Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Lampung adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah Undang- Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran-Negara Tahun 1964 No. 8) Menjadi Undang-Undang.
2. Kabupaten Lampung Selatan adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Lampung yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang- undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57l, tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang.
3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Lampung Selatan. A
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
FRESIDEN
REFIUBLIK INDONESIA
Pasal 2
Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Lampung Selatan berdasarkan Undang-undang
Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang
Darurat No. 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956
No. 55), Undang-undang Darurat No. 5 tahun 1956
(Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang
Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956
No. 571 tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk
Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera
Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara
Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Nomor l82ll.
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
KARAKTERISTIK KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
PASAL 3
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Lampung Selatan terdiri atas 17 (tujuh belas) Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Natar;
b. Kecamatan Tanjung Bintang;
c. Kecamatan Kalianda;
d. Kecamatan Sidomulyo;
e. Kecamatan Katibung;
f. KecamatanPenengahan;
g. Kecamatan Palas;
h. Kecamatan Jati Agung;
i. Kecamatan Ketapang;
j. Kecamatan Sragi;
k. Kecamatan Raja Basa;
l. KecamatanCandipuro;
m. Kecamatan Merbau Mataram'
n. Kecamatan Bakauheni;
o. Kecamatan Tanjung Sari; SK No205898A p.Kecamatan REFUBUK INDONESIA
p. Kecamatan Way Sulan; dan
q. Kecamatan Way Panji.
PASAL 4
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Lampung Selatan mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Lampung
Tengah;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Lampung
Timur dan Laut Jawa;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Selat Sunda; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kota Bandar
Lampung dan Kabupaten Pesawaran.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Lampung Selatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di
lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri.
PASAL 5
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Ibu Kota Kabupaten Lampung Selatan berkedudukan di
Kecamatan Kalianda.
PASAL 6
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Lampung Selatan memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografi utama daerah dataran rendah dan kawasan pesisir;
b. potensi sumber daya alam berupa pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, dan perikanan, serta potensi pariwisata, perdagangan, industri, dan jasa; dan
c. suku bangsa dan kultural yang secara umum sifatnya heterogen namun bersatu dengan semboyan Khagom Mufakat. A BABIII REPUBLIK INDONIiSIA BAB III KETENTUAN PENUTUP
PASAL 7
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 8
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959
tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4
tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-
undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara
tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6
tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang
pembentukan Daerah tingkat [I termasuk Kotapraja, dalam
lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai
Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Nomor l82ll, dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Undang-Undang ini.
PASAL 9
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Lampung Selatan dalam
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-
Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darrrrat
Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56)
dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956
(Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan
Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan
Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Nomor l82ll, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.
PASAL 10
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
ini mulai berlaku pada tanggal SK No205884A Agar REPUBUI{ INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik