Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sumatera Utara adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Utara.
2. Kota Sibolga adalah daerah kota yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar, Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota Sibolga.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan Kota Sibolga berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar, Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (l,embaran Negara Nomor 59 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l. A BABII REPUSLIK IHDONESIA BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN KARAKTERISTIK KOTA SIBOLGA
PASAL 3
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN
Kota Sibolga terdiri atas 4 (empat) Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Sibolga Utara;
b. Kecamatan Sibolga Kota;
c. Kecamatan Sibolga Selatan; dan
d. Kecamatan Sibolga Sambas.
PASAL 4
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN
(1) Kota Sibolga mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten
Tapanuli Tengah;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten
Tapanuli Tengah;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten
Tapanuli Tengah dan Teluk Tapian Nauli; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Teluk Tapian Nauli.
(21 Penegasan batas daerah Kota Sibolga secara pasti di
lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
PASAL 5
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN
Kota Sibolga memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah, kawasan lautan, dan kawasan kepulauan;
b. potensi sumber daya berupa perdagangan dan jasa, kelautan dan perikanan, serta pariwisata; dan
c. keragaman suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius, toleran, dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan. A BABIII REPUELTK INDONESIA BAB III KETENTUAN PENUTUP
PASAL 6
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata
penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur
dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
cara
sesuai
PASAL 7
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat
Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Kota-Kota Besar, Dalam Lingkungan Daerah
Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 59
Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lO92l,
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
PASAL 8
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan
yang mengatur mengenai Kota Sibolga dalam Undang-
Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar, Dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran
Negara Nomor 59 Tahun 1956, Tambahan Lembaran
Negara Nomor IO92l, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
PASAL 9
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
ini mulai berlaku pada tanggal Undang-Undang diundangkan. A Agar REFUEL|K TNE}ONESIA