Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi sumatera Utara adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2O2g tentang provinsi Sumatera Utara.
2. Kota Tanjungbalai adalah daerah kota yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor g Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota- kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah propinsi sumatera Utara.
3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota Tanjungbalai.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan
Kota Tanjungbalai berdasarkan Undang-Undang Darurat
Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah otonom
Kota-kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah propinsi sumatera
Utara (Lembaran Negara Nomor 60 Tahun 1956, Tambahan
Lembaran Negara Nomor lo92l.
A
BABII
PEESIDEN
REFUBUI( THDONESIA
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN KARAKTERISTIK
KOTA TANJUNGBALAI
PASAL 3
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN KARAKTERISTIK
Kota Tanjungbalai terdiri atas 6 (enam) Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Tanjungbalai Selatan;
b. Kecamatan Tanjungbalai Utara;
c. Kecamatan Sei Tualang Raso;
d. Kecamatan Teluk Nibung;
e. Kecamatan Datuk Bandar; dan
f. Kecamatan Datuk Bandar Timur.
PASAL 4
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN KARAKTERISTIK
(1) Kota Tanjungbalai mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Asahan;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Asahan;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Asahan;
dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Asahan.
(2) Penegasan batas daerah Kota Tanjungbalai secara pasti di
lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
PASAL 5
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN KARAKTERISTIK
Kota Tanjungbalai memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama berupa kawasan dataran rendah yang berada pada pertemuan 2 (dua) sungai besar yaitu Sungai Asahan dan Sungai Silau yang bermuara ke Selat Malaka;
b. potensi sumber daya alam Kota Tanjungbalai berupa bahan tambang dan mineral, pelabuhan yang berfungsi untuk pengiriman bahan pangan, sa1ruran, buah, dan ikan, serta melayani penumpang dari dan ke luar negeri; dan A
c. suku REPUBUK IHDONESIA c suku bangsa dan kultural yang heterogen berbaur dengan semboyan "Balayar Satujuan Batambat Satangkahan" yang didominasi oleh Suku Melayu. BAB III KETENTUAN PENUTUP
PASAL 6
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 7
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Nomor 9
Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-kota
Kecil Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara
(Lembaran Negara Nomor 60 Tahun 1956, Tambahan
Lembaran Negara Nomor lo92l, dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.
PASAL 8
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kota Tanjungbalai dalam Undang-Undang
Darurat Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Kota-kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Utara (l,embaran Negara Nomor 6O Tahun 1956,
Tambahan Lembaran Negara Nomor LO92l, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.
PASAL 9
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
ini mulai berlaku pada tanggal A Agar I'RESIDEN REPUBLIK INDONESIA Agar 'setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik