UU NOMOR 151 TAHUN 2024

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-11-30
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2024:151
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 22D

ayat (21Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;

PASAL 70B

Naskah pasal.

PASAL I Di

antara Pasal 7O dan Pasal 71 dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jalarta (, ) disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 7OA, Pasal 7OB, Pasal 70C, dan Pasal 70D sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7OA Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta. A Pasal 7OB Pasal 18, Pasal 18A, Pasal l8B, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (21Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Pasal 70B Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jalarta, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Pasal 7OC Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2O24, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan .Rakyat Republik Indonesia, daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Pasal 7OD Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Pasal II Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Keputusan Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan kemudian. SK No208724A Agar REPUILIK INDONESIA Agar setiap pengundangan Indonesia. orang Undang-Undang dalam [embaran , memerintahkan ini dengan Negara Republik