UU NOMOR 38 TAHUN 2024

KABUPATEN KERINCI DI PROVINSI JAMBI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-08-07
Total Pasal: 11 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2024:38
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan

1. Provinsi Jambi adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2022 tentang Provinsi Jambi.

2. Kabupaten Kerinci, adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Jambi yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang penetapan "Undang-undang Darurat Nomor 21 Tahun 1957 tentang Pengubahan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II dalam lingkungan Daerah Swatantra tingkat I Sumatera Tengah" (Lembaran-Negara tahun t957 No.77) sebagai Undang- undang.

3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Kerinci. SK Nlo 205798 A

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
REPUBLIK IHDONESIA Pasal 2 Tanggal 29 Juli 1958 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Kerinci berdasarkan Undang-undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang penetapan "Undang-undang Darurat Nomor 21 Tahun 1957 tentang Pengubahan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II dalam lingkungan Daerah Swatantra tingkat I Sumatera Tengah" (Lembaran-Negara tahun 1957 No.77) (, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 1643). BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN KERINCI

PASAL 3

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Kerinci terdiri atas 18 (delapan belas) Kecamatan,
yaitu:
a. Kecamatan Gunung Raya;
b. Kecamatan Danau Kerinci;
c. Kecamatan Sitinjau Laut;
d. Kecamatan Air Hangat;
e. Kecamatan Gunung Kerinci;
f. Kecamatan Batang Merangin;
g. Kecamatan Keliling Danau;
h. Kecamatan Ka5ru Aro;
i. Kecamatan Air Hangat Timur;
j. Kecamatan Gunung Tujuh;
k. Kecamatan Siulak;
1. Kecamatan Depati Tujuh;
m. Kecamatan Siulak Mukai;
n. Kecamatan Ka5ru Aro Barat;
o. Kecamatan Bukit Kerman;
p. Kecamatan Air Hangat Barat;
q. Kecamatan Tanah Cogok; dan
r. Kecamatan Danau Kerinci Barat.

PASAL 4

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
A REPUBIJK INDONESIA Pasal 4

(1) Kabupaten Kerinci mempunyai batas daerah:

a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat;

b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bungo dan Kabupaten Merangin;

c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Muko Muko Provinsi Bengkulu; dan

d. sebelah barat berbatasan dengan Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat.

(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Kerinci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

PASAL 5

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Ibu Kota Kabupaten Kerinci berkedudukan di Kecamatan
Siulak.

PASAL 6

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Kerinci memiliki karakteristik, yaitu:

a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran tinggi berrrpa pegunungan dan perbukitan, kawasan taman nasional, kawasan lindung, dan konservasi sebagai bagian dari potensi kewilayahan Kabupaten Kerinci;

b. potensi sumber daya alam berupa perikanan, pertanian perkebunan, kehutanan, pertambangan, energi sumber daya mineral, serta potensi pariwisata, dan potensi perdagangan; dan

c. suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat, masyarakat dan kelestarian lingkungan. SK No205800A BABIII BAB III KETENTUAN PENUTUP

PASAL 7

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 8

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang penetapan "Undang-undang Darurat Nomor 2l Tahun 1957 tentang Pengubahan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II dalam lingkungan Daerah Swatantra tingkat I Sumatera Tengah" (Lembaran-Negara tahun 1957 No.77) sebagai Undang-undang (, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 1643l', dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

PASAL 9

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Kerinci dalam Undang- undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang penetapan "Undang- undang Darrrrat Nomor 21 Tahun 1957 tentang Pengubahan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II dalam lingkungan Daerah Swatantra tingkat I Sumatera Tengah" (Lembaran-Negara tahun 1957 No.77) sebagai Undang-undang (, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 16431, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan.

PASAL 10

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL 22D

ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. A Dengan Menetapkan RTFUELIT. IhIDONESIA Dengan Persetujuan Bersama dan MEMUTUSKAN: UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN KERINCI DI PROVINSI JAMBI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan

1. Provinsi Jambi adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2022 tentang Provinsi Jambi.

2. Kabupaten Kerinci, adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Jambi yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang penetapan "Undang-undang Darurat Nomor 21 Tahun 1957 tentang Pengubahan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II dalam lingkungan Daerah Swatantra tingkat I Sumatera Tengah" (Lembaran-Negara tahun t957 No.77) sebagai Undang- undang.

3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Kerinci. SK Nlo 205798 A Pasal 2 REPUBLIK IHDONESIA Pasal 2 Tanggal 29 Juli 1958 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Kerinci berdasarkan Undang-undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang penetapan "Undang-undang Darurat Nomor 21 Tahun 1957 tentang Pengubahan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II dalam lingkungan Daerah Swatantra tingkat I Sumatera Tengah" (Lembaran-Negara tahun 1957 No.77) (, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 1643). BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN KERINCI Pasal 3 Kabupaten Kerinci terdiri atas 18 (delapan belas) Kecamatan, yaitu:

a. Kecamatan Gunung Raya;

b. Kecamatan Danau Kerinci;

c. Kecamatan Sitinjau Laut;

d. Kecamatan Air Hangat;

e. Kecamatan Gunung Kerinci;

f. Kecamatan Batang Merangin;

g. Kecamatan Keliling Danau;

h. Kecamatan Ka5ru Aro;

i. Kecamatan Air Hangat Timur;

j. Kecamatan Gunung Tujuh;

k. Kecamatan Siulak;

1. Kecamatan Depati Tujuh;

m. Kecamatan Siulak Mukai;

n. Kecamatan Ka5ru Aro Barat;

o. Kecamatan Bukit Kerman;

p. Kecamatan Air Hangat Barat;

q. Kecamatan Tanah Cogok; dan

r. Kecamatan Danau Kerinci Barat. Pasal4 A REPUBIJK INDONESIA Pasal 4

(1) Kabupaten Kerinci mempunyai batas daerah:

a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat;

b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bungo dan Kabupaten Merangin;

c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Muko Muko Provinsi Bengkulu; dan

d. sebelah barat berbatasan dengan Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat.

(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Kerinci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Ibu Kota Kabupaten Kerinci berkedudukan di Kecamatan Siulak. Pasal 6 Kabupaten Kerinci memiliki karakteristik, yaitu:

a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran tinggi berrrpa pegunungan dan perbukitan, kawasan taman nasional, kawasan lindung, dan konservasi sebagai bagian dari potensi kewilayahan Kabupaten Kerinci;

b. potensi sumber daya alam berupa perikanan, pertanian perkebunan, kehutanan, pertambangan, energi sumber daya mineral, serta potensi pariwisata, dan potensi perdagangan; dan

c. suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat, masyarakat dan kelestarian lingkungan. SK No205800A BABIII BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang penetapan "Undang-undang Darurat Nomor 2l Tahun 1957 tentang Pengubahan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II dalam lingkungan Daerah Swatantra tingkat I Sumatera Tengah" (Lembaran-Negara tahun 1957 No.77) sebagai Undang-undang (, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 1643l', dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 9 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Kerinci dalam Undang- undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang penetapan "Undang- undang Darrrrat Nomor 21 Tahun 1957 tentang Pengubahan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II dalam lingkungan Daerah Swatantra tingkat I Sumatera Tengah" (Lembaran-Negara tahun 1957 No.77) sebagai Undang-undang (, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 16431, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal 10 ini mulai berlaku pada tanggal A Agar REPUBLTK TNDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik