UU NOMOR 17 TAHUN 2024

KOTA TEBING TINGGI DI PROVINSI SUMATERA UTARA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-07-02
Total Pasal: 9 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2024:17
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Provinsi sumatera utara adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang provinsi Sumatera Utara.

2. Kota Tebing Tinggi adalah daerah kota yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Damrat Nomor g Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota- Kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah propinsi Sumatera Utara.

3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota Tebing Tinggi.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan Kota Tebing Tinggi berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah otonom Kota-Kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 60 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor l}g2l. A BABII REPUBUK INDONESIA BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN KARAKTERISTIK KOTA TEBING TINGGI

PASAL 3

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN KARAKTERISTIK
Kota Tebing Tinggi terdiri atas 5 (lima) Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Padang Hulu;
b. Kecamatan Rambutan;
c. Kecamatan Padang Hilir;
d. Kecamatan Bajenis; dan
e. Kecamatan Tebing Tinggi Kota.

PASAL 4

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN KARAKTERISTIK
(1) Kota Tebing Tinggi mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Serdang
Bedagai;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Serdang
Bedagai;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Serdang
Bedagai; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Serdang
Bedagai.
(2) Penegasan batas daerah Kota Tebing Tinggi secara pasti di
lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

PASAL 5

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN KARAKTERISTIK
Kota Tebing Tinggi memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis sebagian besar wilayah
merupakan dataran rendah;
b. memiliki sumber daya berupa perdagangan, jasa, industri,
dan pertanian; dan
c. terdiri atas suku bangsa, agarrra, dan budaya secara umum
heterogen yang menunjukkan karakter religius,
menjunjung tinggi adat istiadat dan kearifan lokal'
A
BABIII

TRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
BAB III
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 6

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 7

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Nomor g
Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah otonom Kota-Kota
Kecil Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara
(Lembaran Negara Nomor 60 Tahun 1956, Tambahan
Lembaran Negara Nomor lO92), dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.

PASAL 8

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang
Darrrrat Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
otonom Kota-Kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah propinsi
Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 6O Tahun 1956,
Tambahan Lembaran Negara Nomor lO92), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.

PASAL 9

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
ini
mulai
berlaku pada tanggal
A
Agar

Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Undang-Undang ini
dengan
dalam Lembaran Negara Republik