UU NOMOR 37 TAHUN 2024

KABUPATEN BATANGHARI DI PROVINSI JAMBI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-08-07
Total Pasal: 11 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2024:37
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Provinsi Jambi adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2022 tentang Provinsi Jambi.

2. Kabupaten Batanghari adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Jambi yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.

3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Batanghari.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Tanggal 29
Maret 1956 merupakan tanggal
pembentukan Kabupaten Batanghari berdasarkan Undang-
undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah
Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956).
A
BABII

.
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
KARAKTERISTIK KABUPATEN BATANGHARI

PASAL 3

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Batanghari terdiri atas 8 (delapan) Kecamatan,
yaitu:
a. Kecamatan Mersam;
b. Kecamatan Muara Tembesi;
c. Kecamatan Muara Bulian;
d. Kecamatan Batin XXIV;
e. Kecamatan Pemayung;
f. Kecamatan Maro Sebo Ulu;
g. Kecamatan Bajubang; dan
h. Kecamatan Maro Sebo llir.

PASAL 4

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Batanghari mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Tanjung
Jabung Barat;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Muaro
Jambi;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Musi
Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten
Sarolangun; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Tebo.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Batanghari
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di
lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri.

PASAL 5

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Ibu Kota Kabupaten Batanghari berkedudukan di Kecamatan
Muara Bulian.

PASAL 6

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Batanghari memiliki karakteristik, yaitu:

a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah dan kawasan taman hutan raya yang menjadi potensi pariwisata; b.potensi A REPUEL|K INDONESIA

b. potensi sumber daya alam berupa pertambangan, energi dan sumber daya mineral, pertanian terutama perkebunan, perikanan darat, serta kehutanan; dan

c. suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan. BAB III KETENTUAN PENUTUP

PASAL 7

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 8

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956
tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam
lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran
Negara Nomor 25 Tahun 1956), dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.

PASAL 9

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-
undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah
Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.

PASAL 10

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL 22D

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; A Dengan REPUEL|K INDONESIA Dengan Persetujuan Bersama dan Menetapkan MEMUTUSKAN UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN BATANGHARI DI PROVINSI JAMBI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Provinsi Jambi adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2022 tentang Provinsi Jambi.

2. Kabupaten Batanghari adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Jambi yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.

3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Batanghari. Pasal 2 Tanggal 29 Maret 1956 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Batanghari berdasarkan Undang- undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956). A BABII . BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN BATANGHARI Pasal 3 Kabupaten Batanghari terdiri atas 8 (delapan) Kecamatan, yaitu:

a. Kecamatan Mersam;

b. Kecamatan Muara Tembesi;

c. Kecamatan Muara Bulian;

d. Kecamatan Batin XXIV;

e. Kecamatan Pemayung;

f. Kecamatan Maro Sebo Ulu;

g. Kecamatan Bajubang; dan

h. Kecamatan Maro Sebo llir. Pasal 4

(1) Kabupaten Batanghari mempunyai batas daerah:

a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Tanjung Jabung Barat;

b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Muaro Jambi;

c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Sarolangun; dan

d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Tebo.

(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Batanghari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Ibu Kota Kabupaten Batanghari berkedudukan di Kecamatan Muara Bulian. Pasal 6 Kabupaten Batanghari memiliki karakteristik, yaitu:

a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah dan kawasan taman hutan raya yang menjadi potensi pariwisata; b.potensi A REPUEL|K INDONESIA

b. potensi sumber daya alam berupa pertambangan, energi dan sumber daya mineral, pertanian terutama perkebunan, perikanan darat, serta kehutanan; dan

c. suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan. BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 9 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang- undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal 10 ini mulai berlaku pada tanggal A Agar