Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2OOO tentang Pembentukan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2. Kabupaten Belitung adalah kabupaten yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darrrrat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 571 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai Undang-Undang.
3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada wilayah Kabupaten Belitung. A
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
REPUBUK INDONESIA Pasal 2 Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Belitung berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang- Undang Darrrrat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 182 1). BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN BELITUNG
PASAL 3
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK
Kabupaten Belitung terdiri atas 5 (lima) Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Tanjungpandan;
b. Kecamatan Membalong;
c. Kecamatan Selat Nasik;
d. Kecamatan Sijuk; dan
e. Kecamatan Badau.
PASAL 4
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK
(1) Kabupaten Belitung mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Natuna dan
Selat Karimata;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Belitung
Timur;
A
csebelah
FRESIDEN
REPUBLTK (xooNeslt
sebelah selatan berbatasan dengan Laut Jawa; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Lau t Jawa dan Selat
Gelasa.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Belitung secara pasti
di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
PASAL 5
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK
Ibu kota Kabupaten Belitung berkedudukan di Kecamatan
Tanjungpandan.
PASAL 6
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK
Kabupaten Belitung memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis sebagian besar wilayah
merupakan dataran rendah, kawasan perbukitan,
kawasan laut, kawasan kepulauan, dan kawasan hutan
lindung;
b. potensi sumber daya alam berupa pertambangan,
industri, pariwisata, pertanian, dan perkebunan; dan
c. suku bangsa, agama, dan budaya secara umum heterogen
menjunjung tinggi adat istiadat, kearifan lokal, dan
kelestarian lingkungan.
BAB ITI
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 7
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
c
A
PASAL 8
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK
REPU].IK IHDONESTA Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merr,rpakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat I[ Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor l82ll, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
PASAL 9
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Belitung dalam Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-
Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara
Tahun 1956 Nomor 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5
Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 56) dan
Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran
Negara Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah
Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai Undang-Undang
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Nomor l82ll, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.
PASAL 10
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK
ini mulai berlaku pada tanggal A Agar REFUEUK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik