Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sumatera Utara adalah bagian dari wilayah Negara
Kesatuan Republik lrrdonesia yang dibentuk berdasarkan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Provinsi
Sumatera Utara.
2. Kabupaten Deli Serdang adalah daerah kabupaten yang
berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7
Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Utara.
3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah
Kabupaten Deli Serdang.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Deli Serdang berdasarkan Undang-Undang
Darurat Nomor 7 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah
Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah
Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58
Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lO92).
BABII
PRESTDEN
FEPUELIK II{DONESIA
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
KARAKTERISTIK KABUPATEN DELI SERDANG
PASAL 3
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Deli Serdang terdiri atas 22 (dua puluh dua)
Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Gunung Meriah;
b. Kecamatan Tanjung Morawa;
c. Kecamatan Sibolangit;
d. Kecamatan Kutalimbaru;
e. Kecamatan Pancur Batu;
f. Kecamatan Namo Rambe;
g. KecamatanBiru-Biru;
h. Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hilir;
i. Kecamatan Bangun Purba;
j. Kecamatan Galang;
k. Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hulu;
l. Kecamatan Patumbak;
m. Kecamatan Deli Tua;
n. Kecamatan Sunggal;
o. Kecamatan Hamparan Perak;
p. Kecamatan Labuhan Deli;
q. Kecamatan Percut Sei Tuan;
r. Kecamatan Batang Kuis;
s. Kecamatan Lubuk Pakam;
t. Kecamatan Pagar Merbau;
u. Kecamatan Pantai Labu; dan
v. Kecamatan Beringin.
A
PASAL 4
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
REPUBLIK ITdDONESIA Pasal 4
(1) Kabupaten Deli Serdang mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Selat Malaka;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Serdang Bedagai dan Kabupaten Simalungun;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Karo; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kota Binjai dan Kabupaten Langkat.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Deli Serdang secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
PASAL 5
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Ibu kota Kabupaten Deli Serdang berkedudukan di Kecamatan
Lubuk Pakam.
PASAL 6
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Deli Serdang memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografi utama kawasan dataran
rendah berupa pesisir, pantai, kawasan perairan berupa
danau, sungai dan waduk, kawasan dataran tinggi berupa
pegunungan dan perbukitan;
b. memiliki sumber daya alam berupa tanaman pangan dan
hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan dan
kelautan, pariwisata, serta potensi bahan tambang dan
mineral; dan
c. terdiri atas suku bangsa dan kultural yang secara umum
memiliki karakter religius, rukun dalam kebinekaan dan
berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan
kelestarian lingkungan.
A
BABIII
FITESIDEN
REPIJBLIK INDONESIA
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 7
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 8
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merrrpakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah propinsi sumatera utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor log2l, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
PASAL 9
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Deli Serdang dalam Undang- Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan.
PASAL 10
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
ini
mulai
berlaku pada tanggal
A
Agar
]IRESIDEN
REPUBLIK IHDONESIA
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Undang-Undang ini
dengan
dalam Lembaran Negara Republik