UU NOMOR 41 TAHUN 2024

KABUPATEN BENGKALIS DI PROVINSI RIAU

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-08-07
Total Pasal: 10 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2024:41
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Provinsi Riau adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2022 tentang Provinsi Riau.

2. Kabupaten Bengkalis adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Riau yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor L2 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.

3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Bengkalis.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Tanggal 29 Maret 1956 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Bengkalis berdasarkan Undang-undang Nomor 12
Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera
Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956).
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
KARAKTERISTIK KABUPATEN BENGKALIS

PASAL 3

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Bengkalis terdiri atas 11 (sebelas) Kecamatan, yaitu:

a. KecamatanBengkalis;

b. Kecamatan Bantan;

c. Kecamatan SK No200105A REPI.IBUK IHIX)NESIA

c. Kecamatan Bukit Batu;

d. Kecamatan Mandau;

e. Kecamatan Rupat;

f. Kecamatan Rupat Utara;

g. Kecamatan Siak Kecil;

h. Kecamatan Pinggir;

i. Kecamatan Bandar Laksamana;

j. Kecamatan Talang Muandau; dan

k. Kecamatan Bathin Solapan.

PASAL 4

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Bengkalis mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Rokan
Hilir, Kota Dumai, dan Selat Malaka;
b. sebelah timur berbatasan dengan Selat Malaka;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Siak;
dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Rokan
Hulu.
(21 Penegasan batas daerah Kabupaten Bengkalis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di
lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri.

PASAL 5

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Ibu Kota Kabupaten Bengkalis berkedudukan di Kecamatan
Bengkalis.

PASAL 6

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Bengkalis memiliki karakteristik, yaitu :
a. kewilayahan dengan ciri geografis terutama kawasan
dataran rendah berupa daerah aliran sungai, pesisir, dan
pantai, kawasan perairan berupa danau, sungai, dan
waduk;
b. potensi sumber daya alam berupa pertanian terutama
perkebunan, kelautan dan perikanan, kehutanan,
pertambangan, energi, dan sumber daya mineral, serta
potensi pariwisata, potensi perdagangan dan jasa, serta
potensi industri; dan
c. adat
A

c. adat dan budaya Melayu Riau terdiri dari keragaman suku
bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter
religius, serta rukun dalam kebhinekaan dan berbudaya
sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian
lingkungan.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 7

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundan g-undangan.

PASAL 8

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956
tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam
lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran
Negara Nomor 25 Tahun 1956), dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.

PASAL 9

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Bengkalis dalam Undang-
undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah
Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.

PASAL 10

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
ini mulai berlaku pada tanggal A Agar REPUELIK INDONESTA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik