Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Jambi adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2022 tentang Provinsi Jambi.
2. Kota Jambi adalah daerah kota yang berada di wilayah Provinsi Jambi yang dibentuk berdasarkan Undang- undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota-Besar dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.
3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota Jambi.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Tanggal 23 Maret 1956 merrrpakan tanggal pembentukan Kota Jambi berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota- Besar dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 60 Tahun 1956). A BABII REPUETJK INDONESIA BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN KARAKTERISTIK KOTA JAMBT
PASAL 3
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN
Kota Jambi terdiri atas 11 (sebelas) Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Telanaipura;
b. Kecamatan Jambi Selatan;
c. Kecamatan Jambi Timur;
d. Kecamatan Pasar Jambi;
e. Kecamatan Pelayangan;
f. Kecamatan Danau Teluk;
g. Kecamatan Kota Baru;
h. Kecamatan Jelutung;
i. Kecamatan Alam Barajo;
j. Kecamatan Danau Sipin; dan
k. Kecamatan Paal Merah.
PASAL 4
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN
(1) Kota Jambi mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Muaro
Jambi;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Muaro
Jambi;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Muaro
Jambi; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Muaro
Jambi.
(2) Penegasan batas daerah Kota Jambi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
PASAL 5
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN
Kota Jambi memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah; b.potensi A REPUIUK IHOONESIA
b. potensi sumber daya dam berupa pertanian, perdagangan, jasa, industri, serta pariwisata; dan
c. suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat serta kelestarian lingkungan. BAB III KETENTUAN PENUTUP
PASAL 6
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undan gan.
PASAL 7
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 9 Tahun 1956
tentang pembentukan Daerah Otonom Kota-Besar dalam
lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran
Negara Nomor 60 Tahun 1956), dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.
PASAL 8
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-
undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah
Otonom Kota-Besar dalam lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 60 Tahun 1956),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.
PASAL 9
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
ini mulai berlaku pada tanggal A Agar REPUEUK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik