunan, peternakan,
pertambangan, pariwisata, kehutanan; dan
c. suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku,
kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, upacara adat, situs
budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter
religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat
istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan.
A
BAB III
FRESIDEN
REPUBIJK INDONESIA
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 7
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 8
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822), dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.
PASAL 9
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Polewali Mandar dalam
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959
Nomor T4,Tarnbahan Lembaran Negara Nomor 18221, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.
PASAL 10
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL 22D
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; A Dengan . , . Dengan Persetujuan Bersama dan Menetapkan MEMUTUSKAN: UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN MANDAR DI PROVINSI SULAWESI BARAT. POLEWALI BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sulawesi Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2OO4 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat.
2. Kabupaten Polewali Mandar, yang sebelumnya bernama kabupaten Polewali Mamasa adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Barat yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi dan berubah nama berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2005 tentang Perubahan Nama Kabupaten Polewali Mamasa menjadi Kabupaten Polewali Mandar.
3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Polewali Mandar. A Pasal2 BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN POLEWALI MANDAR Pasal 2 Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Polewali Mandar yang sebelumnya bernama Kabupaten Polewali Mamasa berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822). Pasal 3 Kabupaten Polewali Mandar terdiri atas 16 (enam belas) Kecamatan, yaitu:
a. KecamatanTinambung;
b. Kecamatan Campalagian;
c. Kecamatan Wonomulyo;
d. Kecamatan Polewali;
e. Kecamatan Tlrtar;
f. Kecamatan Binuang;
g. Kecamatan Tapango;
h. Kecamatan Mapilli;
i. KecamatanMatangnga;
j. Kecamatan Luyo;
k. Kecamatan Limboro;
l. Kecamatan Balanipa;
m. Kecamatan Anreapi;
n. Kecamatan Matakali;
o. Kecamatan Allu; dan
p. Kecamatan Bulo. Pasal4 A REPUEUK TNDONESIA -4 Pasal 4
(1) Kabupaten Polewali Mandar mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Majene dan Kabupaten Mamasa;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan dan Kabupaten Mamasa;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Teluk Mandar; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Majene.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Polewali Mandar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Ibu Kota Kabupaten Polewali Mandar berkedudukan di Kecamatan Polewali. Pasal 6 Kabupaten Polewali Mandar memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama wilayah pesisir dan laut, daratan, dan pegunungan;
b. potensi sumber daya alam berupa perikanan dan kelautan, pertanian, perkebunan, peternakan, pertambangan, pariwisata, kehutanan; dan
c. suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan. A BAB III REPUBIJK INDONESIA BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 9 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Polewali Mandar dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor T4,Tarnbahan Lembaran Negara Nomor 18221, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal 10 ini mulai berlaku pada tanggal A Agar Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik