UU NOMOR 24 TAHUN 2024

KABUPATEN TAPANULI SELATAN DI PROVINSI SUMATERA UTARA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-07-02
Total Pasal: 10 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2024:24
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Provinsi Sumatera Utara adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Utara.

2. Kabupaten Tapanuli Selatan adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.

3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan. A

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Pasal 2
Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Tapanuli Selatan berdasarkan Undang-Undang
Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah
Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58
Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lO92).
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
KARAKTERISTIK KABUPATEN TAPANULI SELATAN

PASAL 3

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Tapanuli Selatan terdiri atas 15 (lima belas)
Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Angkola Barat;
b. Kecamatan Batang Toru;
c. Kecamatan Angkola Timur;
d. Kecamatan Sipirok;
e. Kecamatan Saipar Dolok Hole;
f. Kecamatan Angkola Selatan;
g. Kecamatan Batang Angkola;
h. Kecamatan Arse;
i. Kecamatan Marancar;
j. Kecamatan Sayur Matinggi;
k. Kecamatan Aek Bilah;
1. Kecamatan Muara Batang Toru;
m. Kecamatan Tano Tombangan Angkola;
n. Kecamatan Angkola Sangkunur; dan
o. Kecamatan Angkola Muara Tais.
A

PASAL 4

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
REPUBLIK INT}ONESIA Pasal 4

(1) Kabupaten Tapanuli Selatan mempunyai batas daerah:

a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Utara, dan Kabupaten Labuhanbatu Utara;

b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Padang Lawas Utara dan Kabupaten Padang Lawas;

c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Mandailing Natal; dan

d. sebelah barat berbatasan dengan Samudera Hindia.

(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Tapanuli Selatan secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

PASAL 5

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Ibu kota Kabupaten Tapanuli Selatan berkedudukan di
Kecamatan Sipirok.

PASAL 6

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Tapanuli Selatan memiliki karakteristik, yaitu

a. kewilayahan dengan ciri geografis utama di dataran tinggi berupa pegunungan dan dataran rendah berupa pesisir, pantai, dan laut, serta memiliki sungai dan daerah aliran sungai;

b. potensi sumber daya alam Kabupaten Tapanuli Selatan berupa pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, serta potensi industri dan pariwisata; dan

c. suku bangsa dan budaya terdiri dari mayoritas suku Batak Angkola yang memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan. A BABIII REPUBUK INTX)NESIA BAB III KETENTUAN PENUTUP

PASAL 7

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 8

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Nomor 7
Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956,
Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l, dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Undang-Undang ini.

PASAL 9

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Tapanuli Selatan dalam
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran
Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara
Nomor lo92l, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.

PASAL 10

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
ini
mulai
berlaku pada tanggal
A
Agar

Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Undang-Undang ini
dengan
dalam Lembaran Negara Republik