UU NOMOR 30 TAHUN 2024

KABUPATEN BANGKA DI PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-07-02
Total Pasal: 10 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2024:30
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan propinsi Kepulauan Bangka Belitung.

2. Kabupaten Bangka adalah kabupaten yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai Undang-Undang.

3. Kecamatan adalah Kabupaten Bangka. kecamatan yang ada wilayah A

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
REPUNUK INDONESIA Pasal 2 Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Bangka berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang- Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah ringkat II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 182 1). BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN BANGKA

PASAL 3

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Bangka terdiri atas 8 (delapan) Kecamatan, yaitu:
a. KecamatanSungailiat;
b. Kecamatan Belinyu;
c. Kecamatan Merawang;
d. Kecamatan Mendo Barat;
e. Kecamatan Pemali;
f. Kecamatan Bakam;
g. Kecamatan Riau Silip; dan
h. Kecamatan Puding Besar.

PASAL 4

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Bangka mempunyai batas daerah:

a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Natuna; A b.sebelah REPUTUK INT}ONESIA

b. sebelah timur berbatasan dengan Laut Natuna;

c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bangka Tengah dan Kota Pangkal Pinang; dan

d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Bangka dan Kabupaten Bangka Barat.

(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Bangka secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

PASAL 5

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Ibu kota Kabupaten Bangka berkedudukan di Kecamatan
Sungailiat.

PASAL 6

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Bangka memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis sebagian besar wilayah
merupakan dataran rendah, kawasan perbukitan,
kawasan sungai, dan kawasan laut;
b. potensi sumber daya alam berupa pertanian, perkebunan,
perikanan, pertambangan, industri, dan pariwisata; dan
c. suku bangsa, agama, dan budaya secara umum heterogen
menjunjung tinggi adat istiadat, kearifan lokal, dan
kelestarian lingkungan.
BAB TII
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 7

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
A

PASAL 8

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
PIIESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4
Tahun 1956 (Lembaran Negara Nomor 55 Tahun 1956),
Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran
Negara Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-Undang Darurat
Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956
Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk
Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera
Selatan, Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara
Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor
l82ll, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

PASAL 9

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Bangka dalam Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-
Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara
Tahun 1956 Nomor 55), Undang-Undang Darrrrat Nomor 5
Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 56) dan
Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran
Negara Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah
Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai Undang-Undang
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Nomor l82ll, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.

PASAL 10

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
ini mulai berlaku pada tanggal A Agar REPTIBUK IHDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik