UU NOMOR 16 TAHUN 2024

KOTA MEDAN DI PROVINSI SUMATERA UTARA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-07-02
Total Pasal: 9 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2024:16
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Provinsi Sumatera Utara adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Utara.

2. Kota Medan adalah daerah kota yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar, Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.

3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota Medan.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan Kota Medan berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar, Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 59 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor IO92l. BABII A REPUILTK INDONESIA BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN KARAKTERISTIK KOTA MEDAN

PASAL 3

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN KARAKTERISTIK
Kota Medan terdiri atas 21 (dua puluh satu) Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Medan Kota;
b. Kecamatan Medan Sunggal;
c. Kecamatan Medan Helvetia;
d. Kecamatan Medan Denai;
e. Kecamatan Medan Barat;
f. Kecamatan Medan Deli;
g. Kecamatan Medan Tuntungan;
h. Kecamatan Medan Belawan;
i. Kecamatan Medan Amplas;
j. Kecamatan Medan Area;
k. Kecamatan Medan Johor;
1. Kecamatan Medan Marelan;
m. Kecamatan Medan Labuhan;
n. Kecamatan Medan Tembung;
o. Kecamatan Medan Maimun;
p. Kecamatan Medan Polonia;
q. Kecamatan Medan Baru;
r. Kecamatan Medan Perjuangan;
s. Kecamatan Medan Petisah;
t. Kecamatan Medan Timur; dan
u. Kecamatan Medan Selayang.

PASAL 4

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN KARAKTERISTIK
A REPUEUK INDONESIA Pasal 4

(1) Kota Medan mempunyai batas daerah:

a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Deli Serdang dan Selat Malaka;

b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Deli Serdang;

c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Deli Serdang; dan

d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Deli Serdang.

(2) Penegasan batas daerah Kota Medan secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

PASAL 5

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN KARAKTERISTIK
Kota Medan memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis sebagian besar wilayah
merupakan dataran rendah dengan topografi yang
cenderung miring ke utara dan menjadi tempat pertemuan
2 (dua) sungai yaitu Sungai Babura dan Sungai Deli;
b. sebagai pusat jasa, perdagangan, keuangan, industri, dan
pariwisata; dan
c. terdiri atas suku, adat, dan budaya yang secara umum
memiliki karakter yang heterogen.
BABIII
A

FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
BAB III
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 6

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 7

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Nomor 8
Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota
Besar, Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara
(Lembaran Negara Nomor 59 Tahun 1956, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1092)1, dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.

PASAL 8

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kota Medan dalam Undang-Undang
Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Kota-Kota Besar, Dalam Lingkungan Daerah propinsi
Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 59 Tahun 1956,
Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.

PASAL 9

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
ini
mulai
berlaku pada tanggal
A
Agar

Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Undang-Undang ini
dengan
dalam Lembaran Negara Republik