UU NOMOR 39 TAHUN 2024

KABUPATEN MERANGIN DI PROVINSI JAMBI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-08-07
Total Pasal: 10 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2024:39
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Provinsi Jambi adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2022 tentang Provinsi Jambi.

2. Kabupaten Merangin, yang sebelumnya bernama Kabupaten Sarolangun Bangko, adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Jambi yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sarolangun-Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Tengah.

3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada wilayah Kabupaten Merangin. SK No205806A

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
REPUB|JK TNDONESIA Pasal 2 Tanggal 29 Maret 1956 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Merangin berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun-Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung dengan mengubah Undang-Undang No. 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2755). BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN MERANGIN

PASAL 3

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Merangin terdiri atas 24 (dua puluh empat) Kecamatan, yaitu:

a. Kecamatan Jangkat;

b. Kecamatan Bangko;

c. Kecamatan Muara Siau;

d. Kecamatan Sungai Manau;

e. Kecamatan Tabir;

f. Kecamatan Pamenang;

g. Kecamatan Tabir Ulu;

h. Kecamatan Tabir Selatan;

i. Kecamatan Lembah Masurai;

j. Kecamatan Bangko Barat;

k. Kecamatan Nalo Tantan;

l. Kecamatan Batang Masumai;

m. Kecamatan Pamenang Barat;

n. Kecamatan Tabir Ilir;

o. Kecamatan Tabir Timur;

p. Kecamatan Renah Pembarap;

q. Kecamatan Pangkalan Jambu;

r. Kecamatan Jangkat Timur;

s. Kecamatan Renah Pamenang; SK No205807A

t. Kecamatan. REPTIEIJK INDONESIA

t. Kecamatan Pamenang Selatan;

u. Kecamatan Margo Tabir;

v. Kecamatan Tabir Lintas;

w. Kecamatan Tabir Barat; dan

x. Kecamatan Tiang Pumpung.

PASAL 4

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Merangin mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Bungo
dan Kabupaten Tebo;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Tebo
dan Kabupaten Sarolangun;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Musi
Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan, serta
Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara
Provinsi Bengkulu; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Kerinci
dan Kabupaten Muko Muko Provinsi Bengkulu.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Merangin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di
lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri.

PASAL 5

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Ibu Kota Kabupaten Merangin berkedudukan di Kecamatan
Bangko.

PASAL 6

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Merangin memiliki karakteristik, yaitu:

a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, kawasan geopark, serta kawasan lindung dan konservasi;

b. potensi sumber daya alam berupa perikanan, pertanian, perkebunan, kehutanan, pertambangan, energi sumber daya mineral, serta potensi pariwisata, dan potensi perdagangan; dan

c. suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat, masyarakat dan kelestarian lingkungan. BABIII SK No205808A BAB III KETENTUAN PENUTUP

PASAL 7

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 8

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956
tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam
lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran
Negara Nomor 25 Tahun 1956) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II
Sarolangun-Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung
dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi
Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 50,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 27551, dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Undang-Undang ini.

PASAL 9

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Merangin dalam Undang-
undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah
Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II Sarolangun-Bangko dan Daerah Tingkat II
Tanjung Jabung dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran
Negara Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2755), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.

PASAL 10

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
ini mulai berlaku pada tanggal SK No205809A Agar