Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sumatera Utara adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Utara.
2. Kabupaten Asahan adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten- Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
3. Kecamatan adalah kecamatan Kabupaten Asahan. yang ada di wilayah
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Asahan berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l. BABII SK No205873A BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN ASAHAN
PASAL 3
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Asahan terdiri atas 25 (dua puluh lima) Kecamatan,
yaitu:
a. Kecamatan Meranti;
b. Kecamatan Air Joman;
c. Kecamatan Tanjung Balai;
d. Kecamatan Sei Kepayang;
e. Kecamatan Simpang Empat;
f. Kecamatan Air Batu;
g. Kecamatan Pulau Ralryat;
h. Kecamatan Bandar Pulau;
i. Kecamatan Buntu Pane;
j. Kecamatan Bandar Pasir Mandoge;
k. Kecamatan Aek Kuasan;
l. Kecamatan Kota Kisaran Barat;
m. Kecamatan Kota Kisaran Timur;
n. Kecamatan Aek Songsongan;
o. Kecamatan Rahuning;
p. Kecamatan Sei Dadap;
q. Kecamatan Sei Kepayang Barat;
r. Kecamatan Sei Kepayang Timur;
s. Kecamatan Tinggi Raja;
t. Kecamatan Setia Janji;
u. Kecamatan Silau Laut;
v. Kecamatan Rawang Panca Arga;
w. Kecamatan Pulo Bandring;
x. Kecamatan Teluk Dalam; dan
y. Kecamatan Aek Ledong.
A
PASAL 4
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
REPI,JELIK INDONESIA Pasal 4
(1) Kabupaten Asahan mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Batu Bara dan Selat Malaka;
b. sebelah timur berbatasan dengan Selat Malaka dan Kabupaten Labuhanbatu Utara;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Kabupaten Toba; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Simalungun. (21 Penegasan batas daerah Kabupaten Asahan secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
PASAL 5
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Ibu kota Kabupaten Asahan bernama Kisaran berkedudukan di
Kecamatan Kota Kisaran Barat.
PASAL 6
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Asahan memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama berupa kawasan pesisir di laut pedalaman, berbatasan dengan Selat Malaka, arus laut mengalir di sepanjang pantai dari utara ke selatan atau sebaliknya yang bukan merupakan arus yang tegak lurus pantai dengan bentuk dataran yang sangat landai dan sungai-sungai tua yang lebar, danau kecil, pantai, air terjun, waduk, sungai, dataran rendah, dan perbukitan yang merupakan bagian dari Bukit Barisan;
b. potensi sumber daya alam Kabupaten Asahan berupa perkebunan, tanaman pangan, perikanan, hortikultura, kehutanan, peternakan, serta bahan tambang dan mineral; dan
c. suku bangsa dan kultural yang heterogen berbaur dengan semboyan "Rambate Rata Raya', corak budaya yang dominan yaitu budaya Melayu, berkarakter religius, menjunjung tinggi keragaman adat istiadat, dan menjaga kelestarian lingkungan. BABIII SK No205875A BAB III KETENTUAN PENUTUP
PASAL 7
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 8
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan
dari Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran
Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara
Nomor l092l, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
PASAL 9
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Asahan dalam Undang-Undang
Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah
Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58
Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.
PASAL 10
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL 22D
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; SK No205878A Dengan rrEPUELIK INDONESIA Dengan Persetujuan Bersama dan MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN ASAHAN DI PROVTNSI SUMATERA UTARA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sumatera Utara adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Utara.
2. Kabupaten Asahan adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten- Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
3. Kecamatan adalah kecamatan Kabupaten Asahan. yang ada di wilayah Pasal 2 Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Asahan berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l. BABII SK No205873A BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN ASAHAN Pasal 3 Kabupaten Asahan terdiri atas 25 (dua puluh lima) Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Meranti;
b. Kecamatan Air Joman;
c. Kecamatan Tanjung Balai;
d. Kecamatan Sei Kepayang;
e. Kecamatan Simpang Empat;
f. Kecamatan Air Batu;
g. Kecamatan Pulau Ralryat;
h. Kecamatan Bandar Pulau;
i. Kecamatan Buntu Pane;
j. Kecamatan Bandar Pasir Mandoge;
k. Kecamatan Aek Kuasan;
l. Kecamatan Kota Kisaran Barat;
m. Kecamatan Kota Kisaran Timur;
n. Kecamatan Aek Songsongan;
o. Kecamatan Rahuning;
p. Kecamatan Sei Dadap;
q. Kecamatan Sei Kepayang Barat;
r. Kecamatan Sei Kepayang Timur;
s. Kecamatan Tinggi Raja;
t. Kecamatan Setia Janji;
u. Kecamatan Silau Laut;
v. Kecamatan Rawang Panca Arga;
w. Kecamatan Pulo Bandring;
x. Kecamatan Teluk Dalam; dan
y. Kecamatan Aek Ledong. A Pasal4 REPI,JELIK INDONESIA Pasal 4
(1) Kabupaten Asahan mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Batu Bara dan Selat Malaka;
b. sebelah timur berbatasan dengan Selat Malaka dan Kabupaten Labuhanbatu Utara;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Kabupaten Toba; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Simalungun. (21 Penegasan batas daerah Kabupaten Asahan secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Ibu kota Kabupaten Asahan bernama Kisaran berkedudukan di Kecamatan Kota Kisaran Barat. Pasal 6 Kabupaten Asahan memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama berupa kawasan pesisir di laut pedalaman, berbatasan dengan Selat Malaka, arus laut mengalir di sepanjang pantai dari utara ke selatan atau sebaliknya yang bukan merupakan arus yang tegak lurus pantai dengan bentuk dataran yang sangat landai dan sungai-sungai tua yang lebar, danau kecil, pantai, air terjun, waduk, sungai, dataran rendah, dan perbukitan yang merupakan bagian dari Bukit Barisan;
b. potensi sumber daya alam Kabupaten Asahan berupa perkebunan, tanaman pangan, perikanan, hortikultura, kehutanan, peternakan, serta bahan tambang dan mineral; dan
c. suku bangsa dan kultural yang heterogen berbaur dengan semboyan "Rambate Rata Raya', corak budaya yang dominan yaitu budaya Melayu, berkarakter religius, menjunjung tinggi keragaman adat istiadat, dan menjaga kelestarian lingkungan. BABIII SK No205875A BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor l092l, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 9 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Asahan dalam Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal 10 ini mulai berlaku pada tanggal A Agar REFUELIK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik