Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sumatera Utara adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Utara.
2. Kabupaten Labuhanbatu adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darrrrat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten- Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Labuhanbatu.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
REFUNUK INDONESIA Pasal 2 Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Labuhanbatu berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l. BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERI STIK KABUPATEN LABUHANBATU
PASAL 3
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Labuhanbatu terdiri atas 9 (sembilan) Kecamatan,
yaitu:
a. Kecamatan Rantau Utara;
b. Kecamatan Rantau Selatan;
c. Kecamatan Bilah Barat;
d. Kecamatan Bilah Hilir;
e. Kecamatan Bilah Hulu;
f. Kecamatan Pangkatan;
g. Kecamatan Panai Tengah;
h. Kecamatan Panai Hilir; dan
i. Kecamatan Panai Hulu.
PASAL 4
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Labuhanbatu mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Selat Malaka;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan; A
c. sebelah REPUBUK INDONESIA
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Kabupaten Padang Lawas Utara; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Labuhanbatu Utara. (21 Penegasan batas daerah Kabupaten Labuhanbatu secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
PASAL 5
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Ibu kota Kabupaten Labuhanbatu bernama Rantauprapat
berkedudukan di Kecamatan Rantau Selatan.
PASAL 6
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Labuhanbatu memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama berupa kawasan dataran rendah berbentuk sungai, pantai dan laut, serta kawasan perbukitan;
b. potensi sumber daya alam, berupa pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, hutan lindung, hutan produksi, mangroue, air terjun dan pantai sebagai objek pariwisata, serta bahan tambang dan mineral; dan
c. suku bangsa dan kultural yang heterogen berbaur dengan semboyan "lka Bina en Pabolo", corak budaya yang dominan yaitu budaya Melayu, berkarakter religius, menjunjung tinggi keragaman adat istiadat, dan menjaga kelestarian lingkungan. A BABIII REPIJSLIK INDONESIA BAB III KETENTUAN PENUTUP
PASAL 7
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 8
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan
dari Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran
Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara
Nomor IO92l, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
PASAL 9
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Labuhanbatu dalam Undang-
Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan
Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58
Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor l092l,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.
PASAL 10
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL 22D
ayat (2) Undhng-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; A Dengan REPIISLIK IHDONESIA Dengan Persetujuan Bersama dan MEMUTUSKAN: MenetapKan : UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN LABUHANBATU DI PROVINSI SUMATERA UTARA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sumatera Utara adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Utara.
2. Kabupaten Labuhanbatu adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darrrrat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten- Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Labuhanbatu. Pasal2 REFUNUK INDONESIA Pasal 2 Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Labuhanbatu berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l. BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERI STIK KABUPATEN LABUHANBATU Pasal 3 Kabupaten Labuhanbatu terdiri atas 9 (sembilan) Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Rantau Utara;
b. Kecamatan Rantau Selatan;
c. Kecamatan Bilah Barat;
d. Kecamatan Bilah Hilir;
e. Kecamatan Bilah Hulu;
f. Kecamatan Pangkatan;
g. Kecamatan Panai Tengah;
h. Kecamatan Panai Hilir; dan
i. Kecamatan Panai Hulu. Pasal 4
(1) Kabupaten Labuhanbatu mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Selat Malaka;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan; A
c. sebelah REPUBUK INDONESIA
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Kabupaten Padang Lawas Utara; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Labuhanbatu Utara. (21 Penegasan batas daerah Kabupaten Labuhanbatu secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Ibu kota Kabupaten Labuhanbatu bernama Rantauprapat berkedudukan di Kecamatan Rantau Selatan. Pasal 6 Kabupaten Labuhanbatu memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama berupa kawasan dataran rendah berbentuk sungai, pantai dan laut, serta kawasan perbukitan;
b. potensi sumber daya alam, berupa pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, hutan lindung, hutan produksi, mangroue, air terjun dan pantai sebagai objek pariwisata, serta bahan tambang dan mineral; dan
c. suku bangsa dan kultural yang heterogen berbaur dengan semboyan "lka Bina en Pabolo", corak budaya yang dominan yaitu budaya Melayu, berkarakter religius, menjunjung tinggi keragaman adat istiadat, dan menjaga kelestarian lingkungan. A BABIII REPIJSLIK INDONESIA BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor IO92l, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 9 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Labuhanbatu dalam Undang- Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor l092l, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal 10 ini mulai berlaku pada tanggal A Agar REPUEL|K IHDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik