UU NOMOR 2 TAHUN 2024

PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-04-25
Total Pasal: 74 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2024:2
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan

Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah daerah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam menyelenggarakan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. 1 A 2.Kewenangan REPUBL|K INDONESIA

2. Kewenangan Khusus adalah kewenangan yang dimiliki oleh Provinsi Daerah Khusus Jakarta terkait pelaksanaan fungsi sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global.

3. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

4. Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah penyelenggaraan uralsan pemerintahan oleh Gubernur dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik lndonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

5. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

6. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah

Khusus Jakarta yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

7. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

8. Wakil Gubernur adalah Wakil Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

9. Walikota/Bupati adalah kepala Kota Administratif I Kabupaten Administratif yang bertanggung jawab kepada Gubernur.

10. Kota Administratif/Kabupaten Administratif adalah wilayah kerja Walikota/Bupati sebagai perangkat daerah Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta. A

11. Dewan REPUBUK INDONESIA

11. Dewan Kota/Dewan Kabupaten adalah lembaga musyawarah pada tingkat Kota Administratif/Kabupaten Administratif sebagai wadah peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan dan peningkatan pelayanan masyarakat.

12. Lembaga Musyawarah Kelurahan adalah lembaga musyawarah pada tingkat kelurahan untuk menampung aspirasi serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat.

13. Peraturan Daerah adalah peraturan perundang- undangan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Gubernur.

14. Peraturan Gubernur adalah peraturan perundang- undangan yang ditetapkan oleh Gubernur untuk melaksanakan Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan serta kewenangan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

15. Pusat Perekonomian Nasional adalah pusat aktivitas ekonomi dan bisnis nasional berskala global yang menjadi penopang pembangunan perekonomian nasional secara berkelanjutan.

16. Kota Global adalah kota yang menyelenggarakan kegiatan internasional di bidang perdagangan, investasi, bisnis, pariwisata, kebudayaan, pendidikan, kesehatan, dan menjadi lokasi kantor pusat perusahaan dan lembaga baik nasional, regional, maupun internasional, serta menjadi pusat produksi produk strategis internasional, sehingga menciptakan nilai ekonomi yang besar, baik bagi kota yang bersangkutan maupun bagi daerah sekitar.

17. Kawasan Aglomerasi adalah kawasan yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi sekalipun berbeda dari sisi administratif sebagai satu pusat pertumbuhan ekonomi nasional berskala global.

18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan umsan pemerintahan dalam negeri. A BABII P[TESIDEN EElrUELlK IHDONESIA BAB II KEDUDUKAN DAN FUNGSI Bagian Kesatu Kedudukan

PASAL 2

BAB II: KEDUDUKAN DAN FUNGSI | Bagian Kesatu - Kedudukan
(1) Dengan Undang-Undang ini, Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus
Jakarta.
(2) Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.

PASAL 3

BAB II: KEDUDUKAN DAN FUNGSI | Bagian Kesatu - Kedudukan
(1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta merupakan daerah
otonom pada tingkat provinsi.
(21 Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berkedudukan sebagai Pusat Perekonomian
Nasional dan Kota Global.
Bagian Kedua
Fungsi

PASAL 4

BAB II: KEDUDUKAN DAN FUNGSI | Bagian Kedua - Fungsi
Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagai Pusat Perekonomian
Nasional dan Kota Global sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2) berfungsi sebagai pusat perdagangan,
pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta
pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.
A
BABIII

PTIESIDEN
REPUBUK IHDONESIA
BAB III
BATAS DAN PEMBAGIAN WILAYAH
Bagian Kesatu
Batas Wilayah

PASAL 5

BAB III: BATAS DAN PEMBAGIAN WILAYAH | Bagian Kesatu - Batas Wilayah
(1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki batas-batas:
a. sebelah utara dengan Laut Jawa dan Kabupaten
Tangerang Provinsi Banten;
b. sebelah timur dengan Kabupaten Bekasi dan Kota
Bekasi Provinsi Jawa Barat;
c. sebelah selatan dengan Kota Depok Provinsi Jawa
Barat; dan
d. sebelah barat dengan Kota Tangerang dan Kota
Tangerang Selatan Provinsi Banten.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai batas dan peta wilayah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Pembagian Wilayah

PASAL 6

BAB III: BATAS DAN PEMBAGIAN WILAYAH | Bagian Kedua - Pembagian Wilayah
(1) Wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dibagi dalam
Kota Administratif dan Kabupaten Administratif.
(21 Wilayah Kota Administratif dan Kabupaten Administratif
terdiri atas kecamatan dan kecamatan terdiri atas
kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 7

BAB III: BATAS DAN PEMBAGIAN WILAYAH | Bagian Kedua - Pembagian Wilayah
(1) Pembentukan, pengubahan nama, batas, dan penghapusan Kota Administratif dan Kabupaten Administratif diatur dengan Peraturan Pemerintah. SK No205665A

(2) Pembentukan FRESIOEN REPUBL|K IHDONESIA (21 Pembentukan, pengubahan nama, batas, dan penghapusan kecamatan dan kelurahan diatur dengan Peraturan Daerah. BAB IV ASAS DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN Bagian Kesatu Asas Pemerintahan

PASAL 8

BAB IV: ASAS DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN | Bagian Kesatu - Asas Pemerintahan
Penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Daerah Khusus
Jakarta dilaksanakan menurut asas otonomi, asas
dekonsentrasi, dan asas tugas pembantuan.
Bagian Kedua
Susunan Pemerintahan

PASAL 9

BAB IV: ASAS DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN | Bagian Kedua - Susunan Pemerintahan
Penyelenggara Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta
terdiri atas Gubernur dan DPRD dibantu oleh perangkat daerah.
Bagian Ketiga
Gubernur dan Wakil Gubernur

PASAL 10

BAB IV: ASAS DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN | Bagian Ketiga - Gubernur dan Wakil Gubernur
(1) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin
oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil
Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan
umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
(2) Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang
memperoleh suara lebih dari 5Oo/o (lima puluh persen)
ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
A
(3) Dalam

(3) Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil
Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), diadakan pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh
pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak
pertama dan kedua pada putaran pertama.
(4) Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama
5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan
sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang
sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan
ayat (3) dilaksanakan menurut persyaratan dan tata cara
yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
DPRD

PASAL 11

BAB IV: ASAS DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN | Bagian Keempat - DPRD
(1) DPRD memiliki fungsi pembentukan Peraturan Daerah
dan peraturan lainnya sesuai dengan kewenangan,
anggaran, dan pengawasan.
(21 Tugas, wewenang, hak, dan kewajiban DPRD sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Jumlah anggota DPRD diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undan gan.
Bagian Kelima
Perangkat Daerah
Paragraf 1
Susunan Perangkat Daerah

PASAL 12

BAB IV: ASAS DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN | Bagian Kelima - Perangkat Daerah
(1) Gubernur dan DPRD di Provinsi Daerah Khusus Jakarta
dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah dibantu
oleh perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9.
(2) Perangkat
A

FRESIDEN
REPTJBLIK INDONESIA
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipimpin oleh kepala perangkat daerah yang berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur
melalui sekretaris daerah.
(3) Susunan perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) minimal terdiri atas:
a. sekretariat daerah;
b. sekretariat DPRD;
c. inspektorat;
d. dinas daerah;
e. badan daerah; dan
f.
Kota Administratif/Kabupaten Administratif.
(41 Perangkat daerah dan unit kerja perangkat daerah
disusun berdasarkan beban kerja dan berbasis kinerja
serta bersifat fleksibel.
Paragraf 2
Kota Administratif/ Kabupaten Administratif

PASAL 13

BAB IV: ASAS DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN | Bagian Kelima - Perangkat Daerah
(1) Kota Administratif/Kabupaten Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf f merupakan perangkat daerah kewilayahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta. (21 Kota Administratif/Kabupaten Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Walikota/Bupati yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur.

(3) Walikota/Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur.

(4) Walikota/Bupati bertugas membantu Gubernur untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan minimal:

a. penyelenggaraan urusan pemerintahan umum berdasarkan pelimpahan dari Gubernur; SK No205668A

b. penyelenggaraan REPUEUK ThIDONESIA

b. penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat pelayanan langsung kepada masyarakat;

c. penataan kawasan di wilayahnya;

d. koordinasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah oleh perangkat daerah;

e. pembinaan lembaga kemasyarakatan, kelurahan, kecamatan, kota/ kabupaten; dan f. tugas lain yang diberikan oleh Gubernur.

(5) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4l,, Walikota/Bupati dapat diberikan dana operasional.

(6) Perangkat Kota Administratif/Kabupaten Administratif dan dana operasional disusun dengan memperhatikan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas Walikota/Bupati dalam membantu Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Gubernur. Paragraf 3 Kecamatan

PASAL 14

BAB IV: ASAS DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN | Bagian Kelima - Perangkat Daerah
(1) Kecamatan berkedudukan sebagai unit kerja Kota AdministratlflKabupaten Administratif yang bersifat kewilayahan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota/ Bupati. (21 Kecamatan dipimpin oleh camat yang diangkat dari pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas membantu melaksanakan sebagian tugas Walikota/Bupati. (41 Unit kerja perangkat daerah pada tingkat kecamatan secara operasional berada di bawah camat dan secara teknis administratif berada di bawah perangkat daerah masing-masing. A

(5) Dalam REPUEIJK INDONESIA

(5) Dalam rangka mendukung koordinasi pelaksanaan tugas antara camat dan unit kerja perangkat daerah, pada kantor camat dapat disediakan sarana dan prasarana sebagai kantor bersama bagi unit kerja perangkat daerah atau unit kerja Walikota/Bupati. Paragraf 4 Kelurahan

PASAL 15

BAB IV: ASAS DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN | Bagian Kelima - Perangkat Daerah
(1) Kelurahan berkedudukan sebagai unit kerja kecamatan
yang bersifat kewilayahan yang berada dan bertanggung
jawab kepada camat.
(21 Kelurahan dipimpin oleh lurah yang diangkat dari
pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 bertugas
membantu melaksanakan sebagian tugas camat.
(41 Unit kerja perangkat daerah tingkat kelurahan secara
operasional berada di bawah lurah dan secara teknis
administratif berada di bawah perangkat daerah
masing-masing.
(5) Dalam rangka mendukung koordinasi pelaksanaan tugas
antara lurah dan unit kerja perangkat daerah, pada
kantor lurah dapat disediakan sarana dan prasarana
sebagai kantor bersama bagi unit kerja perangkat daerah.
(6) Pada kelurahan dapat dibentuk kantor bersama bagi
unit kerja perangkat daerah dan unit kerja Kota
Admini st r atlf I Kabupate n Admini stratif.
(71 Dalam rangka mendukung tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), kelurahan diberi alokasi dana paling
sedikit 5o/o (lima persen) yang berasal dari anggaran
pendapatan dan belanja daerah sesuai beban kerja dan
wilayah administratifnya yang wajib diperuntukkan
penyelqsaian masalah sosial kemasyarakatan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas lurah dan
susunan organisasi serta alokasi dana sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (71 diatur dalam
Peraturan Gubernur.
Paragrafs
A

P[TESIDEN
REpUBLIK INDONESTA
-t2-
Paragraf 5
Pembentukan, Susunan, Tipe, dan Organisasi dan
Tata Kerja Perangkat Daerah

PASAL 16

BAB IV: ASAS DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN | Bagian Kelima - Perangkat Daerah
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan,
dan tipe perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal L2 ayat (3) diatur dengan Peraturan Daerah setelah
mendapat persetujuan dari Menteri dan pertimbangan
tertulis dari menteri yang menyelenggarakan ur-Llsan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata
kerja perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 diatur dengan Peraturan Gubernur.
BAB V
DEWAN KOTA/ DEWAN KABUPATEN
DAN LEMBAGA MUSYAWARAH KELURAHAN
Bagian Kesatu
Dewan Kota/ Dewan Kabupaten

PASAL 17

BAB V: DEWAN KOTA/ DEWAN KABUPATEN | Bagian Kesatu - Dewan Kota/ Dewan Kabupaten
(1) Untuk menampung aspirasi masyarakat pada Kota Administratif/Kabupaten Administratif dibentuk Dewan Kota/Dewan Kabupaten. (21 Dewan Kota/Dewan Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:

a. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Kota Administratif/Kabupaten Administratif kepada Walikota/Bupati;

b. menyampaikan laporan pengawasan sosial terhadap Walikota/Bupati dalam penyelenggaraan pelayanan publik kepada Gubernur;

c. memberi masukan kepada Walikota/Bupati dalam menyelesaikan berbagai permasalahan lingkup penyelenggaraan pemerintahan Kota Administratif/ Kabupaten Administratif;

d. men5rusun . A REPUEL|K INDONESIA

d. menyusun rencana kerja Dewan Kota/Dewan Kabupaten setiap tahunnya; dan

e. menJrusun tata tertib Dewan Kota/Dewan Kabupaten.

(3) Anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas perwakilan masyarakat dengan komposisi 1 (satu) kecamatan 1 (satu) wakil. (41 Gubernur menetapkan anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, kedudukan, tugas, tata kerja, dan tata cara pemilihan keanggotaan Dewan Kota/ Dewan Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah. Bagian Kedua Lembaga Musyawarah Kelurahan

PASAL 18

BAB V: DEWAN KOTA/ DEWAN KABUPATEN | Bagian Kedua - Lembaga Musyawarah Kelurahan
(1) Untuk menampung aspirasi masyarakat pada kelurahan
dibentuk Lembaga Musyawarah Kelurahan.
(21 Lembaga Musyawarah Kelurahan bertugas:
a. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
kelurahan kepada lurah;
b. menyampaikan laporan pengawasan sosial terhadap
lurah dalam penyelenggaraan pelayanan publik
kepada camat; dan
c. memberi masukan kepada lurah
dalam
menyelesaikan berbagai permasalahan lingkup
penyelenggaraan pemerintahan kelurahan.
(3) Walikota/Bupati menetapkan anggota Lembaga
Musyawarah Kelurahan berdasarkan usulan dari camat.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi,
kedudukan, tugas, tata kerja, dan tata cara pemilihan
keanggotaan Lembaga Musyawarah Kelurahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Daerah.
A
BAB VI

BAB VI
URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEWENANGAN KHUSUS
Bagian Kesatu
Urusan Pemerintahan

PASAL 19

BAB VI: BAB VI | Bagian Kesatu - Urusan Pemerintahan
(1) Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki
kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah
kabupaten/kota yang berlaku secara umum berdasarkan
undang-undang mengenai pemerintahan daerah.
(2) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta diberikan
Kewenangan Khusus:
a. urusan pemerintahan; dan
b. kelembagaan.
(3) Kewenangan Khusus urusan pemerintahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21huruf a mencakup:
a. pekerjaan umum dan penataan ruang;
b. perumahan dan kawasan permukiman;
c. penanaman modal;
d. perhubungan;
e. lingkungan hidup;
f.
perindustrian;
g. pariwisata dan ekonomi kreatif;
h. perdagangan;
i.
pendidikan;
j.
kesehatan;
k. kebudayaan;
1. pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
m. administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
n. kelautan dan perikanan; dan
o. ketenagakerjaan.
A
(4) Kewenangan

FRESIDEN
RIFUBUK TNDONESIA
(4) Kewenangan Khusus kelembagaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 hurr.f b mencakup penetapan
susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan di
Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
(5) Selain Kewenangan Khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (4l', Pemerintahan Provinsi Daerah
Khusus Jakarta diberi Kewenangan Khusus dalam
penyelenggaraan penunjang urusan pemerintahan di
bidang:
a. kepegawaian; dan
b. keuangan daerah.
(6) Pelaksanaan kewenangan di luar Kewenangan Khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (5)
mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
(71 Kewenangan Khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), ayat (41, dan ayat (5) dapat ditambah sesuai
dengan kebutuhan dan perkembangan Provinsi Daerah
Khusus Jakarta.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penambahan
Kewenangan Khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (71diatur dengan Peraturan Pemerintah.

PASAL 20

BAB VI: BAB VI | Bagian Kesatu - Urusan Pemerintahan
(1) Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dilaksanakan berdasarkan asas otonomi. (21 Dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta wajib mengacu pada norna, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

(3) Pemerintah Pusat berwenang menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria khusus terhadap penyelenggaraan Kewenangan Khusus yang menjadi kewenangan Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

(4) Dalam rangka menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Pusat melibatkan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

(5) Norma A REPUEUK INDONESIA

(5) Norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (21tidak dapat:

a. menarik kewenangan Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi kewenangan Pemerintah Pusat;

b. mewajibkan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta untuk mendapatkan izin, persetujuan, rekomendasi, dan/atau bentuk lainnya kepada Pemerintah Pusat.

(6) Pemerintah Pusat memastikan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria oleh daerah melalui pengawasan umum dan pengawasan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (71 Dalam hal Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta tidak mematuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dalam pelaksanaan kewenangannya, Pemerintah Pusat dapat:

a. menarik pelaksanaan kewenangan; dan/atau

b. menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(8) Norma, standar, prosedur, dan kriteria khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

(9) Dalam hal norma, standar, prosedur, dan kriteria khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (8) belum ditetapkan, Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat menetapkan Peraturan Daerah dalam rangka melaksanakan Kewenangan Khusus dengan berpedoman pada Undang-Undang ini. Bagian Kedua Kewenangan Khusus di Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

PASAL 21

BAB VI: BAB VI | Bagian Kedua - Kewenangan Khusus di Bidang Pekerjaan Umum
(1) Kewenangan Khusus di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf a meliputi:

a. sumber daya air; b.persampahan A REPUBUX IHDONESIA -t7-

b. persampahan;

c. air minum;

d. air limbah;

e. drainase; f. permukiman;

g. penataan bangunan dan lingkungan; dan

h. jalan. (21 Kewenangan Khusus dalam subbidang sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup kegiatan:

a. penanganan tanggap darurat bencana banjir dan/atau perubahan iklim;

b. pelaksanaan sebagian operasi dan pemeliharaan sumber daya air;

c. penertiban sempadan sungai; dan

d. pemanfaatan sumber daya air sesuai dengan kriteria teknis metropolitan dari Pemerintah Pusat untuk seluruh sungai yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

(3) Kewenangan Khusus dalam subbidang persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup kegiatan penetapan, pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan termasuk pengelolaan persampahan yang berada di kawasan strategis nasional di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

(4) Kewenangan Khusus dalam subbidang air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mencakup kegiatan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum termasuk penyediaan air minum di kawasan strategis nasional di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

(5) Kewenangan Khusus dalam subbidang air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mencakup kegiatan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik termasuk pengelolaan air limbah di kawasan strategis nasional di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

(6) Kewenangan A REFUILTK INDONESIA

(6) Kewenangan Khusus dalam subbidang drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e mencakup kegiatan pengelolaan dan pengembangan sistem drainase yang terintegrasi langsung dengan sungai termasuk pengelolaan drainase di kawasan strategis nasional yang berada di Provinsi Daerah Khusus Jakarta. (71 Kewenangan Khusus dalam subbidang permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f mencakup kegiatan penyelenggaraan infrastruktur pada permukiman termasuk di kawasan strategis nasional yang berada di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

(8) Kewenangan Khusus dalam subbidang penataan bangunan dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g mencakup kegiatan penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan, termasuk penataan bangunan dan lingkungan di kawasan strategis nasional yang berada di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

(9) Kewenangan Khusus dalam subbidang jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h mencakup kegiatan penyelenggaraan jalan dalam wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta kecuali jalan bebas hambatan fialan tol) yang dilaksanakan sesuai dengan fungsi jalan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Kewenangan Khusus di Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman

PASAL 22

BAB VI: BAB VI | Bagian Ketiga - Kewenangan Khusus di Bidang
Naskah pasal.

PASAL 22D

ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor L42, ); Dengan Persetujuan Bersama dan MEMUTUSKAN: UNDANG-UNDANG TENTANG PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan

Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah daerah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam menyelenggarakan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. 1 A 2.Kewenangan REPUBL|K INDONESIA

2. Kewenangan Khusus adalah kewenangan yang dimiliki oleh Provinsi Daerah Khusus Jakarta terkait pelaksanaan fungsi sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global.

3. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

4. Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah penyelenggaraan uralsan pemerintahan oleh Gubernur dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik lndonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

5. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

6. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah

Khusus Jakarta yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

7. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

8. Wakil Gubernur adalah Wakil Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

9. Walikota/Bupati adalah kepala Kota Administratif I Kabupaten Administratif yang bertanggung jawab kepada Gubernur.

10. Kota Administratif/Kabupaten Administratif adalah wilayah kerja Walikota/Bupati sebagai perangkat daerah Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta. A

11. Dewan REPUBUK INDONESIA

11. Dewan Kota/Dewan Kabupaten adalah lembaga musyawarah pada tingkat Kota Administratif/Kabupaten Administratif sebagai wadah peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan dan peningkatan pelayanan masyarakat.

12. Lembaga Musyawarah Kelurahan adalah lembaga musyawarah pada tingkat kelurahan untuk menampung aspirasi serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat.

13. Peraturan Daerah adalah peraturan perundang- undangan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Gubernur.

14. Peraturan Gubernur adalah peraturan perundang- undangan yang ditetapkan oleh Gubernur untuk melaksanakan Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan serta kewenangan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

15. Pusat Perekonomian Nasional adalah pusat aktivitas ekonomi dan bisnis nasional berskala global yang menjadi penopang pembangunan perekonomian nasional secara berkelanjutan.

16. Kota Global adalah kota yang menyelenggarakan kegiatan internasional di bidang perdagangan, investasi, bisnis, pariwisata, kebudayaan, pendidikan, kesehatan, dan menjadi lokasi kantor pusat perusahaan dan lembaga baik nasional, regional, maupun internasional, serta menjadi pusat produksi produk strategis internasional, sehingga menciptakan nilai ekonomi yang besar, baik bagi kota yang bersangkutan maupun bagi daerah sekitar.

17. Kawasan Aglomerasi adalah kawasan yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi sekalipun berbeda dari sisi administratif sebagai satu pusat pertumbuhan ekonomi nasional berskala global.

18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan umsan pemerintahan dalam negeri. A BABII P[TESIDEN EElrUELlK IHDONESIA BAB II KEDUDUKAN DAN FUNGSI Bagian Kesatu Kedudukan Pasal 2

(1) Dengan Undang-Undang ini, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

(2) Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 3

(1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi. (21 Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global. Bagian Kedua Fungsi Pasal 4 Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global. A BABIII PTIESIDEN REPUBUK IHDONESIA BAB III BATAS DAN PEMBAGIAN WILAYAH Bagian Kesatu Batas Wilayah Pasal 5

(1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki batas-batas:

a. sebelah utara dengan Laut Jawa dan Kabupaten Tangerang Provinsi Banten;

b. sebelah timur dengan Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat;

c. sebelah selatan dengan Kota Depok Provinsi Jawa Barat; dan

d. sebelah barat dengan Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai batas dan peta wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kedua Pembagian Wilayah Pasal 6

(1) Wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dibagi dalam Kota Administratif dan Kabupaten Administratif. (21 Wilayah Kota Administratif dan Kabupaten Administratif terdiri atas kecamatan dan kecamatan terdiri atas kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7

(1) Pembentukan, pengubahan nama, batas, dan penghapusan Kota Administratif dan Kabupaten Administratif diatur dengan Peraturan Pemerintah. SK No205665A

(2) Pembentukan FRESIOEN REPUBL|K IHDONESIA (21 Pembentukan, pengubahan nama, batas, dan penghapusan kecamatan dan kelurahan diatur dengan Peraturan Daerah. BAB IV ASAS DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN Bagian Kesatu Asas Pemerintahan Pasal 8 Penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta dilaksanakan menurut asas otonomi, asas dekonsentrasi, dan asas tugas pembantuan. Bagian Kedua Susunan Pemerintahan Pasal 9 Penyelenggara Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta terdiri atas Gubernur dan DPRD dibantu oleh perangkat daerah. Bagian Ketiga Gubernur dan Wakil Gubernur Pasal 10

(1) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

(2) Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 5Oo/o (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. A

(3) Dalam

(3) Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.

(4) Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

(5) Penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) dilaksanakan menurut persyaratan dan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Bagian Keempat DPRD Pasal 1 1

(1) DPRD memiliki fungsi pembentukan Peraturan Daerah dan peraturan lainnya sesuai dengan kewenangan, anggaran, dan pengawasan. (21 Tugas, wewenang, hak, dan kewajiban DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Jumlah anggota DPRD diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan gan. Bagian Kelima Perangkat Daerah Paragraf 1 Susunan Perangkat Daerah Pasal 12

(1) Gubernur dan DPRD di Provinsi Daerah Khusus Jakarta dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah dibantu oleh perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.

(2) Perangkat A REPTJBLIK INDONESIA

(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala perangkat daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui sekretaris daerah.

(3) Susunan perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal terdiri atas:

a. sekretariat daerah;

b. sekretariat DPRD;

c. inspektorat;

d. dinas daerah;

e. badan daerah; dan f. Kota Administratif/Kabupaten Administratif. (41 Perangkat daerah dan unit kerja perangkat daerah disusun berdasarkan beban kerja dan berbasis kinerja serta bersifat fleksibel. Paragraf 2 Kota Administratif/ Kabupaten Administratif Pasal 13

(1) Kota Administratif/Kabupaten Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf f merupakan perangkat daerah kewilayahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta. (21 Kota Administratif/Kabupaten Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Walikota/Bupati yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur.

(3) Walikota/Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur.

(4) Walikota/Bupati bertugas membantu Gubernur untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan minimal:

a. penyelenggaraan urusan pemerintahan umum berdasarkan pelimpahan dari Gubernur; SK No205668A

b. penyelenggaraan REPUEUK ThIDONESIA

b. penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat pelayanan langsung kepada masyarakat;

c. penataan kawasan di wilayahnya;

d. koordinasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah oleh perangkat daerah;

e. pembinaan lembaga kemasyarakatan, kelurahan, kecamatan, kota/ kabupaten; dan f. tugas lain yang diberikan oleh Gubernur.

(5) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4l,, Walikota/Bupati dapat diberikan dana operasional.

(6) Perangkat Kota Administratif/Kabupaten Administratif dan dana operasional disusun dengan memperhatikan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas Walikota/Bupati dalam membantu Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Gubernur. Paragraf 3 Kecamatan Pasal 14

(1) Kecamatan berkedudukan sebagai unit kerja Kota AdministratlflKabupaten Administratif yang bersifat kewilayahan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota/ Bupati. (21 Kecamatan dipimpin oleh camat yang diangkat dari pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas membantu melaksanakan sebagian tugas Walikota/Bupati. (41 Unit kerja perangkat daerah pada tingkat kecamatan secara operasional berada di bawah camat dan secara teknis administratif berada di bawah perangkat daerah masing-masing. A

(5) Dalam REPUEIJK INDONESIA

(5) Dalam rangka mendukung koordinasi pelaksanaan tugas antara camat dan unit kerja perangkat daerah, pada kantor camat dapat disediakan sarana dan prasarana sebagai kantor bersama bagi unit kerja perangkat daerah atau unit kerja Walikota/Bupati. Paragraf 4 Kelurahan Pasal 15

(1) Kelurahan berkedudukan sebagai unit kerja kecamatan yang bersifat kewilayahan yang berada dan bertanggung jawab kepada camat. (21 Kelurahan dipimpin oleh lurah yang diangkat dari pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 bertugas membantu melaksanakan sebagian tugas camat. (41 Unit kerja perangkat daerah tingkat kelurahan secara operasional berada di bawah lurah dan secara teknis administratif berada di bawah perangkat daerah masing-masing.

(5) Dalam rangka mendukung koordinasi pelaksanaan tugas antara lurah dan unit kerja perangkat daerah, pada kantor lurah dapat disediakan sarana dan prasarana sebagai kantor bersama bagi unit kerja perangkat daerah.

(6) Pada kelurahan dapat dibentuk kantor bersama bagi unit kerja perangkat daerah dan unit kerja Kota Admini st r atlf I Kabupate n Admini stratif. (71 Dalam rangka mendukung tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (5), kelurahan diberi alokasi dana paling sedikit 5o/o (lima persen) yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai beban kerja dan wilayah administratifnya yang wajib diperuntukkan penyelqsaian masalah sosial kemasyarakatan.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas lurah dan susunan organisasi serta alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (71 diatur dalam Peraturan Gubernur. Paragrafs A P[TESIDEN REpUBLIK INDONESTA -t2- Paragraf 5 Pembentukan, Susunan, Tipe, dan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Pasal 16

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan, dan tipe perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2 ayat (3) diatur dengan Peraturan Daerah setelah mendapat persetujuan dari Menteri dan pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan ur-Llsan pemerintahan di bidang aparatur negara. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diatur dengan Peraturan Gubernur. BAB V DEWAN KOTA/ DEWAN KABUPATEN DAN LEMBAGA MUSYAWARAH KELURAHAN Bagian Kesatu Dewan Kota/ Dewan Kabupaten Pasal 17

(1) Untuk menampung aspirasi masyarakat pada Kota Administratif/Kabupaten Administratif dibentuk Dewan Kota/Dewan Kabupaten. (21 Dewan Kota/Dewan Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:

a. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Kota Administratif/Kabupaten Administratif kepada Walikota/Bupati;

b. menyampaikan laporan pengawasan sosial terhadap Walikota/Bupati dalam penyelenggaraan pelayanan publik kepada Gubernur;

c. memberi masukan kepada Walikota/Bupati dalam menyelesaikan berbagai permasalahan lingkup penyelenggaraan pemerintahan Kota Administratif/ Kabupaten Administratif;

d. men5rusun . A REPUEL|K INDONESIA

d. menyusun rencana kerja Dewan Kota/Dewan Kabupaten setiap tahunnya; dan

e. menJrusun tata tertib Dewan Kota/Dewan Kabupaten.

(3) Anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas perwakilan masyarakat dengan komposisi 1 (satu) kecamatan 1 (satu) wakil. (41 Gubernur menetapkan anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, kedudukan, tugas, tata kerja, dan tata cara pemilihan keanggotaan Dewan Kota/ Dewan Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah. Bagian Kedua Lembaga Musyawarah Kelurahan Pasal 18

(1) Untuk menampung aspirasi masyarakat pada kelurahan dibentuk Lembaga Musyawarah Kelurahan. (21 Lembaga Musyawarah Kelurahan bertugas:

a. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kelurahan kepada lurah;

b. menyampaikan laporan pengawasan sosial terhadap lurah dalam penyelenggaraan pelayanan publik kepada camat; dan

c. memberi masukan kepada lurah dalam menyelesaikan berbagai permasalahan lingkup penyelenggaraan pemerintahan kelurahan.

(3) Walikota/Bupati menetapkan anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan berdasarkan usulan dari camat. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, kedudukan, tugas, tata kerja, dan tata cara pemilihan keanggotaan Lembaga Musyawarah Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah. A BAB VI BAB VI URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEWENANGAN KHUSUS Bagian Kesatu Urusan Pemerintahan Pasal 19

(1) Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang berlaku secara umum berdasarkan undang-undang mengenai pemerintahan daerah.

(2) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta diberikan Kewenangan Khusus:

a. urusan pemerintahan; dan

b. kelembagaan.

(3) Kewenangan Khusus urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a mencakup:

a. pekerjaan umum dan penataan ruang;

b. perumahan dan kawasan permukiman;

c. penanaman modal;

d. perhubungan;

e. lingkungan hidup; f. perindustrian;

g. pariwisata dan ekonomi kreatif;

h. perdagangan; i. pendidikan; j. kesehatan;

k. kebudayaan;

1. pengendalian penduduk dan keluarga berencana;

m. administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;

n. kelautan dan perikanan; dan

o. ketenagakerjaan. A

(4) Kewenangan RIFUBUK TNDONESIA

(4) Kewenangan Khusus kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 hurr.f b mencakup penetapan susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

(5) Selain Kewenangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4l', Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta diberi Kewenangan Khusus dalam penyelenggaraan penunjang urusan pemerintahan di bidang:

a. kepegawaian; dan

b. keuangan daerah.

(6) Pelaksanaan kewenangan di luar Kewenangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (5) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. (71 Kewenangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (41, dan ayat (5) dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penambahan Kewenangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (71diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 20

(1) Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dilaksanakan berdasarkan asas otonomi. (21 Dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta wajib mengacu pada norna, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

(3) Pemerintah Pusat berwenang menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria khusus terhadap penyelenggaraan Kewenangan Khusus yang menjadi kewenangan Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

(4) Dalam rangka menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Pusat melibatkan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

(5) Norma A REPUEUK INDONESIA

(5) Norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (21tidak dapat:

a. menarik kewenangan Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi kewenangan Pemerintah Pusat;

b. mewajibkan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta untuk mendapatkan izin, persetujuan, rekomendasi, dan/atau bentuk lainnya kepada Pemerintah Pusat.

(6) Pemerintah Pusat memastikan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria oleh daerah melalui pengawasan umum dan pengawasan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (71 Dalam hal Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta tidak mematuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dalam pelaksanaan kewenangannya, Pemerintah Pusat dapat:

a. menarik pelaksanaan kewenangan; dan/atau

b. menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(8) Norma, standar, prosedur, dan kriteria khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

(9) Dalam hal norma, standar, prosedur, dan kriteria khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (8) belum ditetapkan, Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat menetapkan Peraturan Daerah dalam rangka melaksanakan Kewenangan Khusus dengan berpedoman pada Undang-Undang ini. Bagian Kedua Kewenangan Khusus di Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pasal 2 1

(1) Kewenangan Khusus di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf a meliputi:

a. sumber daya air; b.persampahan A REPUBUX IHDONESIA -t7-

b. persampahan;

c. air minum;

d. air limbah;

e. drainase; f. permukiman;

g. penataan bangunan dan lingkungan; dan

h. jalan. (21 Kewenangan Khusus dalam subbidang sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup kegiatan:

a. penanganan tanggap darurat bencana banjir dan/atau perubahan iklim;

b. pelaksanaan sebagian operasi dan pemeliharaan sumber daya air;

c. penertiban sempadan sungai; dan

d. pemanfaatan sumber daya air sesuai dengan kriteria teknis metropolitan dari Pemerintah Pusat untuk seluruh sungai yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

(3) Kewenangan Khusus dalam subbidang persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup kegiatan penetapan, pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan termasuk pengelolaan persampahan yang berada di kawasan strategis nasional di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

(4) Kewenangan Khusus dalam subbidang air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mencakup kegiatan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum termasuk penyediaan air minum di kawasan strategis nasional di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

(5) Kewenangan Khusus dalam subbidang air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mencakup kegiatan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik termasuk pengelolaan air limbah di kawasan strategis nasional di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

(6) Kewenangan A REFUILTK INDONESIA

(6) Kewenangan Khusus dalam subbidang drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e mencakup kegiatan pengelolaan dan pengembangan sistem drainase yang terintegrasi langsung dengan sungai termasuk pengelolaan drainase di kawasan strategis nasional yang berada di Provinsi Daerah Khusus Jakarta. (71 Kewenangan Khusus dalam subbidang permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f mencakup kegiatan penyelenggaraan infrastruktur pada permukiman termasuk di kawasan strategis nasional yang berada di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

(8) Kewenangan Khusus dalam subbidang penataan bangunan dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g mencakup kegiatan penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan, termasuk penataan bangunan dan lingkungan di kawasan strategis nasional yang berada di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

(9) Kewenangan Khusus dalam subbidang jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h mencakup kegiatan penyelenggaraan jalan dalam wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta kecuali jalan bebas hambatan fialan tol) yang dilaksanakan sesuai dengan fungsi jalan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Kewenangan Khusus di Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Pasal 22 Kewenangan Khusus di bidang perumahan dan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf b meliputi:

a. penyediaan dan penetapan kriteria penghunian rumah layak dan terjangkau bagi masyarakat; dan

b. penyediaan dan pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan masyarakat berpenghasilan tertentu yang kriterianya ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. A BagianKeempat REPUEUI( IND{ONESIA -L9- Bagian Keempat Kewenangan Khusus di Bidang Penanaman Modal

PASAL 23

BAB VI: BAB VI | Bagian Keempat - Kewenangan Khusus di Bidang Penanaman Modal
(1) Kewenangan Khusus di bidang penanaman modal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) hurrrf c
meliputi:
a. pengembangan iklim penanaman modal;
b. pengendalian pelaksanaan penanaman modal; dan
c. data dan sistem informasi penanaman modal.
(21 Kewenangan Khusus dalam subbidang pengembangan
iklim penanaman modal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a meliputi kegiatan pengembangan
kemitraan usaha mikro, usaha kecil, dan usaha
menengah (UMKM) serta koperasi yang bekerja sama
dengan usaha besar, baik berupa penanaman modal
asing maupun penanaman modal dalam negeri.
(3) Kewenangan Khusus dalam subbidang pengendalian
pelaksanaan penanaman modal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan pengendalian
pelaksanaan penanaman modal asing dan penanaman
modal dalam negeri.
(4) Kewenangan Khusus dalam subbidang data dan sistem
informasi penanaman modal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c meliputi kegiatan pengelolaan data dan
informasi perizinan penanaman modal secara terintegrasi.
Bagian Kelima
Kewenangan Khusus di Bidang Perhubungan

PASAL 24

BAB VI: BAB VI | Bagian Kelima - Kewenangan Khusus di Bidang Perhubungan
(1) Kewenangan Khusus di bidang perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf d meliputi:

a. lalu lintas dan angkutan jalan;

b. pelayaran; dan

c. perkeretaapian. A

(2) Kewenangan (21 Kewenangan Khusus dalam subbidang lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan:

a. pengelolaan terminal penumpang tipe A, tipe B, dan tipe C;

b. penerbitan izin usaha uji berkala kendaraan bermotor yang dilakukan oleh badan usaha;

c. penyelenggaraanterminalbarang;

d. akses terhadap data kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan jalan berbayar elektronik yang berasal dari data Kepolisian Negara Republik Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perr.rndang-undangan ;

e. integrasi pembayaran angkutan umum massal intra dan antarmoda angkutan; f. pemberian subsidi layanan angkutan umum lintas daerah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi secara proporsional;

g. pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan;

h. pemanfaatan jalan tol untuk pengembangan sarana dan prasarana angkutan umum;

i. uji coba dan penerapan teknologi dan inovasi rekayasa lalu lintas; j. pemanfaatan daerah aliran sungai untuk pengembangan jaringan angkutan umum massal di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta; dan

k. skema pembiayaan alternatif dalam bidang transportasi.

(3) Kewenangan Khusus dalam subbidang pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan:

a. penerbitan izin usaha angkutan laut bagi badan usaha; dan

b. penerbitan izin usaha angkutan laut pelayaran ralryat bagi orang perseorangan atau badan usaha. A

(4) Kewenangan REPUBL|K IHDONESIA -2r- (41 Kewenangan Khusus dalam subbidang perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi kegiatan perencanaan, pengaturan dan pengawasan perpotongan di atas dan di bawah jalur kereta api dan persinggungan bangunan dengan jalur kereta api di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan berkoordinasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan. Bagian Keenam Kewenangan Khusus di Bidang Lingkungan Hidup

PASAL 25

BAB VI: BAB VI | Bagian Keenam - Kewenangan Khusus di Bidang Lingkungan Hidup
(1) Kewenangan Khusus di bidang lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf e
meliputi:
a. pengelolaan limbah B-3; dan
b. pengelolaan sampah.
(2) Kewenangan Khusus dalam subbidang pengelolaan
limbah B-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
meliputi kegiatan pengelolaan limbah B-3 yang
diproduksi oleh perangkat daerah, unit kerja
perangkat daerah atau yang diproduksi oleh
badan/lembaga/masyarakat yang bekerja sama dengan
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
(3) Kewenangan Khusus dalam subbidang pengelolaan
sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
meliputi kegiatan pengembangan sistem dan pengelolaan
persampahan termasuk penetapan standar dan perizinan
teknologi dalam pengelolaan sampah.
Bagian Ketujuh
Kewenangan Khusus di Bidang Perindustrian

PASAL 26

BAB VI: BAB VI | Bagian Ketujuh - Kewenangan Khusus di Bidang Perindustrian
(1) Kewenangan Khusus di bidang perindustrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf f meliputi:

a. perizinan . SK No2056804 REFUBLII( INDONESIA

a. perizinan; dan

b. pengawasan dan pengendalian. (21 Kewenangan Khusus dalam subbidang perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan pemberian izin usaha sektor industri strategis dan penanaman modal asing.

(3) Kewenangan Khusus dalam subbidang pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha industri dan kegiatan usaha di kawasan industri yang berada di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Bagian Kedelapan Kewenangan Khusus di Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

PASAL 27

BAB VI: BAB VI | Bagian Kedelapan - Kewenangan Khusus di Bidang Pariwisata
(1) Kewenangan Khusus di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf g meliputi:

a. destinasi pariwisata;

b. pengembangan ekosistem ekonomi kreatif;

c. pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif; dan

d. industri pariwisata.

(2) Kewenangan Khusus dalam subbidang destinasi pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan:

a. pengelolaan destinasi pariwisata termasuk pada kawasan strategis pariwisata nasional;

b. penetapandestinasipariwisata;

c. pembangunan daya tarik wisata;

d. penetapan daya tarik wisata; SK No205681 A

e. pembangunan . REPUBLIK IHDONESIA

e. pembangunan fasilitas pariwisata secara terpadu dan berkesinambungan; dan f. pemberdayaan masyarakat di destinasi pariwisata.

(3) Kewenangan Khusus dalam subbidang pengembangan ekosistem ekonomi kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan:

a. penetapan kebijakan untuk mendorong pengembangan dan pengendalian sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang inovatif; dan

b. pengembangan ekosistem ekonomi kreatif. (41 Kewenangan Khusus dalam subbidang pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurr.rf c meliputi kegiatan pelaksanaan peningkatan pelatihan sumber daya manusia pariwisata dan ekonomi kreatif.

(5) Kewenangan Khusus dalam subbidang industri pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi kegiatan:

a. perizinan berusaha di bidang pariwisata bagi penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri;

b. pelaksanaan pembinaan industri pariwisata;

c. pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan industri pariwisata; dan

d. pengawasan dan pengendalian industri pariwisata. Bagian Kesembilan Kewenangan Khusus di Bidang Perdagangan

PASAL 28

BAB VI: BAB VI | Bagian Kesembilan - Kewenangan Khusus di Bidang Perdagangan
(1) Kewenangan Khusus di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf h meliputi:

a. perizinan dan pendaftaran perusahaan di bidang perdagangan; A b.stabilisasi 24-

b. stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting;

c. pengembangan ekspor; dan

d. standardisasi perlindungan konsumen dan pengawasan kegiatan perdagangan.

(2) Kewenangan Khusus dalam subbidang perizinan dan pendaftaran pertrsahaan di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan:

a. penerbitan surat izin usaha perdagangan bahan berbahaya, distributor terdaftar, pemeriksaan sarana distribusi B-2, serta pengawasan distribusi, pengawasan dan pelabelan B-2; dan

b. penerbitan izin pengelolaan, pusat perbelanjaan dan izin usaha toko swalayan.

(3) Kewenangan Khusus dalam subbidang stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan:

a. menjamin ketersediaan barang kebutuhan pokok danbarang penting;

b. pemantauan harga, informasi ketersediaan stok barang kebutuhan pokok dan barang penting;

c. melakukan operasi pasar dalam rangka stabilisasi harga pangan pokok; dan

d. menjaga ketersediaan pasokan pangan dan stabilisasi harga melalui kerja sama antardaerah.

(4) Kewenangan Khusus dalam subbidang pengembangan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi kegiatan penyelenggaraan kampanye pencitraan produk ekspor dan kampanye pencitraan Provinsi Daerah Khusus Jakarta skala nasional dan skala internasional.

(5) Kewenangan Khusus dalam subbidang standardisasi perlindungan konsumen dan pengawasan kegiatan perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi kegiatan: a.verifikasi A REFUBLIK TNDONESIA

a. verifikasi standar ukuran, dan edukasi di bidang metrologi legal; dan

b. pelaksanaan pengawasan kegiatan perdagangan tidak termasuk kewenangan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean. Bagian Kesepuluh Kewenangan Khusus di Bidang Pendidikan

PASAL 29

BAB VI: BAB VI | Bagian Kesepuluh - Kewenangan Khusus di Bidang Pendidikan
(1) Kewenangan Khusus di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf i meliputi:

a. kualitas dan akses pendidikan; dan

b. pendidikan tinggi. (21 Kewenangan Khusus dalam subbidang kualitas dan akses pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan:

a. perizinan, kerja sama, bantuan pendanaan, pembinaan, pemantauan operasional, dan pengawasan pada satuan pendidikan yang didirikan oleh masyarakat yang bekerja sama dengan lembaga pendidikan asing;

b. pengelolaan satuan pendidikan yang didirikan oleh pemerintah daerah yang bekerja sama dengan lembaga pendidikan asing; dan

c. menetapkan kebijakan zorla layanan satuan pendidikan untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah ataupun masyarakat.

(3) Kewenangan Khusus dalam subbidang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan pengelolaan akademi komunitas. A Bagian Kesebelas . REPUBUK INDONESIA Bagian Kesebelas Kewenangan Khusus di Bidang Kesehatan

PASAL 30

BAB VI: BAB VI | Bagian Kesebelas - Kewenangan Khusus di Bidang Kesehatan
(1) Kewenangan Khusus di bidang kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf j meliputi:
a. data kesehatan; dan
b. upaya kesehatan.
(21 Kewenangan Khusus dalam subbidang data kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi
kegiatan:
a. pemrosesan data kesehatan individu penduduk atau
bukan penduduk Provinsi Daerah Khusus Jakarta
yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan dan
nonfasilitas pelayanan kesehatan yang berada
di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta untuk
kepentingan penyelenggaraan upaya kesehatan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
b. pemrosesan data dan informasi kesehatan oleh
Provinsi Daerah Khusus Jakarta terintegrasi dengan
sistem informasi kesehatan nasional.
(3) Kewenangan Khusus dalam subbidang upaya kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi
kegiatan penerbitan perizinan berusaha rumah sakit yang
ada di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, kecuali
rumah sakit yang didirikan oleh Pemerintah Pusat.
Bagian Keduabelas
Kewenangan Khusus di Bidang Kebudayaan

PASAL 31

BAB VI: BAB VI | Bagian Keduabelas - Kewenangan Khusus di Bidang Kebudayaan
(1) Kewenangan Khusus di bidang kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf k meliputi: A a.prioritas REPUBUK INDONESIA

a. prioritas pemajuan kebudayaan Betawi dan kebudayaan lain yang berkembang di Jakarta; dan

b. pelibatan badan usaha, lembaga pendidikan, lembaga adat dan kebudayaan Betawi, serta masyarakat dalam pemajuan kebudayaan. (21 Dalam rangka pemajuan kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta membentuk Dana Abadi Kebudayaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.

(3) Dalam rangka pemajuan kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat mengusulkan dana tambahan kepada Pemerintah Pusat. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai Kewenangan Khusus di bidang kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pembentukan Dana Abadi Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dalam Peraturan Daerah. Bagian Ketigabelas Kewenangan Khusus di Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

PASAL 32

BAB VI: BAB VI | Bagian Ketigabelas - Kewenangan Khusus di Bidang Pengendalian Penduduk
(1) Kewenangan Khusus di bidang pengendalian penduduk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf I
meliputi:
a. menentukan syarat khusus dalam pemberian
bantuan biaya dan/atau bantuan bentuk lainnya
yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Daerah
Khusus Jakarta; dan
b. pembebanan biaya layanan tertentu yang disediakan
oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai Kewenangan Khusus di
bidang pengendalian penduduk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Daerah.
A

PASAL 33

BAB VI: BAB VI | Bagian Ketigabelas - Kewenangan Khusus di Bidang Pengendalian Penduduk
NEPUNUK INDONESIA Pasal 33 Kewenangan Khusus di bidang keluarga berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf I meliputi:

a. pengelolaan sistem informasi keluarga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

b. pengelolaan tenaga penyuluh keluarga berencana/petugas lapangan keluarga berencana. Bagian Keempatbelas Kewenangan Khusus di Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil

PASAL 34

BAB VI: BAB VI | Bagian Keempatbelas - Kewenangan Khusus di Bidang Administrasi Kependudukan
(1) Kewenangan Khusus di
bidang administrasi
kependudukan dan pencatatan sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf m, berupa
penertiban administrasi kependudukan dan pencatatan
sipil terhadap penduduk yang terdaftar di Provinsi
Daerah Khusus Jakarta yang tidak bertempat tinggal di
Provinsi Daerah Khusus Jakarta dalam kurr.rn waktu
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai Kewenangan Khusus
di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan
sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Daerah.
Bagian Kelimabelas
Kewenangan Khusus di Bidang Kelautan dan Perikanan

PASAL 35

BAB VI: BAB VI | Bagian Kelimabelas - Kewenangan Khusus di Bidang Kelautan dan Perikanan
(1) Kewenangan Khusus di bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) hurrrf n, merupakan kewenangan di wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan. SK No20llllA

(2) Kewenangan . REFUBLTK I]TDONESIA (21 Kewenangan untuk mengelola ruang laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. pengelolaan ruang laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut di luar minyak dan gas bumi;

b. eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan kekayaan laut di luar minyak dan gas bumi;

c. pengaturan administrasi;

d. pengaturan tata ruang;

e. persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut di luar minyak dan gas bumi; f. ikut serta dalam memelihara keamanan di laut;

g. ikut serta dalam mempertahankan kedaulatan negara;

h. penyelenggaraan reklamasi; dan i. pengaturan kawasan khusus pada pelabuhan.

(3) Provinsi Daerah Khusus Jakarta menetapkan zona inti dan zorla penunjang serta kawasan konservasi pada wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut termasuk pulau-pulau kecil sesuai dengan kajian dan kebutuhan dalam rangka pengembangan ekonomi di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta. (41 Pemerintah Pusat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kewenangan Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). Bagian Keenambelas Kewenangan Khusus di Bidang Ketenagakerjaan

PASAL 36

BAB VI: BAB VI | Bagian Keenambelas - Kewenangan Khusus di Bidang Ketenagakerjaan
Kewenangan Khusus di bidang ketenagakerjaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf o merupakan
kewenangan untuk menetapkan besaran upah minimum
tenaga kerja dan perizinan tenaga kerja asing.
A
Bagian Ketujuhbelas

FRESIDEN
REPUEL|K INDONESIA
Bagian Ketujuhbelas
Kewenangan Khusus di Bidang Kelembagaan

PASAL 37

BAB VI: BAB VI | Bagian Ketujuhbelas - Kewenangan Khusus di Bidang Kelembagaan
(1) Kewenangan Khusus di
bidang kelembagaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) meliputi:
a. penetapan jenis dan tipe;
b. jumlah; dan
c. susunan perangkat daerah,
sesuai dengan kebutuhan Pemerintah Provinsi Daerah
Khusus Jakarta.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai Kewenangan Khusus
di bidang kelembagaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah setelah
mendapatkan persetujuan Menteri dan pertimbangan
tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.

PASAL 38

BAB VI: BAB VI | Bagian Ketujuhbelas - Kewenangan Khusus di Bidang Kelembagaan
(1) Dalam rangka membantu Gubernur dalam perumusan
kebijakan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah,
Gubernur dapat mengangkat staf khusus.
(21 Persyaratan, tata cara pengangkatan, dan penghasilan
staf khusus diatur dalam Peraturan Gubernur.
Bagian Kedelapanbelas
Kewenangan Khusus di Bidang Kepegawaian

PASAL 39

BAB VI: BAB VI | Bagian Kedelapanbelas - Kewenangan Khusus di Bidang Kepegawaian
(1) Dalam melaksanakan Kewenangan Khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5) huruf a, Pemerintah
Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki kewenangan:
a. menetapkan tunjangan atau insentif kinerja
aparatur sipil negara sesuai dengan kemampuan
keuangan daerah dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
b.mengangkat
A

]|RESIDEN
REPUELIK INDONESIA
b. mengangkat pegawai profesional nonaparatur sipil
negara pada perangkat daerah/unit keda pada
perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan
keuangan daerah badan layanan umum daerah.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai formula dan besaran
tunjangan atau insentif kinerja aparatur sipil negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Gubernur.
Bagian Kesembilanbelas
Kewenangan Khusus di Bidang Keuangan Daerah

PASAL 40

BAB VI: BAB VI | Bagian Kesembilanbelas - Kewenangan Khusus di Bidang Keuangan Daerah
Dalam rangka pengelolaan pendapatan daerah, Pemerintah
Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat meminta informasi
penetapan dana bagi hasil yang menjadi pendapatan Provinsi
Daerah Khusus Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan
perr.rndan g- undan gan.

PASAL 41

BAB VI: BAB VI | Bagian Kesembilanbelas - Kewenangan Khusus di Bidang Keuangan Daerah
(1) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat
menetapkan tarif pajak barang dan jasa tertentu berupa:
a. jasa parkir paling tinggi 25% (dua puluh lima
persen); dan
b. jasa hiburan tertentu paling rendah 25o/o (dua puluh
lima persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima
persen).
(21 Tata cara pemungutan pajak atas barang dan jasa
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 42

BAB VI: BAB VI | Bagian Kesembilanbelas - Kewenangan Khusus di Bidang Keuangan Daerah
(1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat memperoleh
pendapatan yang bersumber dari jenis retribusi perizinan
tertentu pada kegiatan pemanfaatan ruang.
(2) Jenis
A

FTIESIDEN
REPUBUK INDONESIA
(2) Jenis pelayanan dari retribusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
a. kontribusi pembangunan gedung;
b. kontribusi insentif pemanfaatan ruang atas
pembangunan gedung; dan
c. dana oleh penyedia rumah susun komersial yang
menjadi kewajiban pengembang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemungutan retribusi
kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah yang tata
cara penetapan tarifnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 43

BAB VI: BAB VI | Bagian Kesembilanbelas - Kewenangan Khusus di Bidang Keuangan Daerah
(1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat menerima
penerusan pinjaman dari lembaga asing untuk mendanai
kegiatan yang menjadi prioritas Provinsi Daerah Khusus
Jakarta.
(21 Penerusan pinjaman sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sesuai dengan mekanisme anggaran
pendapatan dan belanja daerah.
(3) Tata cara penerusan pinjaman dari lembaga asing oleh
Pemerintah Pusat kepada Provinsi Daerah Khusus Jakarta
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 44

BAB VI: BAB VI | Bagian Kesembilanbelas - Kewenangan Khusus di Bidang Keuangan Daerah
Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat menerima hibah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 45

BAB VI: BAB VI | Bagian Kesembilanbelas - Kewenangan Khusus di Bidang Keuangan Daerah
(1) Pengelolaan keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi
Daerah Khusus Jakarta diberikan pengaturan
kekhususan yang disesuaikan dengan susunan
organisasi perangkat daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12.
(21 Pengaturan kekhususan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
A
(3) Dalam

PRESIOEN
REPUILIK INDONESIA
(3) Dalam hal Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) belum ditetapkan, pengelolaan keuangan
daerah pada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 46

BAB VI: BAB VI | Bagian Kesembilanbelas - Kewenangan Khusus di Bidang Keuangan Daerah
(1) Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran atau
pejabat pembuat komitmen dapat melakukan kontrak
tahun jamak melampaui masa jabatan Gubernur bagi
kegiatan yang dibiayai dari anggaran pendapatan dan
belanja daerah.
(21 Kegiatan yang dapat dilakukan dengan kontrak tahun
jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk
kegiatan yang menyangkut kepentingan rakyat luas dan
mendesak namun tidak dapat diselesaikan dalam 1 (satu)
masa jabatan Gubernur.
(3) Pelaksanaan kontrak tahun jamak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harrrs dilengkapi dengan kajian yang
memuat alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21yang
dilakukan oleh ahli atau lembaga independen.

PASAL 47

BAB VI: BAB VI | Bagian Kesembilanbelas - Kewenangan Khusus di Bidang Keuangan Daerah
(1) Dalam rangka pengelolaan barang milik daerah pada
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta diberikan
pengaturan kekhususan yang mendukung pencapaian
Kota Global.
(21 Dalam rangka pengelolaan barang milik daerah untuk
tujuan investasi di luar barang milik daerah yang
digunakan untuk melaksanakan tugas dan fungsi
perangkat daerah, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus
Jakarta dapat membentuk lembaga manajemen aset.
(3) Pemanfaatan barang milik daerah dengan pihak ketiga
oleh lembaga manajemen aset sebagaimana dimaksud
pada ayat (21dapat berupa:
a. sewa;
b. kerja sama pemanfaatan;
c. bangun guna serah atau bangun serah guna;
d. kerja sama penyediaan infrastruktur;
e.kerja
A

I'RESIDEN
REFUBIJK INDONESIA
e. kerja sama operasional;
f.
kerja sama sewa guna;
g. kerja sama pendayagunaan;
h. kerja sama pemberdayaan; dan
i.
bentuk kerja sama lain berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemanfaatan
barang milik daerah oleh lembaga manajemen aset
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam
Peraturan Gubernur.

PASAL 48

BAB VI: BAB VI | Bagian Kesembilanbelas - Kewenangan Khusus di Bidang Keuangan Daerah
(1) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat
mengusulkan pemanfaatan barang milik negara yang
berada di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta
kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengusulan pemanfaatan
barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
BAB VII
KERJA SAMA DALAM DAN LUAR NEGERI

PASAL 49

BAB VII: KERJA SAMA DALAM DAN LUAR NEGERI
(1) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat melakukan kerja sama dengan daerah, badan usaha dan lembaga, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. (21 Keq'a sama daerah dengan daerah lain atau badan lembaga di dalam negeri dapat dilaksanakan secara langsung.

(3) Dalam hal kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan aspek keuangan negara, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

(4) Kerja A REPUEUK INT}ONESIA

(4) Kerja sama daerah di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berkoordinasi dan berkonsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.

(5) Hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan secara tertulis dan menjadi dasar bagi Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta melakukan penandatanganan perjanjian dengan daerah, badan usaha dan lembaga yang ada di luar negeri. BAB VIII PENDANAAN

PASAL 50

BAB VIII: PENDANAAN
(1) Pendanaan pelaksanaan kewenangan urusan
pemerintahan yang bersifat khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja daerah dan sumber lainnya yang
sah.
(21 Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat
mengusulkan tambahan dukungan pendanaan untuk
pelaksanaan kewenangan yang bersifat khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 kepada
Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB IX
KAWASAN AGLOMERASI

PASAL 51

BAB IX: KAWASAN AGLOMERASI
(1) Untuk menyinkronkan pembangunan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan daerah sekitar, dibentuk Kawasan Aglomerasi. A

(2) Kawasan REPUEUK INDONESIA (21 Kawasan Aglomerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup minimal wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.

(3) Sinkronisasi pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sinkronisasi dokumen rencana tata ruang dan dokumen perencanaan pembangunan kementerian/lembaga, provinsi, dan kabupaten/kota yang termasuk dalam cakupan Kawasan Aglomerasi.

PASAL 52

BAB IX: KAWASAN AGLOMERASI
(1) Sinkronisasi dokumen rencana tata ruang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) dilakukan melalui
penJrusunan dokumen rencana tata ruang kawasan
strategis nasional yang mencakup seluruh atau sebagian
wilayah Kawasan Aglomerasi.
(21 Dokumen rencana tata ruang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memuat fungsi ruang dan struktur ruang
yang dapat menjamin keselarasan pelaksanaan
pembangunan dan pelayanan pada Kawasan Aglomerasi.
(3) Pen5rusunan dokumen rencana tata ruang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 53

BAB IX: KAWASAN AGLOMERASI
(1) Dokumen rencana pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) dituangkan dalam rencana induk pembangunan Kawasan Aglomerasi. (21 Pen5rusunan dokumen rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, dan kebijakan strategis Pemerintah Pusat serta Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagai Kota Global. A

(3) Rencana. . REruBUK INDONESIA

(3) Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat program dan kegiatan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota pada Kawasan Aglomerasi yang menjadi prioritas untuk menjamin sinkronisasi pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik di Kawasan Aglomerasi.

(4) Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) minimal mencakup:

a. transportasi;

b. pengelolaan sampah;

c. pengelolaan lingkungan hidup;

d. penanggulangan banjir;

e. pengelolaan air minum; f. pengelolaan B-3 dan limbah B-3;

g. infrastrukturwilayah;

h. penataan rrrang; dan i. energi.

(5) Dokumen rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (21 minimal memuat program, kegiatan, penanggung jawab dan kerangka waktu pelaksanaan.

(6) Dokumen rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan nasional dan dokumen perencanaan pembangunan daerah.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan dan dokumen rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Presiden.

PASAL 54

BAB IX: KAWASAN AGLOMERASI
Untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan
rencana induk di Kawasan Aglomerasi, Pemerintah Pusat
dapat memberikan dukungan anggaran kepada daerah
di Kawasan Aglomerasi dengan mempertimbangkan
kapasitas fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
A

PASAL 55

BAB IX: KAWASAN AGLOMERASI
REPUEUK INDONESIA Pasal 55

(1) Dalam rangka mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan dokumen perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi. (21 Dewan Kawasan Aglomerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:

a. mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan dokumen rencana induk pembangunan Kawasan Aglomerasi; dan

b. mengoordinasikan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam rencana induk oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

(3) Ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi ditunjuk oleh Presiden. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Kawasan Aglomerasi dan tata penunjukannya diatur dengan Peraturan Presiden.

PASAL 56

BAB IX: KAWASAN AGLOMERASI
Program dan kegiatan yang tertuang dalam dokumen rencana
induk pembangunan Kawasan Aglomerasi merrrpakan
program/kegiatan strategis nasional yang menjadi prioritas
bagi kementerian/lembaga dan daerah pada Kawasan
Aglomerasi.

PASAL 57

BAB IX: KAWASAN AGLOMERASI
(1) Dalam rangka penyediaan layanan lintas daerah dan/atau berdampak lintas daerah, pemerintah daerah pada Kawasan Aglomerasi dapat melakukan kerja sama pembentukan badan layanan bersama. (21 Badan layanan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan hukum yang berhak:

a. mempunyai kekayaan sendiri; b.mengelola A REPUBUK INT}ONESIA

b. mengelola anggaran sendiri;

c. mengelola pegawai sendiri; dan

d. melakukan kerja sama dengan pihak lain.

(3) Pembentukan badan layanan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan bersama kepala daerah setelah mendapat persetujuan DPRD. (41 Sumber pendapatan badan layanan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. anggaran pendapatan dan belanja daerah;

b. pendapatan sendiri; dan

c. penerimaan lain yang sah.

PASAL 58

BAB IX: KAWASAN AGLOMERASI
(1)
(2t
(3)
(4)
(5)
Badan layanan bersama dipimpin oleh kepala badan
dibantu oleh wakil kepala badan.
Pada badan layanan bersama dibentuk dewan pengawas
yang bertugas memberikan persetujuan atas kebijakan
dan anggaran badan layanan bersama serta melakukan
pengawasan atas operasionalisasi dan keuangan badan
layanan bersama.
Dewan pengawas dibantu oleh satuan pengawas internal.
Kepala badan, wakil kepala badan, dan dewan pengawas
dipilih oleh kepala daerah dan ditetapkan dengan
keputusan bersama kepala daerah pada Kawasan
Aglomerasi.
Proporsi suara kepala daerah dalam pemilihan kepala
badan dan wakil kepala badan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) ditentukan berdasarkan proporsi modal
dan/atau saham masing-masing daerah.

PASAL 59

BAB IX: KAWASAN AGLOMERASI
(1) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta melakukan
kerja sama wajib antardaerah dengan daerah sekitar
untuk meningkatkan penyelenggaraan pengelolaan
perkotaan Jakarta dan daerah berbatasan di sekitarnya.

(2) Kerja

(21 Kerja sama wajib antardaerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diarahkan untuk memadukan
pembangunan antarwilayah dan antarsektor sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kerja sama wajib antardaerah dengan daerah berbatasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal:
a. perencanaaarL, pengelolaan, dan pengendalian
jaringan prasarana perkotaan meliputi drainase, air
limbah, dan persampahan di Kawasan Aglomerasi;
b. perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian sistem
transportasi secara terpadu dan massal di Kawasan
Aglomerasi;
c. perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian
sumber daya air, serta pemantapan program
pengendali banjir dan rob secara terintegrasi di
Kawasan Aglomerasi;
d. perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian
pencemaran udara dan air di Kawasan Aglomerasi;
dan
e. pelaksanaan kegiatan bersama untuk mendukung
kebutuhan pelayanan perkotaan sebagai kawasan
perkotaan strategis nasional sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kerja sama wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dikoordinasikan oleh Menteri bersama dengan menteri
yang secara teknis membidangi urusan yang
dikerjasamakan.
(5) Kerja sama wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diikuti dengan sinkronisasi perencanaan dan
penganggaran antardaerah dalam rangka pelaksanaan
kerja sama wajib yang menjadi tanggung jawab
masing-masing daerah.
(6) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
A

PASAL 60

BAB IX: KAWASAN AGLOMERASI
EEPUBIJK INT}ONESIA -4t- Pasal 60 Ketentuan lebih lanjut mengenai Kawasan Aglomerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 sampai dengan Pasal 59 diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 61

BAB X: KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam rangka pemanfaatan tanah di wilayah Provinsi Daerah
Khusus Jakarta, setiap orang harus berkoordinasi dengan
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 62

BAB XI: KETENTUAN PERALIHAN
Dewan Kota/ Dewan Kabupaten dan Lembaga Musyawarah
Kelurahan yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya
sampai dengan berakhir masa jabatannya.

PASAL 63

BAB XI: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 64

BAB XI: KETENTUAN PERALIHAN
Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta saat ini
tetap menjadi lbu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta
sampai dilakukan perubahan menurut Undang-Undang ini.
A

PASAL 65

BAB XI: KETENTUAN PERALIHAN
REPUBUK INDONESIA Pasal 65 Barang milik daerah milik Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang dimanfaatkan oleh Pemerintah Pusat diserahterimakan untuk dikelola kembali oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta paling lambat 10 (sepuluh) tahun setelah penetapan Keputusan Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.

PASAL 66

BAB XI: KETENTUAN PERALIHAN
Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pemindahan Ibu Kota Negara secara bertahap, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan/atau kenegaraan termasuk tempat kedudukan lembaga negara, lembaga dan organisasi lainnya beserta kelengkapan pendukungnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berkedudukan di Ibu Kota Negara, masih tetap dapat dilaksanakan atau berkedudukan di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta sesuai dengan tahapan yang tertuang dalam Peraturan ncana induk Ibu Kota Nusantara.

PASAL 67

BAB XI: KETENTUAN PERALIHAN
Sebelum rencana induk pembangunan Kawasan Aglomerasi
ditetapkan, kementerian/lembaga, daerah provinsi, dan
daerah kabupaten/kota dalam Kawasan Aglomerasi tetap
dapat menyelenggarakan program dan kegiatan pembangunan
yang memiliki keterkaitan lintas wilayah.

PASAL 68

BAB XI: KETENTUAN PERALIHAN
Serah terima personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen sebagai akibat pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat dan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang diatur berdasarkan Undang-Undang ini dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang- Undang ini diundangkan kecuali diatur lain dengan Undang- Undang ini. BABXII A REPIJBLTK INDONESIA BAB XII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 69

BAB XII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2OO7 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 93, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan Undang-Undang ini.

PASAL 70

BAB XII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2OO7 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2OO7 Nomor 93, ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 71

BAB XII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan atas Undang-Undang ini ditetapkan
paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini
diundangkan.

PASAL 72

BAB XII: KETENTUAN PENUTUP
Pemerintah Pusat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan
Perwakilan Daerah melalui alat kelengkapan yang menangani
bidang legislasi wajib melakukan pemantauan dan peninjauan
terhadap pelaksanaan Undang-Undang ini berdasarkan
mekanisme yang diatur dalam undang-undang mengenai
pembentukan peraturan perundang-undangan.

PASAL 73

BAB XII: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat ditetapkan Keputusan Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. A Agar Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. EITIIEIIEtrN INDONESIA 44- orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik