UU NOMOR 4 TAHUN 2024

KESEJAHTERAAN IBU DAN ANAK PADA FASE SERIBU HARI PERTAMA KEHIDUPAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-07-02
Total Pasal: 46 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2024:4
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Kesejahteraan lbu dan Anak adalah suatu kondisi terpenuhinya hak dan kebutuhan dasar ibu dan anak yang meliputi fisik, psikis, sosial, ekonomi, spiritual, dan keagamaan, sehingga dapat mengembangkan diri dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan fungsi sosial dalam perkembangan kehidupan masyarakat.

2. Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang selanjutnya disebut Anak adalah seseorang yang kehidupannya dimulai sejak terbentuknya janin dalam kandungan sampai dengan anak berusia 2 (dua) tahun.

3. Ibu adalah perempuan yang mengandung, melahirkan, dan/atau men)rusui Anak atau mengangkat Anak, yang merawat, mendidik, danf atau mengasuh Anak.

4. Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak adalah upaya terarah, terpadu, dan berkelanjutan dengan memperhatikan pendekatan siklus hidup yang dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat, guna memenuhi hak dan kebutuhan dasar lbu dan Anak.

5. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.

6. Pemerintah A

6. Pemerintah Pusat adalah kuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

7. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak dilaksanakan
berdasarkan asas:
a. keimanan dan ketakwaan kepada T\rhan Yang Maha Esa;
b. keadilan;
c.
kesetaraan gender;
d. pelindungan;
e. kemanfaatan;
f.
pemberdayaan;
g. keterpaduan;
h. keterbukaan;
i.
akuntabilitas;
j.
keberlanjutan;
k.
kepentingan terbaik bagi Ibu dan Anak; dan
1. nondiskriminasi.

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM
Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak bertujuan untuk:
a. memenuhi kebutuhan dasar;
b. mewujudkan sumber daya manusia dan generasi penerus
bangsa yang unggul;
c. mewujudkan kualitas hidup yang lebih baik untuk
mencapai kesejahteraan lahir dan batin;
d. melindungi dari tindak kekerasan, diskriminasi,
penelantaran, eksploitasi, perlakuan merendahkan derajat
dan martabat manusia, pelanggaran hak asasi manusia,
serta perlakuan melanggar hukum lainnya; dan
e. mewujudkan rasa aman dan nyaman.
A
BABII

BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu
Hak Ibu

PASAL 4

BAB II: HAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Kesatu - Hak Ibu
(1) Setiap Ibu berhak mendapatkan:

a. pelayanan kesehatan yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau pada masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan yang disertai pemenuhan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan;

b. jaminan gizi pada masa kehamilan, persalinan, pascapersalinan sampai dengan Anak berusia 6 (enam) bulan;

c. pelayanan keluarga berencana;

d. pemenuhan kesejahteraan sosial;

e. pendampingan dari suami, Keluarga, pendamping profesional, dan/atau pendamping lainnya pada masa kehamilan, keguguran, persalinan, dan pascapersalinan; f. rasa aman dan nyaman serta pelindungan dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, penelantaran, eksploitasi, perlakuan merendahkan derajat dan martabat manusia, pelanggaran hak asasi manusia, serta perlakuan melanggar hukum lainnya;

g. pelayanan konsultasi, layanan psikologi, danf atau bimbingan keagamaan;

h. edukasi, pengembangan wawasan, pengetahuan, dan keterampilan tentang perawatan, pengasuhan, pemberian makan, dan tumbuh kembang Anak; i. perlakuan dan fasilitas khusus pada sarana dan prasarana umum; dan j. kesempatan menjadi pendonor air susu ibu bagi Anak yang tidak memungkinkan mendapatkan air susu ibu dari lbu kandungnya karena kondisi tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan di bidang kesehatan. A

(2) Selain REPUBLTK INDONESIA (21 Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Ibu berhak memberikan air susu ibu eksklusif sejak Anak dilahirkan sampai dengan Anak berusia 6 (enam) bulan dan pemberian air susu ibu dilanjutkan hingga Anak berusia 2 (dua) tahun disertai pemberian makanan pendamping.

(3) Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan:

a. cuti melahirkan dengan ketentuan:

1. paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan

2. paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

b. waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan jika mengalami keguguran;

c. kesempatan dan fasilitas yang layak untuk pelayanan kesehatan dan gizi serta melakukan laktasi selama waktu kerja;

d. waktu yang cukup dalam hal diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi Anak; dan/atau

e. akses penitipan anak yang terjangkau secara jarak dan biaya. (41 Cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a wajib diberikan oleh pemberi kerja.

(5) Kondisi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hur-uf a angka 2 meliputi:

a. Ibu yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran; dan/ atau

b. Anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, danf atau komplikasi.

PASAL 5

BAB II: HAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Kesatu - Hak Ibu
(1) Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b tidak
dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap
memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
(21 Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a berhak
mendapatkan upah:
A
a. secara .

a. secara penuh untuk 3 (tiga) bulan pertama;
b. secara penuh untuk bulan keempat; dan
c. 75% (tujuh puluh lima persen) dari upah untuk bulan
kelima dan bulan keenam.
(3) Dalam hal Ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21 diberhentikan dari pekerjaannya dan/atau tidak
memperoleh haknya, Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah memberikan bantuan hukum sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangErn.

PASAL 6

BAB II: HAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Kesatu - Hak Ibu
(1) Untuk menjamin pemenuhan hak Ibu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e, suami dan/atau
Keluarga wajib mendampingi.
(21 Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak
mendapatkan hak cuti pendampingan istri pada:
a. masa persalinan, selama 2 (dua) hari dan dapat
diberikan paling lama 3 (tiga) hari berikutnya atau
sesuai dengan kesepakatan; atau
b. saat mengalami keguguran, selama 2 (dua) hari.
(3) Selain cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), suami
diberikan waktu yang cukup untuk mendampingi istri
dan/atau Anak dengan alasan:
a. istri yang mengalami masalah kesehatan, gangguan
kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan
atau keguguran;
b. Anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan,
gangguan kesehatan, danf atau komplikasi;
c. istri yang melahirkan meninggal dunia; dan/atau
d. Anak yang dilahirkan meninggal dunia.
(41 Selama melaksanakan hak cuti pendampingan istri
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), suami
berkewajiban:
a. menjaga kesehatan istri dan Anak;
b. memberikan gizi yang cukup dan seimbang bagi istri
dan Anak;
c. mendukung istri dalam memberikan air susu ibu
eksklusif sejak Anak dilahirkan sampai dengan Anak
berusia 6 (enam) bulan; dan
d. mendampingi istri dan Anak dalam mendapatkan
pelayanan kesehatan dan gizi sesuai dengan standar.

PASAL 7

BAB II: HAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Kesatu - Hak Ibu
A

Pasal 7
Selain mendapatkan hak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 dan Pasal 5, Ibu penyandang disabilitas memperoleh
hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai penyandang disabilitas.

PASAL 8

BAB II: HAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Kesatu - Hak Ibu
Selain mendapatkan hak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 dan Pasal 5, Ibu dengan kerentanan khusus
memperoleh hak terkait dengan kerentanannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 9

BAB II: HAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Kesatu - Hak Ibu
Hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 5
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hak pekerja
yang berlaku dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang ketenagakedaan.

PASAL 10

BAB II: HAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Kesatu - Hak Ibu
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Pasal 5, dan Pasal6 bagi aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik lndonesia diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Bagian Kedua Hak Anak

PASAL 11

BAB II: HAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Kedua - Hak Anak
(1) Setiap Anak berhak:

a. hidup, tumbuh, dan berkembang secara optimal;

b. atas identitas diri dan status kewarganegaraan;

c. mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan sampai dengan Anak berusia 6 (enam) bulan dan pemberian air susu ibu dilanjutkan hingga Anak berusia 2 (dua) tahun, kecuali ada indikasi medis, Ibu tidak ada, atau lbu terpisah dari Anak;

d. mendapatkan makanan pendamping air susu ibu sesuai dengan standar mulai usia 6 (enam) bulan sampai dengan 2 (dua) tahun; A e.mendapatkan REPUBLTK TNDONESIA

e. mendapatkan jaminan gizi sejak lahir sampai dengan usia 2 (dua) tahun; f. memperoleh pelayanan kesehatan dan gizi sesuai dengan perkembangan usia dan/atau kebutuhan fisik dan mental;

g. memperolehpemenuhankesejahteraansosial;

h. mendapatkan pengasuhan dan perawatan yang terbaik dan berkelanjutan untuk tumbuh dan berkembang secara optimal; i. berekspresi, bermain, dan berinteraksi dengan Anak yang sebaya; dan j. mendapatkan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang. (21 Dalam hal terdapat indikasi medis, Ibu tidak ada, atau Ibu terpisah dari Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Anak berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif dari pendonor air susu ibu.

(3) Pemberian air susu ibu oleh pendonor air susu ibu dicatat dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.

(4) Setiap Anak yang lahir berhak menjadi peserta jaminan kesehatan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Selain mendapatkan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anak yang memerlukan perlindungan khusus memperoleh hak-haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan anak.

(6) Anak yang tidak mempunyai orang tua, pemenuhan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibebankan kepada keluarga pengganti atau negara melalui lembaga asuhan anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(7) Anak yang mengalami gangguan perilaku diberi pelayanan dan asuhan yang bertujuan mengatasi hambatan dan memenuhi hak Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(8) Selain mendapatkan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anak berhak mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai anak. A Bagian Ketiga REPUBLTK INDONESIA Bagian Ketiga Kewajiban

PASAL 12

BAB II: HAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Ketiga - Kewajiban
(1) Setiap Ibu dan ayah berkewajiban:
a. mempersiapkan, memeriksakan, dan menjaga
kesehatan mulai dari masa sebelum hamil, masa
kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan;
b. menjaga kelangsungan hidup dan tumbuh kembang
Anak;
c. memberikan air susu ibu eksklusif sejak Anak
dilahirkan sampai dengan Anak berusia 6 (enam)
bulan dan dilanjutkan dengan pemberian air susu ibu
dan makanan pendamping air susu ibu sampai
dengan Anak berusia 2 (dua) tahun, kecuali terdapat
indikasi medis;
d. memberikan gizi cukup dan seimbang bagi Anak dan
stimulasi yang tepat sesuai dengan usia dan kondisi
Anak, untuk optimalisasi tumbuh kembang Anak;
e. memantau pertumbuhan dan perkembangan serta
memeriksakan kesehatan Anak secara berkala di
fasilitas pelayanan kesehatan;
f.
mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi
Anak dengan penuh kasih sayang;
g. memberikan penanaman nilai agama, keimanan
kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan budi pekerti pada
Anak;
h. mengupayakan lingkungan yang sehat, aman, dan
mendukung tumbuh kembang Anak; dan
i.
mengupayakan pemenuhan hak Anak dan
perlindungan khusus Anak.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan untuk kepentingan terbaik bagi Ibu dan
Anak dengan dukungan Keluarga dan lingkungan.
(3) Dalam hal Ibu tidak dapat memberikan air susu ibu
eksklusif bagi Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c, pemberian air susu ibu eksklusif dapat dilakukan
oleh pendonor air susu ibu.
(4) Pemberian air susu ibu oleh pendonor air susu ibu dicatat
dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
A
(5) Dalam

_10_
(5) Dalam hal lbu atau ayah meninggal dunia, terpisah dari
Ana15, atau secara medis tidak dapat melaksanakan
kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
sampai dengan huruf i, kewajiban lbu dan ayah
dibebankan kepada ayah atau Ibu dan/atau Keluarga.
(6) Dalam hal Ibu, aya};., dan Keluarga meninggal dunia,
terpisah dari Anak, atau tidak dapat melaksanakan
kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
kewajiban terhadap Anak dibebankan kepada keluarga
pengganti atau negara melalui lembaga asuhan anak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
BAB III
TUGAS DAN WEWENANG

PASAL 13

BAB III: TUGAS DAN WEWENANG
Dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak,
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sesuai dengan
kewenangannya, bertugas:
a. merumuskan dan menetapkan peraturan dan/atau
kebijakan mengenai Kesejahteraan Ibu dan Anak;
b. men5rusun dan menetapkan perencanaan jangka panjang,
menengah, dan tahunan yang berkaitan dengan
Kesejahteraan Ibu dan Anak;
c. mengalokasikan sumber pendanaan untuk
Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak yang
terintegrasi dalam perencanaan dan angg€rran sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. melaksanakan Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan
Anak;
e. mengoordinasikan Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu
dan Anak dengan seluruh pemangku kepentingan;
f. melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi
terhadap Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak;
g. mengembangkan kerja sama
Penyelenggaraan
Kesejahteraan Ibu dan Anak; dan
h. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam
Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak.
A
BAB IV

BAB IV
PENYELENGGARAAN KESE.IAHTERAAN IBU DAN ANAK
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 14

BAB IV: PENYELENGGARAAN KESE.IAHTERAAN IBU DAN ANAK | Bagian Kesatu - Umum
(1) Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak merupakan
tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian di
lingkungan Pemerintah Pusat; dan
b. dinas/unit pelaksana teknis di
lingkungan
Pemerintah Daerah.
(3) Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
pemberian dukungan bagi:
a. Ibu sejak mempersiapkan kehamilan, masa
kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan; dan
b. Anak sejak dalam kandungan sampai dengan Anak
berusia 2 (dua) tahun.
(4) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dimaksudkan untuk menjamin Kesejahteraan Ibu dan
Anak baik fisik, psikis, sosial, ekonomi, maupun spiritual.
(5) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan
oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
berdasarkan pendataan dan kebutuhan Ibu dan Anak
sejak sebelum kehamilan, masa kehamilan, persalinan,
dan pascapersalinan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai dukungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.

PASAL 15

BAB IV: PENYELENGGARAAN KESE.IAHTERAAN IBU DAN ANAK | Bagian Kesatu - Umum
Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak meliputi:
perencanaan;
pelaksanaan; dan
pembinaan, pengawasan, dan evaluasi.
a.
b.
c.
A
Bagian Kedua

_t2_
Bagian Kedua
Perencanaan

PASAL 16

BAB IV: PENYELENGGARAAN KESE.IAHTERAAN IBU DAN ANAK | Bagian Kedua - Perencanaan
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah men5rusun
perencanaan Kesejahteraan lbu dan Anak yang
diintegrasikan ke dalam rencana pembangunan jangka
panjang, rencana pembangunan jangka menengah, dan
rencana kerja tahunan.
(21 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam
men5rusun perencanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) melakukan harmonisasi serta sinkronisasi
kebijakan dan program.
(3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam
men5rusun perencanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 melibatkan masyarakat.
(4) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat:
a. analisis situasi;
b. program dan kegiatan;
c. indikator kinerja dan target; dan
d. alokasi dan sumber pendanaan.

PASAL 17

BAB IV: PENYELENGGARAAN KESE.IAHTERAAN IBU DAN ANAK | Bagian Kedua - Perencanaan
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melaksanakan
perencanaan yang telah disusun sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (1).
(21 Pelaksanaan perencanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan secara terpadu, tepat sasaran, dan
berkesinambungan.
(3) Pelaksanaan perencanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 melibatkan masyarakat.
Bagian Ketiga
Pelaksanaan
Paragraf 1
Umum

PASAL 18

BAB IV: PENYELENGGARAAN KESE.IAHTERAAN IBU DAN ANAK | Bagian Ketiga - Pelaksanaan
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melaksanakan
Kesejahteraan Ibu dan Anak sesuai dengan perencanaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
A
(2) Pelaksanaan

(21 Pelaksanaan Kesejahteraan lbu dan Anak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pelayanan kesehatan dan gizi;
b. pelayanan keluarga berencana;
c. pemberian layanan kesejahteraan sosial;
d. pelayanan administrasi kependudukan dan
pencatatan sipil;
e. penyediaan layanan keagamaan serta bimbingan
perkawinan dan keluarga;
f.
pemberian kemudahan dalam penggunaan fasilitas,
akomodasi yang layak, sarana, dan prasarana;
g. pemberian kesempatan mendapatkan pengetahlran,
edukasi, dan pendampingan;
h. penciptaan lingkungan yang ramah Ibu dan Anak
serta pemberian layanan pelindungan; dan /atau
i.
pemberian kemudahan layanan hukum.
(3) Dalam pelaksanaan Kesejahteraan tbu dan Anak
sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk
menyediakan sumber daya manusia pemberi layanan
disertai dengan pengaturan jumlah, kualitas, dan
persebarannya.
(4) Dalam pelaksanaan Kesejahteraan Ibu dan Anak
sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah melibatkan Keluarga dan
masyarakat.

PASAL 19

BAB IV: PENYELENGGARAAN KESE.IAHTERAAN IBU DAN ANAK | Bagian Ketiga - Pelaksanaan
Pelibatan Keluarga dalam pelaksanaan Kesejahteraan Ibu dan
Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (41
dilaksanakan dengan mewujudkan kemampuan Keluarga yang
meliputi:
a. pemenuhan kebutuhan dasar Keluarga, terutama
kebutuhan dasar lbu dan Anak secara layak;
b. pembentukan lingkungan Keluarga yang ramah bagi Ibu
dan Anak;
c. pelindungan Ibu dan Anak dari berbagai risiko kerentanan;
dan
d. dukungan lain dalam pemenuhan Kesejahteraan Ibu dan
Anak.
A

PASAL 20

BAB IV: PENYELENGGARAAN KESE.IAHTERAAN IBU DAN ANAK | Bagian Ketiga - Pelaksanaan
REPUBLIK TNDONESIA -t4- Pasal 20 Pelibatan masyarakat dalam pelaksanaan Kesejahteraan Ibu dan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) dilaksanakan untuk mendukung pemenuhan hak dan kebutuhan dasar Ibu dan Anak paling sedikit berupa:

a. peningkatan kepedulian dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak;

b. peningkatan kemandirian, keberdayaan, dan ketahanan masyarakat;

c. peningkatan kemampuan dan kepeloporan masyarakat;

d. peningkatan kepedulian sosial, empati, dan semangat gotong royong dalam kehidupan bermasyarakat; dan

e. pengembangan dan penjagaan budaya dan kearifan lokal dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan lbu dan Anak. Paragraf 2 Pelayanan Kesehatan dan Gizi

PASAL 21

BAB IV: PENYELENGGARAAN KESE.IAHTERAAN IBU DAN ANAK | Bagian Ketiga - Pelaksanaan
(1) Pelayanan kesehatan dan gizi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a dilaksanakan di fasilitas
pelayanan kesehatan berdasarkan standar pelayanan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(21 Selain di fasilitas pelayanan kesehatan, pelayanan gizi
dapat dilakukan di institusi/fasilitas lainnya, lokasi
situasi darurat, dan masyarakat.
(3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan
kemudahan akses pelayanan kesehatan dan gizi bagi Ibu
dan Anak dari keluarga tidak mampu dan/atau lbu dan
Anak dengan kerentanan khusus berupa pembiayaan dan
transportasi secara cuma-cuma.

PASAL 22

BAB IV: PENYELENGGARAAN KESE.IAHTERAAN IBU DAN ANAK | Bagian Ketiga - Pelaksanaan
Fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak menyediakan
pelayanan kesehatan dan gizi sesuai dengan standar pelayanan
kesehatan dikenai sanksi administratif sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
A
Paragraf3

Paragraf 3
Pelayanan Keluarga Berencana

PASAL 23

BAB IV: PENYELENGGARAAN KESE.IAHTERAAN IBU DAN ANAK | Bagian Ketiga - Pelaksanaan
(1) Penyedia fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan
pelayanan keluarga berencana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (21 huruf b harr.rs memberikan
kemudahan akses layanan bagi Ibu atau ayah.
(2) Kemudahan akses layanan bagi Ibu atau ayah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
berupa:
a. komunikasi, informasi, dan edukasi; dan
b. layanan keluarga berencana.
(3) Kemudahan akses layanan keluarga berencana bagi lbu
atau ayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
diberikan secara cuma-cuma kepada Ibu atau ayah dari
keluarga sangat miskin, termasuk Ibu atau ayah dengan
kerentanan khusus.
(4) Penyediaan layanan keluarga berencana sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) memenuhi
standar dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 24

BAB IV: PENYELENGGARAAN KESE.IAHTERAAN IBU DAN ANAK | Bagian Ketiga - Pelaksanaan
(1) Penyedia fasilitas pelayanan keluarga berencana yang
tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 diberikan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
a. teguran lisan; dan/atau
b. teguran tertulis.
Paragraf 4
Pemberian Layanan Kesejahteraan Sosial

PASAL 25

BAB IV: PENYELENGGARAAN KESE.IAHTERAAN IBU DAN ANAK | Bagian Ketiga - Pelaksanaan
(1) Pemberian layanan kesejahteraan sosial kepada Ibu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c berupa rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. A

(2) Pemberian BLIK INDONESIA (21 Pemberian layanan kesejahteraan sosial kepada Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c dapat berrrpa rehabilitasi sosial, jaminan sosial, dan perlindungan sosial.

(3) Pemberian layanan kesejahteraan sosial bagi Ibu dan/atau Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diprioritaskan kepada Ibu dan/atau Anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kesejahteraan sosial. Paragraf 5 Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil

PASAL 26

BAB IV: PENYELENGGARAAN KESE.IAHTERAAN IBU DAN ANAK | Bagian Ketiga - Pelaksanaan
Penyedia fasilitas pelayanan administrasi kependudukan dan
pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ayat (21 hurtrf d harus memberikan kemudahan akses layanan
bagi Anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 27

BAB IV: PENYELENGGARAAN KESE.IAHTERAAN IBU DAN ANAK | Bagian Ketiga - Pelaksanaan
(1) Kemudahan akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
berupa pemberian identitas diri dan status
kewarganegaraan.
(21 Penyediaan layanan administrasi kependudukan dan
pencatatan sipil diberikan secara cuma-cuma bagi Anak
dari keluarga tidak mampu, termasuk Anak dengan
kerentanan khusus.
Paragraf 6
Penyediaan Layanan Keagamaan
serta Bimbingan Perkawinan dan Keluarga

PASAL 28

BAB IV: PENYELENGGARAAN KESE.IAHTERAAN IBU DAN ANAK | Bagian Ketiga - Pelaksanaan
Penyediaan layanan keagamaan serta bimbingan perkawinan
dan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2)
huruf e paling sedikit berupa:
a. pemberian pelayanan konsultasi, layanan psikologi
dan/atau bimbingan keagamaan; dan
b. layanan
A

-t7-
b. layanan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin dan
bimbingan Keluarga bagi anggota Keluarga.

PASAL 29

BAB IV: PENYELENGGARAAN KESE.IAHTERAAN IBU DAN ANAK | Bagian Ketiga - Pelaksanaan
Penyediaan layanan keagamaan serta bimbingan perkawinan
dan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 7
Pemberian Kemudahan dalam Penggunaan Fasilitas,
Akomodasi yang Layak, Sarana, dan Prasarana

PASAL 30

BAB IV: PENYELENGGARAAN KESE.IAHTERAAN IBU DAN ANAK | Bagian Ketiga - Pelaksanaan
(1) Pemberi kerja, penyedia, atau pengelola fasilitas, akomodasi yang layak, sarana, dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf f harus memberikan kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana bagi Ibu dan Anak, termasuk akomodasi yang layak bagi lbu dan Anak penyandang disabilitas. (21 Pemberian kemudahan dalam penggunaan fasilitas, akomodasi yang layak, sarana, dan prasarana bagi Ibu dan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi dukungan fasilitas, akomodasi yang layak, sarana, dan prasarana di:

a. tempat kerja;

b. tempat umum; dan

c. moda transportasi umum.

(3) Dukungan fasilitas, akomodasi yang layak, sarana, dan prasarana di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a berupa:

a. fasilitas pelayanan kesehatan;

b. penyediaan ruang laktasi; dan

c. tempat penitipan anak.

(4) Selain dukungan fasilitas, akomodasi yang layak, sarana, dan prasararla di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dukungan juga diberikan kepada lbu yang bekerja dalam bentuk penyesuaian tugas, jam kerja, dan/atau tempat kerja dengan tetap memperhatikan kondisi dan target capaian kerja. A

(5) Dukungan REPUBLTK INDONESIA

(5) Dukungan fasilitas, akomodasi yang layak, sarana, dan prasarana di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disediakan oleh pemberi kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Dukungan fasilitas, akomodasi yang layak, sarana, dan prasarana di tempat umum dan moda transportasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf b dan huruf c dapat berupa:

a. penyediaan ruang laktasi;

b. penyediaan ruang perawatan anak;

c. tempat penitipan anak;

d. ruang bermain ramah anak; dan/atau

e. tempat duduk prioritas atau loket khusus.

PASAL 31

BAB IV: PENYELENGGARAAN KESE.IAHTERAAN IBU DAN ANAK | Bagian Ketiga - Pelaksanaan
Pemberi kerja, penyedia, atau pengelola fasilitas, akomodasi
yang layak, sarana, dan prasarana yang tidak melaksanakan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 diberikan
pembinaan dan/atau sanksi administratif sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 8
Pemberian Kesempatan Mendapatkan Pengetahuan,
Edukasi, dan Pendampingan

PASAL 32

BAB IV: PENYELENGGARAAN KESE.IAHTERAAN IBU DAN ANAK | Bagian Ketiga - Pelaksanaan
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib
memberikan pengetahuan, edukasi, dan pendampingan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf g
terkait Kesejahteraan Ibu dan Anak.
(2) Pemberian pengetahuan, edukasi, dan pendampingan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan
kepada Ibu dan Anak sesuai kebutuhan.
(3) Pemberian pengetahrtan, edukasi, dan pendampingan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan
kepada suami/ayah dan/atau Keluarga, keluarga
pengganti, dan lembaga asuhan anak.
A
Paragrafg

Paragraf 9
Penciptaan Lingkungan yang Ramah lbu dan Anak
serta Pemberian Layanan Pelindungan

PASAL 33

BAB IV: PENYELENGGARAAN KESE.IAHTERAAN IBU DAN ANAK | Bagian Ketiga - Pelaksanaan
(1) Penciptaan lingkungan yang ramah lbu dan Anak serta
pemberian layanan pelindungan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (2) huruf h dilakukan di rumah,
tempat kerja, dan ruang publik.
(21 Penciptaan lingkungan yang ramah Ibu dan Anak serta
pemberian layanan pelindungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dimaksudkan untuk mewujudkan
lingkungan dan layanan yang terbebas dari tindak
kekerasan, diskriminasi, penelantaran, eksploitasi, dan
perlakuan salah lainnya.
(3) Penciptaan lingkungan yang ramah Ibu dan Anak serta
pemberian layanan pelindungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perulndang-undangan.
Paragraf 10
Pemberian Kemudahan Layanan Hukum

PASAL 34

BAB IV: PENYELENGGARAAN KESE.IAHTERAAN IBU DAN ANAK | Bagian Ketiga - Pelaksanaan
(1) Pemberian kemudahan layanan hukum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf i diberikan kepada
Ibu dan Anak yang menghadapi masalah hukum, baik di
dalam maupun di luar pengadilan.
(2) Pemberian kemudahan layanan hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan secara cuma-cuma
kepada Ibu dan Anak yang tidak memiliki kemampuan
secara ekonomi, termasuk Ibu dan Anak dengan
kerentanan khusus sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Keempat
Penyediaan dan Pemberian Layanan Cuma-Cuma

PASAL 35

BAB IV: PENYELENGGARAAN KESE.IAHTERAAN IBU DAN ANAK | Bagian Keempat - Penyediaan dan Pemberian Layanan Cuma-Cuma
(1) Penyediaan layanan cuma-cuma sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2l ayat (3), Pasal 23 ayat (3), dan Pasal 27
ayat (2) merupakan tanggung jawab pemerintah secara
berjenjang, mulai dari
Pemerintah Daerah
kabupaten I kota sampai dengan Pemerintah Pusat.
A
(2) Pemberian

(2) Pemberian layanan cuma-cuma sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 ayat (21 merupakan tanggung jawab
pemerintah secara berjenjang, mulai dari Pemerintah
Daerah kabupaten/kota sampai dengan Pemerintah
Pusat.
Bagian Kelima
Pembinaan, Pengawasan, dan Evaluasi

PASAL 36

BAB IV: PENYELENGGARAAN KESE.IAHTERAAN IBU DAN ANAK | Bagian Kelima - Pembinaan, Pengawasan, dan Evaluasi
(1) Dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak,
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya melakukan:
a. pembinaan;
b. pengawasan; dan
c. evaluasi.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilakukan untuk menjamin pelaksanaan Kesejahteraan
lbu dan Anak secara transparan dan akuntabel.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilakukan untuk menjamin pelaksanaan Kesejahteraan
Ibu dan Anak secara efisien dan efektif.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dilakukan untuk menilai kinerja pelaksanaan
Kesejahteraan Ibu dan Anak.
(5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (41
digunakan sebagai acuan dalam pen5rusunan
perencanaan dan dipublikasikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 37

BAB IV: PENYELENGGARAAN KESE.IAHTERAAN IBU DAN ANAK | Bagian Kelima - Pembinaan, Pengawasan, dan Evaluasi
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan, pelaksanaan,
pembinaan, pengawasan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal36 diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Bagian Keenam
Koordinasi

PASAL 38

BAB IV: PENYELENGGARAAN KESE.IAHTERAAN IBU DAN ANAK | Bagian Keenam - Koordinasi
(1) Untuk menyelenggarakan Kesejahteraan lbu dan Anak, Menteri melakukan koordinasi lintas sektor dan fungsi yang melibatkan kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah. A

(2) Ketentuan -2r- (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden. BAB V DATA DAN INFORMASI

PASAL 39

BAB V: DATA DAN INFORMASI
(1) Dalam rangka Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan
Anak, Pemerintah Pusat membentuk sistem data dan
informasi serta melaksanakan pengintegrasian data dan
informasi terkait dengan Kesejahteraan lbu dan Anak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(21 Data dan informasi terkait Ibu dan Anak dimutakhirkan
secara berkala dengan menggunakan data registrasi
penduduk yang memuat kondisi sosial ekonomi, peringkat
kesejahteraart, dan terintegrasi dengan data lainnya.
(3) Data dan informasi terkait Ibu dan Anak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk keperluan
perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, dan
evaluasi.
(4) Data dan informasi terkait Ibu dan Anak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pendataan Ibu dan Anak;
b. sarana dan prasarana bagi Ibu dan Anak;
c. program Kesejahteraan lbu dan Anak; dan
d. data lain terkait Ibu dan Anak.
(5) Pengelolaan data dan informasi yang terpadu harus
memastikan keamanan data dan privasi Ibu dan Anak.

PASAL 40

BAB V: DATA DAN INFORMASI
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan data dan
informasi Kesejahteraan lbu dan Anak diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
BAB VI
PENDANAAN

PASAL 41

BAB VI: PENDANAAN
(1) Sumber pendanaan Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak meliputi: A

a. anggaran REPUELTK INDONESIA _22_

a. anggaran pendapatan dan belanja negara;

b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan

c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pengelolaan sumber pendanaan Kesejahteraan Ibu dan Anak dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. BAB VII PARTI STPASI MASYARAKAT

PASAL 42

BAB VII: PARTI STPASI MASYARAKAT
(1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam Penyelenggaraan
Kesejahteraan Ibu dan Anak.
(2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan, lembaga
perlindungan anak, lembaga asuhan anak, organisasi
kemasyarakatan, lembaga pendidikan, media massa,
dunia usaha, akademisi, organisasi profesi, dan lembaga
penyedia layanan berbasis masyarakat.
(3) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit berupa:
a. penciptaan kondisi lingkungan yang mendukung
Kesejahteraan lbu dan Anak;
b. pelindungan dan pengawasan sosial;
c. pemberian saran dan/atau pendapat dalam
Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak;
d. penyampaian informasi dan/atau laporan;
e. pendampingan dan advokasi;
f.
pemberian edukasi dalam pengembangan wawasan,
pengetahltan, dan keterampilan; dan/atau
g. pemberian bantuan dan santunan.
(4) Partisipasi lembaga perlindungan anak, lembaga asuhan
anak, organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan,
akademisi, organisasi profesi, dan lembaga penyedia
layanan berbasis masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
A
(5) Partisipasi

(6)

(s)
23-
Partisipasi media massa sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dilakukan melalui penyebarluasan informasi dan
materi edukasi yang bermanfaat dalam mendukung
Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak.
Partisipasi dunia usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dilakukan melalui kebijakan dan program
perusahaan yang mendukung Penyelenggaraan
Kesejahteraan lbu dan Anak.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 43

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:

a. seluruh program dan kegiatan yang terkait dengan Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak tetap dilaksanakan sampai dengan selesainya program dan kegiatan; dan

b. peraturan perundang-undangErn di bidang aparatur sipil negara, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. BAB IX KETENTUAN PENUTUP

PASAL 44

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
pertrndang-undangan mengenai Kesejahteraan Ibu dan Anak
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Undang-Undang ini.
(1)
(2t

PASAL 45

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harrrs ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Pemerintah Pusat harus melaporkan pelaksanaan Undang-Undang ini kepada Dewan Perwakilan Ra1ryat Republik Indonesia paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

PASAL 46

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. A Agar REPUBLTK INDONESIA