UU NOMOR 28 TAHUN 2024

KABUPATEN NIAS DI PROVINSI SUMATERA UTARA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-07-02
Total Pasal: 10 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2024:28
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Provinsi Sumatera Utara adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Utara.

2. Kabupaten Nias adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.

3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Nias.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Nias berdasarkan Undang- Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l. BABII REFUEUK INDONESIA BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN NIAS

PASAL 3

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK
Kabupaten Nias terdiri atas 10 (sepuluh) Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Hiliduho;
b. Kecamatan Gido;
c. Kecamatan Idanogawo;
d. Kecamatan Bawolato;
e. Kecamatan Hiliserangkai;
f. KecamatanBotomuzoi;
g. Kecamatan Ulugawo;
h. Kecamatan Ma'u;
i. Kecamatan Somolo-molo; dan
j. Kecamatan Sogae'adu.

PASAL 4

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK
(1) Kabupaten Nias mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kota Gunungsitoli
dan Samudera Hindia;
b. sebelah timur berbatasan dengan Samudera Hindia;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Nias
Selatan; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Nias
Barat dan Kabupaten Nias Utara.
(21 Penegasan batas daerah Kabupaten Nias secara pasti di
lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

PASAL 5

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK
Ibu kota Kabupaten Nias berkedudukan di Kecamatan Gido.

PASAL 6

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK
Kabupaten Nias memiliki karakteristik, yaitu:

a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah, kawasan perbukitan, kawasan lautan, dan kawasan kepulauan; b.potensi A REru3UK IND()NESIA

b. potensi sumber daya alam berupa pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, serta pariwisata; dan

c. keragaman suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius, toleran, dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan. BAB III KETENTUAN PENUTUP

PASAL 7

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata
penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
cara
sesuai

PASAL 8

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat
Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah
Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58
Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor IO92l,
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

PASAL 9

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan
yang mengatur mengenai Kabupaten Nias dalam Undang-
Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten
Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara
(Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan
Lembaran Negara Nomor l092l, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.

PASAL 10

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar