UU NOMOR 25 TAHUN 2024

KOTA PEMATANGSIANTAR DI PROVINSI SUMATERA UTARA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-07-02
Total Pasal: 9 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2024:25
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Provinsi Sumatera Utara adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang pembentukan daerah otonom Propinsi Aceh dan perubahan peraturan pembentukan Propinsi Sumatera Utara.

2. Kota Pematangsiantar adalah daerah kota yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota- Kota Besar, Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.

3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota Pematangsiantar. A

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
REPUBLTK INDONESIA Pasal 2 Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan Kota Pematangsiantar berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar, Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 59 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor LO92l. BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN KARAKTERISTIK KOTA PEMATANGSIANTAR

PASAL 3

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN KARAKTERISTIK
Kota Pematangsiantar terdiri atas 8 (delapan) Kecamatan,
yaitu:
a. Kecamatan Siantar Timur;
b. Kecamatan Siantar Barat;
c. Kecamatan Siantar Utara;
d. Kecamatan Siantar Selatan;
e. Kecamatan Siantar Marihat;
f. Kecamatan Siantar Martoba;
g. Kecamatan Siantar Sitalasari; dan
h. Kecamatan Siantar Marimbun.
A

PASAL 4

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN KARAKTERISTIK
REFUEIIK INDONESIA Pasal 4

(1) Kota Pematangsiantar mempunyai batas daerah:

a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Simalungun;

b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Simalungun;

c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Simalungun; dan

d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Simalungun. (21 Penegasan batas daerah Kota Pematangsiantar secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

PASAL 5

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN KARAKTERISTIK
Kota Pematangsiantar memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan datar
menghubungkan jalan darat ke kabupaten lain di Provinsi
Sumatera Utara sehingga posisinya sangat strategis
sebagai kota transit perdagangan antarkabupaten atau
transit wisata sebagai bagian dari potensi kewilayahan
Kota Pematangsiantar;
b. potensi sumber daya alam berupa pertanian, industri, dan
perdagangan; dan
c. suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku,
kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, ritual, upacara adat,
situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan
karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung
tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian
lingkungan.
A
BABIII

BAB III
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 6

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundan g-undangan.

PASAL 7

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Nomor 8
Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota
Besar, Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara
(Lembaran Negara Nomor 59 Tahun 1956, Tambahan
Lembaran Negara Nomor l092l, dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.

PASAL 8

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kota Pematangsiantar dalam Undang-
Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kota-Kota Besar, Dalam Lingkungan Daerah
Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 59
Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lO92),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.

PASAL 9

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
ini
mulai
berlaku pada tanggal
A
Agar

.
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Undang-Undang ini
dengan
dalam Lembaran Negara Republik