UU NOMOR 35 TAHUN 2024

KABUPATEN LAMPUNG TENGAH DI PROVINSI LAMPUNG

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-08-07
Total Pasal: 10 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2024:35
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Provinsi Lampung adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran-Negara Tahun 1964 No. 8) Menjadi Undang-Undang.

2. Kabupaten Lampung Tengah adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Lampung yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat No. 5 tahun 1956 (Lembaran- Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang.

3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Lampung Tengah. A

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
REPUEUK IXDONESIA Pasal 2 Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Lampung Tengah berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57l, tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor l82tl. BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN LAMPUNG TENGAH

PASAL 3

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Lampung Tengah terdiri atas 28 (dua puluh delapan) Kecamatan, yaitu:

a. Kecamatan Kalirejo;

b. Kecamatan Bangun Rejo;

c. Kecamatan Padang Ratu;

d. Kecamatan Gunung Sugih;

e. Kecamatan Trimurjo;

f. Kecamatan Punggur;

g. Kecamatan Terbanggi Besar;

h. Kecamatan Seputih Raman;

i. Kecamatan Rumbia;

j. Kecamatan Seputih Banyak;

k. Kecamatan Seputih Mataram;

l. Kecamatan Seputih Surabaya;

m. Kecamatan Terusan Nunyai;

n. Kecamatan Bumi Ratu Nuban;

o. Kecamatan Bekri;

p. Kecamatan Seputih Agung;

q. Kecamatan Way Pengubuan;

r. Kecamatan Bandar Mataram'

s. Kecamatan Pubian; A

t. Kecamatan REPUBUK INDONESIA

t. Kecamatan Selagai Lingga;

u. Kecamatan Anak Tuha;

v. Kecamatan Sendang Agung;

w. Kecamatan Kota Gajah;

x. Kecamatan Bumi Nabung;

y. Kecamatan Way Seputih;

z. Kecamatan Bandar Surabaya; aa. Kecamatan Anak Ratu Aji; dan bb. Kecamatan Putra Rumbia.

PASAL 4

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Lampung Tengah mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Tulang
Bawang;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Lampung
Timur dan Kota Metro;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten
Pringsewu, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten
Pesawaran, dan Kabupaten Lampung Selatan; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Lampung
Barat, Kabupaten Lampung Utara, dan Kabupaten
Tulang Bawang Barat.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Lampung Tengah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di
lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri.

PASAL 5

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Ibu Kota Kabupaten Lampung Tengah berkedudukan di
Kecamatan Gunung Sugih.

PASAL 6

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Lampung Tengah memiliki karakteristik, yaitu:

a. kewilayahan dengan ciri geografi utama daerah yang berbukit, daerah bergelombang, daerah dataran aluvial, daerah rawa pasang surut, dan daerah riuer basin;

b. potensi sumber daya alam berupa pertanian dan peternakan; dan

c. suku bangsa dan kultural yang secara umum sifatnya heterogen berbaur dengan semboyan Beguwai Jejamo Wawai. A BABIII REPUIUK INDONESIA BAB III KETENTUAN PENUTUP

PASAL 7

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 8

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959
tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4
tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-
undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara
tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6
tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57)' tentang
pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam
lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai
Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Nomor I82l), dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.

PASAL 9

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Lampung Tengah dalam
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-
Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5
tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan
Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-
Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah
tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah
tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran
Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Nomor l82ll, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.

PASAL 10

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
ini
mulai
berlaku pada tanggal
A
Agar

FRESIDEN
REPUELTK IIIIDONESIA
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Undang-Undang ini
dengan
dalam Lembaran Negara Republik