Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2. Kota Pangkal Pinang adalah kota yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 57l. tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821).
3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota Pangkal Pinang. A
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
REPUEUK INDONESIA Pasal 2 Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kota Pangkal Pinang berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang- Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821). BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN KARAKTERISTIK KOTA PANGKAL PINANG
PASAL 3
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN KARAKTERISTIK
Kota Pangkal Pinang terdiri atas 7 (tujuh) Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Bukit Intan;
b. Kecamatan Taman Sari;
c. Kecamatan Pangkal Balam;
d. Kecamatan Rangkui;
e. Kecamatan Gerunggang;
f. Kecamatan Gabek; dan
g. Kecamatan Girimaya.
PASAL 4
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN KARAKTERISTIK
(1) Kota Pangkal Pinang mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Bangka; A b.sebelah REFIIBUK IHDONESIA
b. sebelah timur berbatasan dengan Laut Natuna;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bangka Tengah; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Bangka.
(2) Penegasan batas daerah Kota Pangkal Pinang secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
PASAL 5
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN KARAKTERISTIK
Kota Pangkal Pinang memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis sebagian besar wilayah
merupakan dataran rendah, kawasan perbukitan,
kawasan sungai, dan kawasan laut;
b. potensi sumber daya alam berupa pertanian, perkebunan,
perikanan, industri, pariwisata;
c. potensi lainnya di bidang perdagangan, usaha dan jasa;
dan
d. suku bangsa, agama, dan budaya secara umum heterogen
menjunjung tinggi adat istiadat, kearifan lokal, dan
kelestarian lingkungan.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 6
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
A
PASAL 7
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
REPUBUK INDONESIA Pasal 7 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor l82ll, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
PASAL 8
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kota Pangkal Pinang dalam Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-
Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara
Tahun 1956 Nomor 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5
Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 56) dan
Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran
Negara Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah
Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai Undang-Undang
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Nomor l82l), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.
PASAL 9
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
ini mulai berlaku pada tanggal A Agar REPUSUK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik