UU NOMOR 22 TAHUN 2024

KABUPATEN TAPANULI UTARA DI PROVINSI SUMATERA UTARA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-07-02
Total Pasal: 10 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2024:22
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Provinsi Sumatera Utara adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Utara.

2. Kabupaten Tapanuli Utara adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten- Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.

3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara. A

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Pasal 2
Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Tapanuli Utara berdasarkan Undang-Undang
Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah
Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58
Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l.
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
KARAKTERISTIK KABUPATEN TAPANULI UTARA

PASAL 3

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Tapanuli Utara terdiri atas
Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Tarutung;
b. Kecamatan Siatas Barita;
c. Kecamatan Adiankoting;
d. Kecamatan Sipoholon;
e. Kecamatan Pahae Julu;
f. Kecamatan Pahae Jae;
g. Kecamatan Simangumban;
h. Kecamatan Purbatua;
i. Kecamatan Siborongborong;
j. Kecamatan Pagaran;
k. Kecamatan Parmonangan;
l. KecamatanSipahutar;
m. Kecamatan Pangaribuan;
n. Kecamatan Garoga; dan
o. Kecamatan Muara.
15 (lima belas)
A

PASAL 4

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
REFUSUK IHDONESIA Pasal 4

(1) Kabupaten Tapanuli Utara mempunyai batas daerah:

a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Humbang Hasundutan, Danau Toba, dan Kabupaten Toba;

b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Toba, Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan Kabupaten Tapanuli Selatan;

c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Tapanuli Tengah; dan

d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kabupaten Humbang Hasundutan.

(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Tapanuli Utara secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

PASAL 5

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Ibu kota Kabupaten Tapanuli Utara berkedudukan di
Kecamatan Tarutung.

PASAL 6

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Tapanuli Utara memiliki karakteristik, yaitu:

a. kewilayahan dengan ciri geografis utama berada di dataran tinggi yang berbukit dan berlembah;

b. potensi sumber daya alam berurpa pertanian, kehutanan, dan pertambangan, serta potensi industri sandang dan pariwisata; dan

c. suku bangsa dan budaya terdiri dari mayoritas suku Batak Toba yang memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan. BABIII REPUBLIK IHDONESIA BAB III KETENTUAN PENUTUP

PASAL 7

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 8

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan
dari Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran
Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara
Nomor to92l, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

PASAL 9

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Tapanuli Utara dalam Undang-
Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan
Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58
Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.

PASAL 10

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
ini mulai berlaku pada tanggal Agar REPUSL|K INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik