Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sumatera Utara adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Utara.
2. Kabupaten Tapanuli Tengah adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Tanggal 24 November 1956 merrrpakan tanggal pembentukan
Kabupaten Tapanuli Tengah berdasarkan Undang-Undang
Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah
Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58
Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor IO92).
A
BABII
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
KARAKTERISTIK KABUPATEN TAPANULI TENGAH
PASAL 3
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Tapanuli Tengah terdiri atas 20 (dua puluh)
Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Barus;
b. Kecamatan Sorkam;
c. Kecamatan Pandan;
d. Kecamatan Pinangsori;
e. Kecamatan Manduamas;
f. Kecamatan Kolang;
g. Kecamatan Tapian Nauli;
h. Kecamatan Sibabangun;
i. KecamatanSosorgadong;
j. Kecamatan Sorkam Barat;
k. KecamatanSirandorung;
l. Kecamatan Andam Dewi;
m. Kecamatan Sitahuis;
n. Kecamatan Tukka;
o. Kecamatan Badiri;
p. Kecamatan Pasaribu Tobing;
q. Kecamatan Barus Utara;
r. Kecamatan Suka Bangun;
s. Kecamatan Lumut; dan
t. Kecamatan Sarudik.
A
PASAL 4
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
PRESIDEH
REPTJBUK IHDONESIA
Pasal 4
(1) Kabupaten Tapanuli Tengah mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Pakpak
Bharat, Kabupaten Humbang Hasundutan, dan
Kabupaten Tapanuli Utara;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Tapanuli
Utara;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Tapanuli
Selatan dan Samudera Hindia; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Samudera Hindia dan
Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Tapanuli Tengah
secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri.
PASAL 5
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Ibu kota Kabupaten Tapanuli Tengah berkedudukan di
Kecamatan Pandan.
PASAL 6
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Tapanuli Tengah memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama di dataran rendah berupa pesisir, pantai, laut, dan pulau-pulau kecil, dataran tinggi berupa pegunungan, serta memiliki sungai dan daerah aliran sungai;
b. potensi sumber daya alam Kabupaten Tapanuli Tengah berupa pertanian, kelautan, perikanan, kehutanan, serta potensi industri dan pariwisata; dan
c. suku bangsa dan budaya terdiri dari beragam etnis yang memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan. A BABIII REPUILIK IHDONESIA BAB III KETENTUAN PENUTUP
PASAL 7
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perurndang-undan gan.
PASAL 8
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Nomor 7
Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956,
Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l, dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Undang-Undang ini.
PASAL 9
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Tapanuli Tengah dalam
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran
Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara
Nomor lo92l, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.
PASAL 10
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
ini
mulai
berlaku pada tanggal
A
Agar
PRESTDEN
REP]IDUK INDONESIA
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Undang-Undang ini
dengan
dalam Lembaran Negara Republik