Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sumatera Utara adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang pembentukan daerah otonom Propinsi Aceh dan perubahan peraturan pembentukan Propinsi Sumatera Utara.
2. Kabupaten Simalungun adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Simalungun.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Simalungun di Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l. A BABII REPUBUK INI'ONESIA BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN SIMALUNGUN
PASAL 3
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Simalungun terdiri atas 32 (tiga puluh dua) Kecamatan, yaitu: a. b. c. d. e. f. o b. h. i. j. k. 1. m. n. o. p. q. r. s. t. u. v. w. x. v. z. aa. bb. Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Kecamatan Siantar; Gunung Malela; Gunung Maligas; Panei; Panombeian Panei; Jorlang Hataran; Raya Kahean; Bosar Maligas; Sidamanik; Pamatang Sidamanik; Tanah Jawa; Hatonduhan; Dolok Panribuan; Purba; Haranggaol Horisan; Girsang Sipangan Bolon; Dolok Batu Nanggar; Hutabayu Raja; Jawa Maraja Bah Jambi; Dolok Pardamean; Pematang Bandar; Bandar Huluan; Bandar; Bandar Masilam' Silimakuta; Dolok Silao; Silou Kahean; Tapian Dolok; A cc. Kecamatan REPUEUK INT}ONESIA cc. Kecamatan Raya; dd. Kecamatan Ujung Padang; ee. Kecamatan Pamatang Silima Huta; dan ff. Kecamatan Dolog Masagal.
PASAL 4
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Simalungun mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Deli
Serdang, Kabupaten Serdang Bedagai, dan Kabupaten
Batu Bara;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Batu
Bara dan Kabupaten Asahan;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Asahan,
Kabupaten Toba, Danau Toba; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Karo dan
Kabupaten Deli Serdang
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Simalungun secara
pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
PASAL 5
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Ibu kota Kabupaten Simalungun berkedudukan di Kecamatan
Raya.
PASAL 6
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Simalungun memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, kawasan taman nasional, kawasan lindung dan konservasi sebagai bagian dari potensi kewilayahan Kabupaten Simalungun;
b. potensi sumber daya alam berupa perikanan, pertanian perkebunan, kehutanan, pertambangan, energi dan sumber daya mineral, pariwisata, serta perdagangan; dan
c. suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan. BABIII A REPUEUK INDONESIA BAB TII KETENTUAN PENUTUP
PASAL 7
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN | bagian dari potensi kewilayahan Kabupaten Simalungun; - b. potensi sumber daya alam berupa perikanan, pertanian
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 8
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN | bagian dari potensi kewilayahan Kabupaten Simalungun; - b. potensi sumber daya alam berupa perikanan, pertanian
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Nomor 7
Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956,
Tambahan Lembaran Negara Nomor lO92), dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.
PASAL 9
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN | bagian dari potensi kewilayahan Kabupaten Simalungun; - b. potensi sumber daya alam berupa perikanan, pertanian
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Simalungun dalam Undang-
Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan
Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58
Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.
PASAL 10
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN | bagian dari potensi kewilayahan Kabupaten Simalungun; - b. potensi sumber daya alam berupa perikanan, pertanian
ini mulai berlaku pada tanggal A Agar REPUSUK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik